Usaha Angkutan Umum

Ketentuan Hukum dan Persyaratan Terbaru Usaha Angkutan Umum di Indonesia

Ketentuan Hukum dan Persyaratan Terbaru Usaha Angkutan Umum di Indonesia

“Perusahaan usaha angkutan umum orang wajib berbentuk badan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi, lantas apa syaratnya?”

Di berbagai daerah di Indonesia, kita dapat dengan mudah menjumpai beragam jenis transportasi umum, mulai dari angkutan kota yang beroperasi di jalur tetap, bus antarkota yang melayani perjalanan jarak jauh, hingga bus pariwisata yang disewa untuk keperluan khusus. 

Meskipun sama-sama berfungsi mengangkut penumpang, setiap jenis transportasi tersebut memiliki karakteristik, mekanisme pengelolaan, dan dasar hukum yang berbeda. 

Dari sisi bisnis, sektor ini menawarkan peluang yang cukup menjanjikan mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan efisien, serta terus meningkatnya mobilitas penduduk di berbagai wilayah. 

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan usaha angkutan umum di Indonesia? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan transportasi dapat dijalankan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Baca juga: Mau Buka Usaha Jasa Kurir? Ini Izin Usaha Jasa Kurir yang Perlu Disiapkan!

Jenis dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum di Indonesia

Dasar hukum Penyelenggaraan usaha angkutan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa angkutan umum hanya dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi, dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan, pelayanan, serta kelayakan kendaraan.

Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014) yang terakhir diubah oleh PP Nomor 30 Tahun 2021, yang menjelaskan klasifikasi jenis angkutan, kewajiban penyelenggara, dan prosedur perizinan.

Selain itu, beberapa peraturan menteri juga menjadi dasar operasional penting, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (Permenhub 98/2013) sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015; dan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (Permenhub 117/2018) sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 16 Tahun 2019 dan dicabut sebagian dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara umum jenis usaha angkutan umum di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok utama. 

Pertama, angkutan orang dalam trayek, yaitu layanan transportasi dengan lintasan dan jadwal tetap seperti bus kota, bus antarkota, atau angkutan perkotaan (angkot), yang wajib beroperasi sesuai rute yang ditetapkan pemerintah serta mematuhi standar pelayanan minimal termasuk tarif, jadwal, dan keselamatan penumpang. 

Kedua, angkutan orang tidak dalam trayek, yaitu layanan yang tidak memiliki rute dan jadwal tetap seperti taksi reguler atau daring, angkutan sewa, angkutan karyawan dan sekolah, serta angkutan pariwisata, yang masing-masing memiliki ketentuan operasional tersendiri.

Selain kedua jenis utama tersebut, terdapat pula angkutan di kawasan tertentu, seperti angkutan lingkungan atau kawasan industri, yang diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Persyaratan Dasar dan Perizinan Usaha yang Harus Dipenuhi

Setiap penyelenggara usaha angkutan umum wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Secara prinsip, angkutan orang hanya boleh menggunakan kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi penumpang, seperti mobil penumpang atau bus, dan dilarang menggunakan mobil barang kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya rasio kendaraan penumpang di wilayah belum mencukupi, untuk kepentingan TNI/Polri, atau situasi darurat dan sosial yang memerlukan mobilisasi cepat.

Pemerintah pusat hingga daerah berkewajiban menjamin tersedianya layanan angkutan umum yang layak melalui penetapan jaringan trayek, penyediaan prasarana, perizinan, dan pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta dapat melibatkan sektor swasta dalam penyediaan sarana transportasi dan pengembangan sumber daya manusia. 

Pengawasan mencakup kepastian bahwa setiap penyelenggara memiliki izin yang sah, menjalankan operasional sesuai ketentuan trayek atau non-trayek, dan mematuhi standar pelayanan yang berlaku.

Baca juga: TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru

Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

Usaha angkutan orang dalam trayek, seperti bus kota, angkot, dan bus antarkota, diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan trayek dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan wilayah operasional. 

Proses perizinan mencakup penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT), jumlah kendaraan, jalur operasional, dan jadwal perjalanan. Penyelenggara juga wajib memenuhi SPM yang mencakup enam aspek: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. 

Dari sisi keamanan, kendaraan harus memiliki identitas kendaraan dan awak (stiker nomor trayek, seragam, identitas pengemudi/kondektur), lampu penerangan berfungsi, kaca film sesuai ketentuan, serta lampu isyarat tanda bahaya. 

Aspek keselamatan mencakup SOP pengoperasian, kompetensi dan jam istirahat pengemudi, serta sarana keselamatan seperti alat pemecah kaca, APAR, P3K, pegangan untuk penumpang berdiri, pintu keluar/masuk, ban, rel gorden, alat pembatas kecepatan, kelistrikan SNI, dan sabuk keselamatan di semua tempat duduk. 

Dari sisi kenyamanan, daya angkut kendaraan diatur sesuai kapasitas: bus kecil 9-19 penumpang, mobil penumpang umum 8 penumpang termasuk pengemudi. 

SPM ini menjadi acuan wajib bagi penyelenggara angkutan perkotaan untuk menjamin layanan yang aman, nyaman, dan tertib.

Adapun, SPM tersebut dibedakan berdasarkan jenis layanan, mulai dari angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, hingga angkutan perdesaan. 

Pemenuhan SPM ini diverifikasi melalui pemeriksaan fisik kendaraan oleh pejabat berwenang, yaitu Direktur Jenderal, gubernur, bupati, atau walikota, sesuai wilayah operasional kendaraan. 

Kendaraan yang memenuhi standar diberikan stiker SPM sebagai bukti kepatuhan, dengan masa berlaku satu tahun. 

Selain pemeriksaan fisik, evaluasi dan monitoring dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur teknis, hukum, dan asosiasi angkutan umum, untuk memastikan seluruh kendaraan terus memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

Perusahaan angkutan orang tidak dalam trayek wajib berbentuk badan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi. 

Selanjutnya, perusahaan harus memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah.

Untuk memperoleh izin, perusahaan wajib memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki minimal 5 kendaraan yang dibuktikan dengan BPKB atau STNK atas nama badan hukum, memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang memadai, serta menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan baik melalui bengkel sendiri maupun kerjasama pihak lain. 

Permohonan izin dapat mencakup pemohon baru, pembaruan Kartu Elektronik Standar Pelayanan, perubahan dokumen izin (penambahan, penggantian, atau peremajaan kendaraan, serta perubahan identitas perusahaan), penggantian dokumen hilang/rusak, dan pembukaan cabang perusahaan.

Mekanisme pengajuan izin dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tergantung wilayah operasi perusahaan, dan proses pemberiannya dilakukan melalui seleksi atau pelelangan. 

Prosedur ini memastikan bahwa layanan angkutan orang tidak dalam trayek, mulai dari taksi, angkutan antar jemput, angkutan sewa, hingga angkutan pariwisata, berjalan sesuai ketentuan hukum, aman, dan memenuhi standar pelayanan minimal bagi penumpang.

Prolegal Indonesia siap membantu pengurusan izin usaha angkutan umum Anda secara cepat dan sesuai peraturan yang berlaku. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment