Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

“Kepemilikan atas Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi menandakan bahwa suatu perusahaan secara resmi diakui oleh pemerintah.”

Dalam kegiatan logistik dan distribusi barang, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan untuk mengelola seluruh proses pengiriman secara mandiri. 

Di sinilah peran jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding menjadi penting. Jasa ini berfungsi sebagai pihak yang membantu pengirim (shipper) dalam mengatur seluruh proses pengangkutan barang, mulai dari perencanaan, pengemasan, pengurusan dokumen, hingga pengiriman ke tujuan akhir, baik melalui darat, laut, maupun udara. 

Karena menyangkut aspek administratif dan operasional lintas moda transportasi, kegiatan ini wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai bentuk legalitas usaha. 

Lalu, bagaimana ketentuan lengkap, tata cara pengurusan, hingga implikasi dari izin ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut.

Baca juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

Apa Itu Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)?

Jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengaturan dan pengelolaan proses pengiriman barang dalam skala besar melalui berbagai moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api. 

Perusahaan penyedia jasa ini berperan sebagai penghubung antara pengirim barang (shipper), penyedia jasa transportasi, dan penerima barang untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan efisien, aman, dan tepat waktu. 

Dalam praktiknya, freight forwarder tidak hanya mengoordinasikan pengiriman, tetapi juga menangani berbagai layanan pendukung seperti pengemasan, penyimpanan, pengurusan dokumen, hingga kepabeanan.

Dalam rantai pasok logistik modern, freight forwarding memegang peran penting,  terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor dan impor. 

Dengan keahlian dalam manajemen pengiriman dan pemahaman terhadap regulasi perdagangan internasional, freight forwarder membantu pelaku usaha menghemat waktu serta biaya operasional. 

Mereka juga berkontribusi dalam meminimalkan risiko keterlambatan atau kerusakan barang melalui pengawasan yang terkoordinasi di setiap tahap pengiriman. 

Karena kemampuannya menyediakan layanan logistik secara menyeluruh, permintaan terhadap jasa pengurusan transportasi terus meningkat seiring dengan berkembangnya volume perdagangan global dan kebutuhan efisiensi distribusi.

Baca juga: API-P atau API-U? Pilih Jenis API yang Sesuai Kebutuhan Perusahaan

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Kegiatan JPT di Indonesia diklasifikasikan dalam KBLI 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (PP 31/2021) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub 12/2021) yang telah diubah dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023, kegiatan usaha JPT hanya dapat dijalankan oleh badan usaha yang didirikan khusus (single purpose).

Artinya, perusahaan hanya boleh berfokus pada kegiatan pengurusan transportasi dan tidak diperkenankan menjalankan usaha lain di luar bidang tersebut.

Usaha di bidang JPT dikategorikan sebagai usaha besar dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaksanaannya wajib memiliki izin dalam bentuk Sertifikat Standar yang dikenal sebagai SIUJPT. 

Kepemilikan atas SIUJPT menandakan bahwa suatu perusahaan secara resmi diakui oleh pemerintah sebagai pihak yang berwenang mewakili pemilik barang dalam mengurus seluruh proses pengiriman dan penerimaan barang melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Adapun, izin ini diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk persetujuan bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi. SIUJPT menjadi dasar hukum yang memberikan legitimasi bagi perusahaan dalam mengatur, mengelola, dan melaksanakan kegiatan pengiriman barang lintas moda secara profesional dan sesuai standar keselamatan serta pelayanan yang ditetapkan.

Tanpa SIUJPT, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi dalam bidang ini dan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Proses penerbitan SIUJPT dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kewenangan penerbitan izinnya dibedakan berdasarkan lingkup usaha, yaitu:

  1. Gubernur untuk perusahaan dengan lingkup kegiatan di tingkat provinsi; dan
  2. Menteri/Kepala Badan Penanaman Modal untuk perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebelum SIUJPT diterbitkan, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Lampiran Permenhub 12/2021, yang mencakup ketentuan sebagai berikut:

1. Persyaratan Perizinan Berusaha

Pelaku usaha di bidang JPT wajib memenuhi standar usaha yang meliputi aspek legalitas, kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem manajemen. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki tempat usaha tetap dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa minimal dua tahun, dilengkapi dengan peralatan kantor, akses internet, serta peralatan keselamatan kerja.
  • Tenaga ahli WNI dengan ijazah minimal D-III di bidang pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, atau logistik, atau memiliki sertifikat kompetensi profesi seperti IATA Diploma, FIATA Diploma, atau sertifikat ahli kepabeanan/kepelabuhanan.
  • Tenaga operasional minimal satu orang dengan pengalaman kerja satu tahun di bidang pelayaran, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi jasa pengurusan transportasi.
  • Sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional/internasional, atau sistem manajemen usaha yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau gubernur sesuai kewenangan.
  • Kendaraan operasional minimal roda empat yang dibuktikan dengan kepemilikan atau sewa sah.
  • Sistem informasi dan komunikasi terintegrasi dengan moda transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.
  • Gudang penyimpanan barang sesuai kebutuhan operasional.
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau instansi perhubungan daerah yang membuktikan keseimbangan antara jumlah pelaku usaha dan kebutuhan jasa di wilayah setempat.
  • Jika melakukan pengembangan usaha atau membuka cabang, perusahaan wajib mengangkat penanggung jawab di setiap lokasi dan memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  • Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang, perusahaan harus memiliki izin usaha terkait bidang pengangkutan.
  • Apabila menyelenggarakan usaha pergudangan secara komersial, perusahaan wajib memiliki izin usaha pergudangan.

2. Kewajiban Setelah Mendapatkan SIUJPT

Setelah memperoleh izin, perusahaan wajib melaksanakan kegiatan sesuai standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Melaksanakan kegiatan operasional secara berkesinambungan sesuai standar usaha JPT.
  • Menyampaikan laporan rencana kegiatan dan surat penunjukan pelaksana JPT kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
  • Menyampaikan laporan kegiatan setiap enam bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan.
  • Melaksanakan seluruh ketentuan dalam standar usaha JPT sebagaimana diatur dalam Permenhub 12/2021.
  • Melakukan kegiatan tally hanya untuk kepentingan sendiri, seperti cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping.
  • Memperbarui data perizinan berusaha setiap dua tahun.
  • Memutakhirkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen usaha setiap dua tahun, sesuai ketentuan atau perkembangan teknologi.
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan sektor terkait.

3. Standar Usaha

Standar usaha sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan umum dan khusus, persyaratan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan jasa, serta sistem manajemen usaha. 

Seluruh komponen tersebut menjadi dasar dalam evaluasi kelayakan penerbitan SIUJPT melalui sistem OSS.

Secara garis besar, sesuai ketentuan dalam Lampiran Permenhub 12/2021, perusahaan wajib memiliki tempat usaha yang layak, tenaga ahli bersertifikat dan berpengalaman, sarana pendukung seperti kendaraan operasional dan gudang, serta sistem manajemen mutu atau manajemen usaha yang telah disetujui oleh otoritas berwenang. 

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah daerah dan penyelenggara pelabuhan.

Dari sisi persyaratan, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam sistem OSS, termasuk bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha minimal dua tahun, peralatan kantor, akses internet, serta perlengkapan keselamatan kerja. 

Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), perusahaan harus memiliki tenaga ahli WNI dengan latar belakang pendidikan di bidang pelayaran, maritim, transportasi, logistik, atau sertifikasi kompetensi yang relevan. 

Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki ketentuan serupa dengan tambahan bahwa tenaga ahli WNI wajib fasih berbahasa Indonesia dan kegiatan investasi harus sesuai dengan regulasi di bidang penanaman modal. 

Baik PMDN maupun PMA juga wajib memperoleh surat rekomendasi dari otoritas transportasi daerah terkait keseimbangan antara jumlah pelaku usaha dan kebutuhan jasa di wilayah tersebut.

Selain aspek administratif, perusahaan JPT harus memenuhi standar teknis dan operasional yang mencakup fasilitas usaha, struktur organisasi, serta sistem manajemen. 

Ruang kantor harus memenuhi standar kelayakan dan dilengkapi dengan sarana keselamatan, komunikasi, gudang, dan kendaraan operasional. Struktur organisasi minimal terdiri dari direktur, komisaris, tenaga ahli, dan tenaga kerja operasional yang kompeten di bidangnya. 

Dari sisi layanan, perusahaan wajib mengelola seluruh proses logistik mulai dari penyimpanan, pengepakan, dokumentasi, hingga pengiriman dan klaim asuransi. 

Semua kegiatan tersebut harus dijalankan berdasarkan sistem manajemen usaha yang terdokumentasi dan disetujui oleh gubernur, dengan kewajiban audit dan pembaruan dokumen setiap dua tahun serta pelaporan kegiatan enam bulan sekali kepada pemerintah daerah dan penyelenggara pelabuhan.

Prolegal Indonesia merupakan konsultan perizinan terpercaya yang berpengalaman dalam pengurusan SIUJPT. 

Kami siap membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan dengan proses yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana