Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

KBLI Pendukung Harus Masuk Akta

Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

“Aturan baru Perka BKPM 5/2025, telah merubah beberapa ketentuan dalam proses perizinan usaha salah satunya kewajiban KBLI Pendukung harus masuk akta.”

Belum lama ini, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS (Perka BKPM 5/2025). 

Selain mengatur kembali ketentuan mengenai modal dan tata kelola perizinan, aturan ini juga membawa perubahan signifikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Kini, KBLI pendukung yang bersifat komersial wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan, guna memastikan konsistensi antara data OSS dan dokumen legal perusahaan. 

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap dan implikasinya bagi pelaku usaha? Berikut rangkumannya untuk Anda.

Baca juga: Perusahaan Induk Menambahkan KBLI di Luar Aktivitas Holding, Bolehkah?

Sebelum Perka BKPM 5/2025: KBLI Pendukung Bersifat Administratif

Sebelum diterbitkannya Perka BKPM 5/2025, ketentuan mengenai KBLI pendukung masih bersifat administratif dan tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap dokumen pendirian perusahaan. 

Dalam praktiknya, sistem OSS-RBA memang memungkinkan pelaku usaha mencantumkan lebih dari satu KBLI, yakni KBLI utama dan KBLI pendukung. Namun, hanya KBLI utama yang diwajibkan tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) karena dianggap mewakili kegiatan usaha inti yang menghasilkan pendapatan utama perusahaan.

KBLI pendukung di sisi lain hanya diinput melalui sistem OSS sebagai informasi tambahan, tanpa kewajiban untuk dicantumkan dalam AD. Pendekatan ini awalnya dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, terutama bagi kegiatan yang sifatnya menunjang, seperti penyimpanan, logistik internal, pengemasan, atau pengujian produk. 

Karena dianggap tidak secara langsung menghasilkan pendapatan, kegiatan ini dikategorikan sebagai non-komersial dan tidak dikenakan kewajiban modal minimum maupun perubahan AD.

Meskipun memberikan kemudahan administratif, kebijakan tersebut dalam praktik menimbulkan ketidaksinkronan antara data OSS dan dokumen legal perusahaan. Banyak perusahaan yang kemudian menjalankan kegiatan pendukung yang berkembang menjadi sumber pendapatan tanpa memperbarui struktur hukumnya. 

Akibatnya, ketika kegiatan pendukung tersebut mulai bersifat komersial atau membutuhkan izin tambahan, sering kali muncul permasalahan dalam pembuktian legalitas usaha, baik di hadapan otoritas perizinan maupun lembaga keuangan. 

Oleh karena itu, melalui Perka BKPM 5/2025, pemerintah kini menegaskan bahwa KBLI pendukung yang bersifat komersial wajib dicantumkan dalam AD dan diperlakukan setara dengan kegiatan utama, termasuk dalam pemenuhan nilai investasi minimum. 

Ketentuan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha yang memiliki implikasi hukum atau finansial tercatat resmi dalam dokumen pendirian perusahaan, sekaligus menjamin konsistensi dan kepatuhan terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang baru.

Baca juga: Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?

KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

Dalam Pasal 35 Perka BKPM 5/2025, disebutkan bahwa pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, wajib mengisi klasifikasi kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha utama dan/atau kegiatan usaha pendukung. 

Kegiatan usaha utama merupakan kegiatan yang menjadi sumber pendapatan utama dan wajib dicantumkan dalam akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya. 

Sementara itu, kegiatan usaha pendukung adalah kegiatan yang menunjang kegiatan utama dan dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Meskipun bersifat pelengkap, kegiatan ini diakui sebagai bagian dari struktur usaha yang relevan terhadap sistem perizinan berbasis risiko.

Lebih lanjut, Pasal 35 ayat (6) Perka BKPM 5/2025 mengatur sejumlah ketentuan penting bagi kegiatan usaha pendukung. Antara lain, permohonan perizinan berusaha (PB) untuk kegiatan pendukung hanya dapat diajukan setelah kegiatan utama memiliki perizinan, dan KBLI kegiatan pendukung tidak boleh sama dengan kegiatan utama. 

Selain itu, kegiatan pendukung dapat memperoleh legalitas operasional terlebih dahulu sebelum kegiatan utama memiliki izin komersial, serta wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengidentifikasian tingkat risiko kegiatan usaha.

Namun, kegiatan pendukung dikecualikan dari validasi nilai investasi dan kewajiban pencantuman dalam akta, kecuali apabila kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan atau menjadi sumber pendapatan tersendiri.

Dengan demikian, Perka BKPM 5/2025 memberikan penegasan yang penting: apabila suatu kegiatan pendukung telah bersifat komersial, pelaku usaha wajib mencantumkan KBLI pendukung tersebut dalam akta dan memenuhi ketentuan nilai investasi serta permodalan minimum sebagaimana berlaku bagi kegiatan utama. 

Kebijakan ini tidak hanya memperkuat sinkronisasi antara data OSS dan dokumen legal perusahaan, tetapi juga mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang berkembang di luar kegiatan utama perusahaan.

Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS

Implikasi bagi Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pengisian data KBLI dilakukan secara berjenjang antara kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung. 

Ketika pelaku usaha menambahkan kegiatan pendukung, sistem OSS mewajibkan agar kegiatan tersebut ditautkan pada salah satu KBLI utama yang sudah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, pelaku usaha tidak dapat menambahkan kegiatan pendukung tanpa memiliki KBLI utama terlebih dahulu. 

Konsep ini menegaskan bahwa kegiatan pendukung tidak berdiri sendiri, melainkan berfungsi menunjang kegiatan utama agar lebih efisien dan terintegrasi secara operasional.

Sebagai contoh, perusahaan dengan KBLI utama di bidang perdagangan mobil dapat menambahkan KBLI pendukung seperti pergudangan, logistik internal, atau jasa perawatan kendaraan untuk menunjang kegiatan intinya. 

Namun, seluruh kegiatan pendukung tersebut harus dikaitkan dengan KBLI utama di dalam sistem OSS. Mekanisme ini juga memastikan bahwa jenis perizinan yang diterbitkan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, apakah cukup dengan NIB, memerlukan Sertifikat Standar, atau izin khusus. 

Dengan demikian, akurasi dalam memilih dan mengelompokkan KBLI menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepatuhan dan kelancaran operasional perusahaan.

Kesalahan dalam mengategorikan kegiatan usaha sering kali menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Misalnya, jika kegiatan yang sebenarnya menghasilkan pendapatan dicatat sebagai kegiatan pendukung, maka perusahaan dapat dianggap tidak mencantumkan sumber pendapatannya dalam AD, yang bertentangan dengan ketentuan Perka BKPM 5/2025.

Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan disarankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kegiatan usaha dan legalitasnya. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. melakukan audit internal terhadap seluruh KBLI yang tercantum dalam OSS dan AD;
  2. mengidentifikasi kegiatan pendukung yang telah atau berpotensi menghasilkan pendapatan; dan
  3. merencanakan perubahan AD melalui RUPS apabila terdapat KBLI pendukung yang kini bersifat komersial.

Melalui langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat memastikan seluruh kegiatan usahanya telah tercatat secara sah, konsisten antara data OSS dan dokumen hukum, serta sesuai dengan ketentuan terbaru Perka BKPM 5/2025. 

Pendekatan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan risiko administrasi di masa mendatang.

Pastikan KBLI perusahaan Anda sudah sesuai dengan ketentuan terbaru! Hubungi konsultan kami melalui tautan di bawah untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana