Wajib Tau, Ini Pentingnya PB UMKU untuk Kelancaran Bisnis Usaha

PB UMKU untuk bisnis usaha

Wajib Tau, Ini Pentingnya PB UMKU untuk Kelancaran Bisnis Usaha

“PB UMKU untuk bisnis usaha umumnya dibutuhkan ketika pelaku usaha menjalankan kegiatan tambahan di luar kegiatan utama yang tercantum dalam NIB, terutama yang memiliki risiko tertentu atau diatur oleh regulasi sektoral.”

Dalam ekosistem perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha umumnya berfokus pada perizinan utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar. Namun, masih banyak yang belum memahami pentingnya Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Padahal, PB UMKU berperan penting dalam memastikan kegiatan operasional dan komersial berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk aspek kelayakan, standardisasi, dan pengawasan teknis. 

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pemerintah mempertegas kewajiban dan mekanisme PB UMKU sebagai bagian integral dari legalitas usaha

Aturan ini membawa perubahan signifikan terhadap sistem perizinan, di mana PB UMKU tidak lagi bersifat tambahan opsional, tetapi menjadi syarat wajib bagi keberlangsungan kegiatan usaha.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PB UMKU dan perizinan berusaha utama? Bagaimana fungsinya dalam praktik, dan kapan suatu usaha wajib memilikinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

Apa Itu PB UMKU untuk Bisnis Usaha? Bedanya dengan PB Utama

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, Perizinan Berusaha Utama seperti NIB dan Sertifikat Standar merupakan dasar legal bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan usaha.

NIB berfungsi sebagai identitas dan izin dasar usaha, sementara Sertifikat Standar menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang dipersyaratkan sesuai tingkat risikonya. Tanpa PB Utama, entitas usaha belum diakui secara resmi untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Berbeda dengan itu, PB UMKU atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bersifat tambahan dan diperlukan pada tahap operasional maupun komersial. PB UMKU memastikan bahwa kegiatan pendukung suatu usaha juga berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan pengawasan dari instansi berwenang. 

Jenisnya pun sangat beragam, mulai dari Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, hingga Surat Keterangan. 

Keberadaan PB UMKU menunjukkan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya berhenti di tahap pendirian usaha, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas operasionalnya.

PB UMKU umumnya dibutuhkan ketika pelaku usaha menjalankan kegiatan tambahan di luar kegiatan utama yang tercantum dalam NIB, terutama yang memiliki risiko tertentu atau diatur oleh regulasi sektoral. 

Misalnya, perusahaan manufaktur yang menyimpan bahan kimia wajib memiliki izin penyimpanan bahan berbahaya; lembaga pelatihan yang ingin menyelenggarakan pelatihan bersertifikat perlu memperoleh sertifikasi resmi; atau produsen makanan yang melakukan uji mutu produk memerlukan izin laboratorium pengujian.

Dengan demikian, PB UMKU menjadi jaminan bahwa setiap kegiatan penunjang usaha dilakukan secara sah dan sesuai standar teknis.

Namun, perlu dicatat bahwa PB UMKU tidak mencakup izin yang bersifat transaksional, yaitu izin yang hanya berlaku untuk satu kali kegiatan, seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Lisensi Pilot atau Pramugari/a, serta Persetujuan Impor atau Ekspor. 

Baca juga: Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?

Penegasan Kewajiban PB UMKU dalam PP 28/2025

PP 28/2025 menegaskan bahwa PB UMKU merupakan komponen wajib dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) PP 28/2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU pada tahap operasional dan/atau komersial apabila kegiatan usaha atau produknya memerlukan izin penunjang tambahan.

Izin ini mencakup aspek peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk atau jasa, serta kelancaran kegiatan usaha, menjadikannya bagian penting dari legalitas yang sah dan berkelanjutan. 

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha tidak lagi memiliki pilihan untuk mengabaikan PB UMKU karena keberlangsungan kegiatan operasional bergantung pada kepemilikan izin tersebut.

Proses penerbitan PB UMKU diatur secara sistematis melalui OSS RBA. Dalam ketentuannya, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan secara daring, yang kemudian diteruskan otomatis ke instansi berwenang seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB. 

Instansi terkait juga dapat melibatkan lembaga atau profesi ahli bersertifikat dalam proses verifikasi teknis sebelum menerbitkan izin. Mekanisme terintegrasi ini menciptakan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum, sekaligus memangkas birokrasi manual dalam pengurusan perizinan.

Selain mempertegas mekanisme, PP 28/2025 juga membedakan secara jelas antara PB utama dan PB UMKU per sektor, seperti pada sektor pertanian di mana PB utama mencakup izin perkebunan, sedangkan PB UMKU mencakup izin pendukung seperti peternakan. Klasifikasi ini memudahkan pelaku usaha menentukan izin relevan dan mendukung pengawasan berbasis risiko.

Terakhir, PP 28/2025 juga menegaskan kewenangan dan sanksi terkait PB UMKU. Lampiran II mengatur instansi penerbit izin, sementara pelanggaran dapat dikenai sanksi bertingkat dari peringatan hingga pencabutan izin. 

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Cara Mengetahui Usaha Membutuhkan PB UMKU atau Tidak

Menentukan apakah suatu usaha membutuhkan PB UMKU dapat dilakukan dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam sistem OSS RBA. 

Setiap kegiatan usaha yang tercantum dalam KBLI memiliki tingkat risiko dan jenis perizinan yang berbeda. Melalui kode KBLI, pelaku usaha dapat mengidentifikasi apakah kegiatan utamanya cukup dengan izin utama (NIB dan/atau Sertifikat Standar) atau memerlukan izin tambahan berupa PB UMKU untuk kegiatan operasional tertentu.

Saat mendaftarkan kegiatan usaha di sistem OSS RBA, pelaku usaha akan diminta memilih kode KBLI yang sesuai. Berdasarkan pilihan tersebut, sistem secara otomatis menampilkan kewajiban perizinan, termasuk apakah terdapat PB UMKU yang harus dipenuhi. 

Misalnya, kegiatan dengan KBLI di bidang manufaktur atau pengolahan bahan kimia biasanya memerlukan PB UMKU tambahan seperti izin penyimpanan bahan berbahaya atau sertifikasi kelayakan operasi. 

Dengan demikian, OSS membantu pelaku usaha mengenali kebutuhan izin penunjang tanpa harus menelusuri peraturan secara manual.

Selain melalui OSS, pelaku usaha juga dapat memeriksa lampiran sektor dalam PP 28/2025 atau peraturan teknis kementerian/lembaga sesuai KBLI yang digunakan. Setiap instansi memiliki daftar kegiatan usaha yang memerlukan PB UMKU beserta dasar hukumnya. 

Pendekatan berbasis KBLI ini memastikan kesesuaian antara jenis usaha, tingkat risiko, dan izin yang diperlukan, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara sah, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masih bingung cara mengajukan PB UMKU atau menentukan izin penunjang yang dibutuhkan bisnis Anda?

Prolegal Indonesia siap membantu mulai dari identifikasi kewajiban, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan melalui OSS RBA. Pastikan usaha Anda sepenuhnya patuh dan berizin, konsultasikan bersama kami sekarang!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana