Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

“Kini tanpa izin lingkungan NIB tidak terbit, prosesnya dimulai dari penapisan mandiri untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan sebelum KBLI yang diajukan dapat tercantum dalam dokumen NIB.”

Sudah banyak yang mengetahui bahwa dasar hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kini telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Sejak diterbitkannya regulasi baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam pengaturan terkait PBBR.

Tak hanya dari sisi kebijakan, sistem PBBR yang dijalankan melalui OSS (Online Single Submission) juga mengalami pembaruan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP terbaru tersebut. 

Salah satu perubahan paling menonjol adalah terkait dengan pemenuhan perizinan dasar bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan usaha.

Lalu, apa makna dari perubahan ini dan bagaimana penerapannya bagi pelaku usaha? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?

Penguatan Pemenuhan Perizinan Dasar dalam Rezim PP 28/2025

Melalui PP 28/2025, pemerintah memperkuat ketentuan mengenai pemenuhan perizinan dasar sebagai prasyarat utama dalam proses perizinan berusaha. 

Selaras dengan itu, Pasal 4 PP 28/2025 menegaskan bahwa untuk dapat melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang hanya dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu.

Perlu dipahami adalah penguatan pemenuhan perizinan dasar dalam PP 28/2025 tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha baru, tetapi juga bagi usaha yang telah beroperasi dan berencana melakukan pengembangan kegiatan usaha, seperti menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sebelum KBLI tambahan dapat diterbitkan, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memastikan pemenuhan seluruh persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. 

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap kegiatan usaha, baik baru maupun hasil pengembangan, telah memenuhi ketentuan kesesuaian ruang dan kelayakan lingkungan. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menutup celah praktik sebelumnya yang kerap melewatkan penyesuaian izin dasar saat penambahan KBLI, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian ruang atau dampak lingkungan baru.

Baca juga: Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dasar Dalam OSS RBA

Pada rezim sebelumnya, yakni PP 5/2021, proses pemenuhan perizinan dasar belum sepenuhnya menjadi prasyarat utama sebelum penerbitan NIB. Pelaku usaha dapat menambahkan KBLI tanpa selalu melalui penyesuaian terhadap perizinan dasar, sepanjang kegiatan usahanya berada dalam tingkat risiko tertentu. 

Persetujuan lingkungan berupa Penapisan Lingkungan di sistem Amdalnet juga hanya diwajibkan bagi sektor-sektor tertentu yang dikategorikan berisiko menengah tinggi atau tinggi. 

Kondisi ini kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan tata ruang atau ketentuan lingkungan, terutama bagi usaha yang mengalami pengembangan skala atau perubahan lokasi kegiatan.

Namun, melalui PP 28/2025, pemerintah memperbaiki celah tersebut dengan menegaskan bahwa pemenuhan perizinan dasar merupakan tahapan wajib dan tidak dapat dilewati dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. 

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 PP 28/2025 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha hanya dapat memperoleh PB setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar. 

Secara umum, pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu memulai usaha dan menjalankan usaha. Tahapan memulai usaha menjadi kunci karena mencakup tiga subtahapan penting, yaitu pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar, serta perolehan atau pengajuan PB sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PP 28/2025 terdiri atas dua komponen utama, yakni:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan verifikasi bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menggantikan mekanisme izin lokasi pada rezim sebelumnya; dan
  2. Persetujuan Lingkungan (PL), yang merupakan bentuk pengganti dari izin lingkungan, diperoleh melalui sistem Amdalnet yang kini telah terintegrasi penuh dengan OSS.

Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar (non-UMK), hasil pemrosesan KKPR dapat berupa KKKPR (KKPR otomatis) atau PKKPR (KKPR berdasarkan verifikasi). 

Namun, meskipun KKPR terbit secara otomatis, pelaku usaha tetap wajib melakukan Penapisan Lingkungan di Amdalnet sebagai dasar penerbitan PL. 

Proses penapisan ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan sebelum KBLI yang diajukan dapat tercantum dalam dokumen NIB.

Baca juga: Wajib Tau, Ini Pentingnya PB UMKU untuk Kelancaran Bisnis Usaha

Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit?

Penerapan PP 28/2025 membawa konsekuensi penting bagi pelaku usaha, terutama terkait kewajiban pemenuhan PL sebagai syarat utama penerbitan NIB. 

Setiap kegiatan usaha, baik baru maupun hasil pengembangan seperti penambahan KBLI, kini wajib melalui tahapan penapisan lingkungan di sistem Amdalnet yang telah terintegrasi dengan OSS. 

Proses ini menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi sesuai dengan skala kegiatan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar, ketentuan ini berimplikasi pada tambahan waktu dan proses administratif karena setiap rencana pengembangan usaha harus disesuaikan dengan hasil penapisan di Amdalnet. 

Jika hasil penapisan menunjukkan bahwa jenis PL yang dibutuhkan berbeda dari PL sebelumnya, maka pelaku usaha wajib memperbarui atau menyesuaikan dokumen lingkungan agar tetap sesuai dengan kegiatan usaha terkini. 

Misalnya, perusahaan manufaktur yang sebelumnya hanya memerlukan SPPL untuk kegiatan produksi ringan, dapat diwajibkan menyusun UKL-UPL atau bahkan AMDAL apabila menambahkan KBLI di bidang pengolahan limbah atau penggunaan bahan kimia berisiko tinggi. 

Dengan demikian, setiap KBLI baru diperlakukan sebagai kegiatan usaha baru secara lingkungan dan wajib melalui evaluasi kelayakan tersendiri.

Melalui integrasi sistem OSS dan Amdalnet sebagaimana diatur dalam PP 28/2025, seluruh proses pengurusan dokumen lingkungan kini dapat dilakukan dalam satu pintu. Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan tata kelola perizinan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup. 

Bagi pelaku usaha dengan multi-KBLI, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa penyusunan satu dokumen lingkungan terpadu yang mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh kegiatan yang dijalankan. Langkah ini memastikan kegiatan usaha tetap efisien tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Urus izin usaha tanpa ribet! Prolegal Indonesia siap bantu Anda mulai dari NIB, PL (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), hingga izin operasional, semua sesuai aturan terbaru.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana