Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?

Pengawasan Perizinan PP 28 2025

Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?

“Berdasarkan Pasal 241 PP 28/2025, setiap laporan yang disampaikan pelaku usaha melalui OSS atau sarana lain akan direviu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.”

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) tidak hanya berfokus pada penyempurnaan aspek teknis seperti proses persetujuan, batas waktu pelayanan, maupun penegasan sejumlah ketentuan. 

Lebih dari itu, regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam fungsi pengawasan perizinan berusaha terhadap pelaku usaha. 

Jika sebelumnya pengawasan lebih dipahami sebatas instrumen kontrol administratif pada saat terbitnya izin, maka melalui PP 28/2025 paradigma tersebut diperluas hingga mencakup tahap pasca-izin.

Lantas, apa perbedaannya dengan ketentuan dalam PP sebelumnya? Apa saja implikasi yang muncul dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu

Perbedaan Pengawasan Perizinan PP 28 2025 Dengan Sebelumnya

Pengaturan pengawasan dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) dan PP 28/2025 menunjukkan pergeseran paradigma yang cukup mendasar dalam tata kelola perizinan berusaha di Indonesia. 

Pada PP 5/2021, mekanisme pengawasan masih bersifat manual, sektoral, dan belum sepenuhnya terintegrasi. Pemeriksaan kepatuhan pelaku usaha lebih banyak dilakukan melalui verifikasi dokumen fisik, kunjungan lapangan yang membutuhkan waktu, serta koordinasi yang terbatas antar kementerian dan lembaga. 

Akibatnya, data pengawasan cenderung tersebar, tidak sinkron, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, instrumen penilaian kepatuhan hanya mengandalkan data dari OSS-RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga cakupan pengawasan relatif sempit dan administrasi bagi pelaku usaha menjadi lebih berat.

Sebaliknya, pengawasan perizinan  PP 28 2025 menghadirkan pendekatan yang jauh lebih digital, terintegrasi, dan berbasis risiko. OSS-RBA tidak lagi diposisikan hanya sebagai portal administrasi perizinan, melainkan juga sebagai pusat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan. 

Pengawasan kini diperluas tidak hanya berdasarkan data OSS-RBA dan LKPM, tetapi juga mencakup laporan yang disampaikan langsung oleh pelaku usaha kepada kementerian/lembaga penerbit izin. 

Keterlibatan aktif instansi penerbit izin dalam menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan memperkaya sumber data pengawasan, sehingga pemerintah dapat melakukan pemantauan yang lebih akurat, real-time, dan komprehensif.

Perbedaan lainnya terletak pada instrumen penilaian kepatuhan. Dalam PP 5/2021, status kepatuhan pelaku usaha dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Sangat Baik, Baik, dan Kurang Baik. 

Sementara dalam PP 28/2025, klasifikasi ini diperluas menjadi empat kategori, yaitu Sangat Baik, Baik, Kurang Baik, dan Tidak Baik. Penambahan kategori “Tidak Baik” menjadi indikator penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi. 

Hasil penilaian kepatuhan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi dasar tindak lanjut berupa pembinaan, pendampingan, pemberian sanksi administratif, hingga inspeksi lapangan.

Dengan demikian, perbedaan pengaturan pengawasan antara kedua PP tersebut dapat disimpulkan dalam tiga aspek utama: 

  1. metode pengawasan yang bergeser dari manual ke digital dan terintegrasi
  2. sumber data pengawasan yang lebih luas dan real-time, serta
  3. instrumen penilaian kepatuhan yang lebih rinci dan operasional. 

Pergeseran ini menandakan upaya pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang lebih proaktif, transparan, dan adaptif, dengan menempatkan pengawasan sebagai bagian integral dari proses perizinan berusaha, bukan sekadar pelengkap pasca penerbitan izin.

Baca juga: Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?

Kriteria Kepatuhan Pelaku Usaha

Sebagaimana disebutkan, PP 28/2025 menetapkan kriteria kepatuhan pelaku usaha dengan klasifikasi yang lebih rinci dibandingkan PP 5/2021.  Penambahan kategori ini menjadi langkah penting dalam memperkuat instrumen pengawasan.

Berdasarkan Pasal 241 PP 28/2025, setiap laporan yang disampaikan pelaku usaha melalui OSS atau sarana lain akan direviu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing. 

Hasil reviu tersebut kemudian wajib diinput ke dalam sistem OSS untuk memutakhirkan profil kepatuhan pelaku usaha. Profil ini menjadi acuan resmi yang membagi pelaku usaha dalam empat kategori kepatuhan:

  1. Sangat Baik
  2. Baik
  3. Kurang Baik
  4. Tidak Baik

Klasifikasi tersebut tidak berhenti pada level administratif, tetapi memiliki konsekuensi langsung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 242 PP 28/2025, tindak lanjut dari hasil reviu dapat berupa:

  1. Pembinaan atau pendampingan, terutama bagi pelaku usaha yang masih memerlukan peningkatan kualitas kepatuhan dalam memenuhi persyaratan dasar, perizinan berusaha, atau PB UMKU.
  2. Pengenaan sanksi administratif, yang diberlakukan khusus bagi pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan Kurang Baik dan Tidak Baik.
  3. Inspeksi lapangan, untuk memastikan kepatuhan secara langsung, baik melalui kunjungan fisik maupun pemeriksaan virtual.

Dengan mekanisme ini, pengawasan menjadi lebih terukur, transparan, dan berjenjang, bukan sekadar kontrol, tetapi juga sarana pembinaan dan penegakan hukum. Pelaku usaha dengan kepatuhan baik mendapat pengawasan ringan, sedangkan yang kurang patuh atau tidak patuh menjadi fokus pengawasan ketat.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU dipenuhi sesuai ketentuan. 

Hal ini mencakup pemenuhan dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, PBG, hingga SLF, serta menjaga kepatuhan terhadap kewajiban penanaman modal. 

Ketidaklengkapan atau keterlambatan dalam pemenuhan persyaratan dapat menurunkan profil kepatuhan dan memicu pengawasan lebih ketat.

Selain itu, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala melalui OSS-RBA, terutama laporan kegiatan penanaman modal yang berisi realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi, hingga kendala usaha. 

Laporan yang akurat dan tepat waktu akan memperkuat penilaian kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko sanksi. Untuk usaha mikro dan kecil, kewajiban lebih sederhana, bahkan usaha mikro dibebaskan dari laporan investasi, sehingga fokusnya lebih pada pembinaan dan pendampingan.

Terakhir, pelaku usaha perlu meningkatkan kualitas kepatuhan secara berkelanjutan dengan merespons hasil reviu dan tindak lanjut pengawasan. Jika masuk kategori “Kurang Baik” atau “Tidak Baik”, langkah perbaikan harus segera dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau pemenuhan kewajiban tambahan agar terhindar dari sanksi administratif. 

Dengan strategi kepatuhan yang konsisten, pelaku usaha tidak hanya mengurangi risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap kegiatan usahanya.

Jangan sampai profil kepatuhan usaha Anda menurun karena kelalaian laporan. Butuh panduan teknis pengisian OSS? Klik tautan di bawah untuk konsultasi langsung.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana