PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu

Jenis laporan LKPM

PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu

“Pasal 240 PP 28/2025 mewajibkan laporan pelaku usaha memuat realisasi investasi, pemenuhan kewajiban penanaman modal, serta kepatuhan terhadap persyaratan dasar dan perizinan berusaha, termasuk untuk UMKM.”

Istilah LKPM mungkin sudah familiar bagi pelaku usaha, terutama yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di Indonesia. 

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan yang wajib disampaikan secara berkala kepada pemerintah untuk menunjukkan perkembangan realisasi investasi suatu usaha. 

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar atau Penanaman Modal Asing (PMA), tetapi juga untuk pelaku usaha dalam negeri, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam kondisi tertentu. 

Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021, muncul pertanyaan: apakah terdapat penyesuaian dalam ketentuan pelaporan ini? 

Lantas, apa saja jenis LKPM yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha saat ini? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Apa Itu LKPM dan Siapa yang Wajib Melapor?

Kewajiban pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP 28/2025.

Dalam ketentuan tersebut, penyampaian LKPM dinyatakan sebagai salah satu bentuk pengawasan pasca penerbitan perizinan berusaha, termasuk terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

LKPM, dalam ketentuan tersebut, didefinisikan sebagai laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. 

Artinya, melalui LKPM, pelaku usaha tidak hanya melaporkan nilai investasi yang telah direalisasikan dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menginformasikan kendala atau hambatan yang dihadapi selama proses menjalankan usaha. 

Informasi ini menjadi penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan.

LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha dan memiliki rencana atau telah melakukan kegiatan penanaman modal.

Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan skala usahanya:

  1. Pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM secara triwulanan.
  2. Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM secara semesteran.
  3. Pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi, dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM (Pasal 12 ayat (5) PerBKPM 5/2021).

Dengan diberlakukannya PP 28/2025, ketentuan tentang pengawasan perizinan berusaha, termasuk pelaporan LKPM, turut mengalami penyesuaian. 

Namun prinsip dasarnya tetap sama: setiap kegiatan penanaman modal harus diawasi, dan LKPM adalah alat utama pengawasan tersebut.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Jenis Laporan LKPM Berdasarkan Skala Usaha dan Tahapan Kegiatan

Jenis laporan LKPM tidak bersifat seragam untuk semua pelaku usaha. Kewajiban dan bentuk laporan yang disampaikan dibedakan berdasarkan skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar) serta tahapan kegiatan usaha (tahap konstruksi atau operasional). 

Perbedaan ini ditujukan agar sistem pelaporan lebih relevan dengan kondisi masing-masing usaha.

1. Berdasarkan Skala Usaha

Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi kegiatan usaha, sesuai dengan data yang tercantum dalam perizinan berusaha melalui sistem OSS. Ketentuan pelaporan disesuaikan dengan skala usaha sebagai berikut:

Usaha Kecil

Wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semesteran) dalam satu tahun kalender, dengan periode pelaporan:

  • Semester I (Januari – Juni): disampaikan paling lambat 10 Juli tahun berjalan
  • Semester II (Juli – Desember): disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Usaha Menengah dan Besar

Wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulanan), dengan periode pelaporan:

  • Triwulan I (Januari – Maret): disampaikan paling lambat 10 April
  • Triwulan II (April – Juni): disampaikan paling lambat 10 Juli
  • Triwulan III (Juli – September): disampaikan paling lambat 10 Oktober
  • Triwulan IV (Oktober – Desember): disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Kewajiban penyampaian LKPM juga bergantung pada waktu penerbitan izin usaha. Jika izin diterbitkan pada paruh awal periode pelaporan, maka LKPM disampaikan pada periode tersebut. 

Namun, bila izin diterbitkan pada bulan terakhir periode, pelaporan dimulai pada periode berikutnya. 

Contohnya, untuk usaha kecil, izin yang terbit antara Januari-Juni dilaporkan pada semester I, sementara jika terbit pada Juli, pelaporan dimulai semester II. 

Bagi usaha menengah dan besar, izin yang terbit Januari-Maret dilaporkan pada triwulan I, sedangkan jika terbit pada April, pelaporan dimulai triwulan II.

2. Berdasarkan Tahapan Kegiatan Usaha

Jenis LKPM juga dibedakan berdasarkan status kegiatan usaha pelaku usaha, yaitu:

  1. LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan: Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum mulai berproduksi atau beroperasi secara komersial. Laporan berisi informasi mengenai progres pembangunan, perizinan pendukung, serta rencana investasi yang sedang berjalan.
  2. LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial
    Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi atau memproduksi barang/jasa secara komersial. Selain data investasi dan tenaga kerja, laporan juga memuat realisasi pendapatan (revenue), kewajiban usaha, serta kendala operasional yang dihadapi. Perbedaan jenis LKPM ini penting untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan mencerminkan fase aktual dari kegiatan usaha, sehingga dapat menjadi dasar kebijakan yang akurat bagi pemerintah.

Baca juga: Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?

Penegasan Kewajiban Pelaporan LKPM dalam PP 28/2025

PP 28/2025 membawa pembaruan penting dalam pengaturan LKPM. Meskipun secara umum kewajiban pelaporan LKPM masih mengikuti ketentuan dalam PP 5/2021, regulasi baru ini memberikan penegasan yang lebih eksplisit terhadap isi dan cakupan laporan. 

Pasal 240 PP 28/2025 mengatur bahwa laporan pelaku usaha tidak hanya mencakup perkembangan realisasi investasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal, tetapi juga harus memuat kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Laporan ini wajib disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Pelaporan tetap dilakukan melalui sistem OSS dalam bentuk LKPM, yang meliputi informasi tentang realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, pemenuhan kewajiban penanaman modal, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. 

Penegasan ini menunjukkan bahwa LKPM bukan sekadar laporan formalitas, tetapi merupakan instrumen pengawasan yang digunakan untuk menilai kepatuhan menyeluruh pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan investasi. 

Dengan demikian, LKPM menjadi alat penting bagi pemerintah dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan usaha.

Salah satu pembaruan penting dalam PP 28/2025 adalah pengaturan keterkaitan pelaporan LKPM dengan status tahapan usaha pelaku usaha di OSS. LKPM pada Tahap Operasional/Produksi hanya dapat disampaikan jika Perizinan Berusaha sudah diverifikasi dalam sistem. 

Jika belum diverifikasi, pelaku usaha hanya dapat menyampaikan LKPM untuk Tahap Persiapan atau Konstruksi. 

Ketentuan ini mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan proses verifikasi perizinannya agar pelaporan LKPM mencerminkan kondisi riil usaha di lapangan dan tidak menyesatkan dalam proses evaluasi kebijakan oleh pemerintah.

PP 28/2025 juga mempertegas peran LKPM dalam mendukung fungsi pemerintah sebagai fasilitator investasi. 

Informasi dalam LKPM akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan usaha yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus sebagai bahan evaluasi efektivitas kebijakan penanaman modal. 

Selain itu, ketentuan ini memperjelas pembagian tanggung jawab antara pelaku usaha dan pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan tindak lanjut, pembinaan, dan pengawasan. 

Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai klasifikasi tingkat risiko usahanya. 

Dengan demikian, PP 28/2025 memperkuat disiplin pelaporan sebagai bagian dari tata kelola penanaman modal yang akuntabel dan transparan.

Pastikan pelaporan LKPM Anda berjalan tepat waktu dan sesuai aturan agar terhindar dari sanksi. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Prolegal Indonesia melalui tautan berikut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana