Prosedur Izin Kursus dan Pelatihan Bidang Pendidikan Agar Bisnis Anda Makin Untung!

Prosedur Izin Kursus dan Pelatihan Bidang Pendidikan Agar Bisnis Anda Makin Untung!

Prosedur Izin Kursus dan Pelatihan Bidang Pendidikan Agar Bisnis Anda Makin Untung!

“Namun, Pasal 167 PP 28/2025 membuka ruang bagi perizinan di subsektor pendidikan untuk dilakukan melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang berarti dapat diproses melalui OSS.”

Pendidikan formal memang menjadi jalur utama dalam proses belajar, tetapi tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan keterampilan praktis yang dibutuhkan di dunia kerja atau kehidupan sehari-hari. 

Karena itu, banyak orang memilih alternatif belajar yang lebih fleksibel, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik, seperti kursus bahasa asing, pelatihan komputer, public speaking, atau sekolah mengemudi.

Inilah yang membuat usaha kursus nonformal semakin relevan dan diminati. Meski bersifat non formal, jenis usaha ini tetap memerlukan dasar hukum dan izin usaha yang sesuai.

Sebagai acuan, usaha kursus nonformal masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 8549 – Pendidikan Lainnya yang Tidak Tercakup di Tempat Lain.

Lalu, apa saja jenis kursus yang termasuk dalam KBLI ini? Apakah usaha Anda termasuk di dalamnya? Dan izin apa saja yang wajib dimiliki? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Bedanya Pelatihan Kerja Swasta (KBLI 7842) dan Perusahaan (KBLI 7843)

Ruang Lingkup  Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan KBLI yang Digunakan

Berbicara tentang ruang lingkup suatu usaha, tidak dapat dilepaskan dari kode KBLI yang digunakan. KBLI berfungsi sebagai acuan resmi pemerintah dalam mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. 

Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan memengaruhi jenis perizinan yang dibutuhkan, tingkat risiko usaha, hingga aspek legalitas operasionalnya.

Untuk usaha kursus nonformal, kode KBLI yang digunakan adalah 8549 – Pendidikan Lainnya yang Tidak Tercakup di Tempat Lain. 

KBLI ini mencakup berbagai jenis pelatihan dan kursus yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal, sehingga digolongkan sebagai pendidikan nonformal. 

Disebut nonformal karena tidak mengikuti jenjang pendidikan tertentu, tidak menghasilkan ijazah atau gelar akademis, serta memiliki pelaksanaan yang fleksibel, baik dari segi metode, tempat, maupun durasi belajar.

Pengertian tersebut sejalan dengan definisi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013). 

Dalam peraturan tersebut, LKP diartikan sebagai satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk membentuk kompetensi kerja, kemampuan berwirausaha, atau pengembangan diri. 

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam KBLI 8549 sangat beragam, mulai dari kursus bahasa asing, pelatihan komputer, les privat akademik, hingga kursus praktis seperti sekolah mengemudi, sekolah terbang, dan berbagai pelatihan keterampilan teknis lainnya.

Selain itu, KBLI 8549 memiliki turunan yang lebih spesifik seperti KBLI 85491 (Pendidikan Manajemen dan Perbankan), 85492 (Pendidikan Komputer), 85493 (Pendidikan Bahasa),  serta beberapa KBLI turunan lainnya yang disesuaikan dengan bidang pelatihan masing-masing.

Baca juga: Izin Usaha Kursus dan Pelatihan Kerja, Jangan Salah Pilih KBLI!

Pengaturan Izin Kursus dan Pelatihan

Pengaturan izin usaha kursus atau pendirian LKP memiliki kekhususan dalam sistem perizinan nasional. 

Meskipun secara umum rezim perizinan telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) (yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025)), sektor pendidikan dikecualikan dari ketentuan tersebut. 

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE Sekjen Kemendikbud Ristek 26/2021)  yang menyatakan bahwa pendidikan bukan termasuk jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja, sehingga tidak sepenuhnya tunduk pada skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Namun, Pasal 167 PP 28/2025 membuka ruang bagi perizinan di subsektor pendidikan untuk dilakukan melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang berarti dapat diproses melalui OSS. 

Khusus untuk lembaga pendidikan formal yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penggunaan skema PBBR bersifat wajib. Ketentuan teknis mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Di luar skema tersebut, sistem OSS yang sebelumnya digunakan sudah tidak berlaku. Sebagai gantinya, proses pemberian izin pendirian LKP diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, meskipun LKP sebagai satuan pendidikan nonformal dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, NIB tersebut hanya berfungsi sebagai syarat administratif awal. 

Untuk dapat beroperasi secara legal, penyelenggara kursus tetap wajib mengurus izin pendirian LKP melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP setempat, sesuai ketentuan peraturan yang masih berlaku di sektor pendidikan.

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan LKP

Sebagaimana disebutkan, usaha kursus atau LKP merupakan bagian dari pendidikan nonformal, yaitu jalur pendidikan di luar sistem pendidikan formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Oleh karena itu, pendirian dan penyelenggaraan LKP tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013),

Dalam regulasi tersebut, LKP dikategorikan sebagai Satuan Pendidikan Nonformal (PNF), yakni kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. 

LKP dapat didirikan oleh perorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Untuk dapat beroperasi secara legal, pendirian LKP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang terbagi menjadi tiga kategori utama: persyaratan OSS, persyaratan administratif, dan persyaratan teknis.

1. Persyaratan OSS

Meskipun izin kursus lembaga dan pelatihan lembaga pendidikan tidak sepenuhnya tunduk pada skema PBBR, pelaku usaha atau pendiri yang mendirikan LKP dalam bentuk badan hukum tetap wajib memiliki NIB. 

NIB diperlukan sebagai identitas usaha dan menjadi dasar administrasi dalam berbagai proses perizinan. Untuk memperoleh NIB, pendiri harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP dan NPWP pengurus, fotokopi akta pendirian dan perubahannya (jika ada), serta SK pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, OSS juga mewajibkan penggunaan email aktif dalam proses registrasi. Jika sistem OSS menetapkan kewajiban pemenuhan komitmen tambahan, maka pendiri juga perlu memenuhi dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Izin Lokasi/KRK, dan Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL), disesuaikan dengan klasifikasi dan lokasi kegiatan usaha.

2. Persyaratan Administratif/Profil Lembaga

Persyaratan administratif berkaitan dengan profil kelembagaan dan dokumen operasional dasar yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Identitas pemohon atau penanggung jawab: fotokopi KTP dan KK, dengan pendidikan minimal SLTA (SMA/SMK).
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.
  • Struktur organisasi lembaga, lengkap dengan uraian tugas pengurus.
  • Tenaga pendidik dengan pendidikan minimal D3 dan relevan dengan materi ajar.
  • Petugas tata usaha, minimal 1 (satu) orang.
  • Jumlah peserta didik, minimal 6 (enam) orang.
  • Program kerja tahunan selama minimal 1 tahun.
  • Kurikulum dan program pembelajaran sesuai dengan bidang kursus.
  • Tempat pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat/akta jika milik pribadi, atau perjanjian sewa/pinjam pakai jika bukan milik sendiri.
  • Denah lokasi dan ruang belajar.
  • Data peserta didik dan foto kegiatan pembelajaran.

3. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis untuk pendirian LKP berupa dokumen Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan Pendidikan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. 

Dokumen ini wajib mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP 57/2021), yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. 

SNP terdiri dari delapan komponen utama, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Struktur dokumen teknis ini biasanya disusun dalam tiga bagian utama. Bab I berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang pendirian lembaga, dasar hukum, tujuan, visi dan misi, serta struktur organisasi penyelenggara. 

Bab II merupakan Rencana Induk Pengembangan yang memuat kurikulum satuan pendidikan, sasaran peserta didik, kompetensi lulusan, kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, sistem penilaian, rencana pembiayaan, sistem pengelolaan kelembagaan, strategi peningkatan mutu, serta peran serta masyarakat.

Sementara itu, Bab III berfokus pada Rencana Pencapaian SNP yang lebih rinci untuk LKP. Beberapa aspek yang dibahas dalam bab ini antara lain: standar warga belajar, standar instruktur dan penguji, standar proses dan prosedur pembelajaran, standar praktik kerja dan pemagangan, standar evaluasi proses dan hasil belajar, standar pengujian dan sertifikasi, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, serta standar pengelolaan kelembagaan. 

Dokumen teknis ini menjadi salah satu komponen penting dalam proses penilaian kelayakan pendirian LKP serta sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.

4. Proses Pengajuan Izin

Permohonan izin pendirian LKP diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan di wilayah domisili LKP, disertai seluruh dokumen administratif dan teknis. 

Setelah proses verifikasi, Dinas akan memberikan persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, maka LKP akan memperoleh Izin Pendirian, dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal (NISPN).

Dokumen dan persyaratan ini menjadi dasar legalitas operasional LKP serta penilaian kelayakan dalam menyelenggarakan kursus secara resmi dan berstandar.

Butuh pendampingan dalam proses pendirian dan pengurusan izin LKP? Konsultasikan kepada kami dan dapatkan panduan lengkap mulai dari persyaratan hingga penerbitan izin secara legal dan tepat sasaran.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana