Belajar Dari Pelaku Usaha Didenda Rp 50 Juta, Karena Tak Punya Lisensi Nobar di Tempat usaha!
“Ketentuan pencatatannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).”
Banyak pemilik usaha seperti warung makan, kafe, maupun restoran memanfaatkan momen nonton bareng (nobar) pertandingan olahraga, mulai dari sepak bola hingga bulu tangkis, sebagai strategi efektif untuk menarik pelanggan.
Suasana ramai dan antusiasme penonton sering kali menjadi peluang besar untuk meningkatkan omzet. Namun, tidak semua pelaku usaha menyadari bahwa kegiatan ini memiliki aspek hukum yang ketat.
Baru-baru ini, seorang pemilik warung di Solo harus menanggung denda sebesar Rp50 juta setelah menggelar nobar tanpa lisensi resmi. Lebih jauh lagi, ia bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah karena dianggap melanggar hak siar.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait penyelenggaraan nobar? Simak penjelasan berikut agar usaha Anda tetap aman dan terhindar dari risiko serupa.
Baca juga: Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?
Kasus Lisensi Nobar di Tempat usaha
Kasus yang menimpa Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik sebuah warung di Solo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.
Dari perkara tersebut, Joko diwajibkan membayar hingga Rp50 juta yang terdiri dari denda dan biaya lisensi.
Dalam kronologi yang dikutip dari Kompas (22/8/25), sejak 2016 Joko rutin mengadakan nobar di warungnya. Awalnya, kegiatan itu dianggap sekadar hiburan komunitas, tetapi sejak 2019 ia mulai menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak siar.
Pada 2022, ia bahkan sempat membeli paket lisensi UMKM seharga Rp13 juta, meski mengaku biaya itu masih terlalu berat bagi usahanya.
Masalah semakin rumit ketika pada 2024 ia kembali disomasi dengan tuntutan Rp25 juta per musim plus denda Rp25 juta. Karena tak sanggup membayar, kasus tersebut pun berlanjut ke ranah hukum.
Kasus serupa juga dialami Nenek Endang (78), pemilik Café Alero di Klaten, Jawa Tengah. Ia dilaporkan oleh Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) karena diduga menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa lisensi resmi untuk tujuan komersial.
Menurut kuasa hukum Vidio, tindakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai acara keluarga atau kegiatan sosial, melainkan penggunaan konten eksklusif secara komersial.
Sebelumnya, pihak Vidio telah mengirimkan somasi dan mencoba mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, Nenek Endang disomasi dengan tuntutan Rp115 juta.
Kedua kasus ini menggambarkan dilema besar yang dihadapi pelaku usaha kecil. Di satu sisi, nobar menjadi strategi ampuh untuk menarik pelanggan dan menambah omzet. Namun di sisi lain, biaya lisensi hak siar yang relatif tinggi sering kali dirasa tidak sebanding dengan skala keuntungan yang diperoleh.
Kondisi ini membuat banyak pemilik warung atau kafe memilih menggelar nobar tanpa izin resmi, tanpa menyadari risiko hukum yang dapat menjerat mereka sewaktu-waktu.
Di luar fakta bahwa ketentuannya kerap dianggap memberatkan pelaku usaha kecil, penting dipahami bahwa hak siar bukan sekadar aturan administratif. Hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang lisensi resmi.
Perusahaan penyiaran seperti Vidio atau pemegang hak Liga Inggris, misalnya, telah mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan hak eksklusif menyiarkan pertandingan.
Aturan mengenai lisensi ini menjaga keadilan bisnis, agar pihak yang patuh tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang melanggar.
Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?
Kapan Nobar Harus Mengantongi Izin?
Tidak semua kegiatan nobar wajib membayar lisensi hak siar. Meskipun tayangan olahraga atau pertandingan bukan termasuk “ciptaan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), namun ketentuan mengenai hak siar tetap diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.
Hak siar dikategorikan sebagai hak terkait, yakni hak yang berkaitan dengan Hak Cipta dan merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Pasal 25 UU Hak Cipta menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain melakukan:
- penyiaran ulang siaran,
- komunikasi siaran,
- fiksasi siaran, dan/atau
- penggandaan fiksasi siaran.
Artinya, setiap orang dilarang memanfaatkan siaran untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak siar dan wajib memiliki lisensi nobar di tempat usaha.
Dalam konteks nobar, menayangkan pertandingan di warung atau kafe termasuk bentuk komunikasi siaran yang sifatnya komersial. Karena itu, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengantongi lisensi resmi agar tidak dianggap melanggar.
Namun, undang-undang juga memberikan pembatasan perlindungan atau pengecualian. Ketentuan mengenai hak siar tidak berlaku apabila tayangan digunakan untuk tujuan tertentu yang non-komersial, misalnya:
- kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual,
- penggandaan untuk penelitian ilmiah,
- keperluan pengajaran (kecuali pertunjukan dan fonogram yang telah diumumkan), atau
- penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan kata lain, selama nobar dilakukan dalam ruang lingkup pribadi atau kegiatan sosial non-komersial, tidak ada kewajiban lisensi.
Baca juga: Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Agar penayangan siaran dalam kegiatan nonton bareng dapat berjalan secara legal, pemilik usaha wajib memperoleh izin atau lisensi resmi dari pemegang hak siar.
Tanpa adanya izin, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan, mulai dari somasi, denda, hingga sanksi pidana.
Ketentuan pencatatannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Pasal 7 PP 36/2018 ini menegaskan bahwa perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat identitas pemberi dan penerima lisensi, objek perjanjian, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu, wilayah berlakunya, serta ketentuan pembayaran.
Dengan kata lain, lisensi bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.
Lebih lanjut, Pasal 10 PP 36/2018 menyebutkan bahwa permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen penting seperti salinan perjanjian lisensi, sertifikat atau bukti kepemilikan hak terkait, serta bukti pembayaran biaya pencatatan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Menteri wajib menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam waktu paling lama dua hari. Pencatatan ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pemegang hak siar maupun bagi penerima lisensi, sehingga pelaksanaan perjanjian dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Penting pula dicatat bahwa pencatatan perjanjian lisensi dapat dicabut, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP 36/2018, misalnya berdasarkan kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan oleh hukum.
Pada akhirnya, mengurus lisensi nobar bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga bentuk kontribusi pada ekosistem industri penyiaran olahraga.
Pembayaran lisensi membantu mendukung keberlanjutan siaran berkualitas, sehingga manfaatnya kembali ke masyarakat luas.
Bagi pelaku usaha, langkah ini juga menjadi investasi reputasi, karena menunjukkan komitmen menjalankan bisnis dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.
Butuh konsultasi terkait pencatatan HAKI atau legalitas usaha Anda? Serahkan semuanya kepada Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan bantuan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
