Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?
Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?
“Untuk ini, Pasal 96 UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat pelanggaran hak ekonomi untuk memperoleh ganti rugi secara perdata.”
Belum lama ini, media sosial dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan keributan di dalam bioskop. Insiden tersebut bermula ketika seorang pria menegur seorang perempuan yang kedapatan merekam adegan film saat pemutaran berlangsung.
Teguran tersebut justru memicu kemarahan perempuan itu, hingga berujung pada tindakan meludah kepada pria yang merekam kejadian tersebut. Perdebatan pun mencuat di kalangan netizen. Sebagian berpendapat bahwa merekam cuplikan film, selama tidak secara penuh, masih dapat dimaklumi.
Namun, banyak juga yang menilai bahwa segala bentuk dokumentasi, baik foto maupun video, merupakan pelanggaran hak cipta.
Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait tindakan ini? Apakah seseorang dapat dikenai pidana meskipun hanya merekam sebagian kecil dari film yang diputar di bioskop? Bagaimana aturan hak cipta mengatur hal ini? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?
Perlindungan Hak Cipta atas Film
Film merupakan karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Pasal 40 Ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas menetapkan bahwa “karya sinematografi” termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hukum. Perlindungan ini mencakup hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Hak moral memberikan pengakuan atas identitas pencipta serta melindungi karya dari perubahan yang merusak reputasi. Sementara itu, hak ekonomi memungkinkan pemegang hak memperoleh manfaat finansial dari penggunaan, distribusi, dan penayangan film tersebut.
Berkaitan dengan hak ekonomi tersebut, Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk mengelola ciptaannya. Hak tersebut mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.
Setiap pemanfaatan ciptaan oleh pihak lain wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, tindakan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan secara komersial ini kerujuk pada pemanfaatan karya cipta, seperti film, untuk memperoleh keuntungan ekonomi, seperti penjualan, penyewaan, atau penayangan berbayar. Penggunaan ini wajib mendapat izin dari pemegang hak cipta, dan tanpa izin dapat dianggap ilegal serta dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?
Larangan dan Sanksi Merekam Bioskop
Merekam bioskop tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, karena termasuk dalam kategori “penggandaan” menurut UU Hak Cipta. Perekaman, baik sebagian maupun seluruhnya, baik di bioskop maupun saat pertunjukan langsung (live performance), melanggar hak cipta.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menggunakan hak ekonomi atas ciptaan, seperti merekam atau mendistribusikan film, harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Lebih lanjut, Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta mengatur bahwa penerbitan, penggandaan, pendistribusian, atau pengumuman ciptaan untuk tujuan komersial tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00.
Namun, sanksi pidana ini hanya berlaku bagi pelanggaran hak ekonomi terkait “penggunaan komersial tanpa izin.”
Oleh karena itu, jika perekaman dilakukan untuk tujuan non-komersial, seperti penggunaan pribadi, sanksi pidana yang tercantum dalam pasal tersebut tidak berlaku.
Baca juga: Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?
Ganti Rugi atas Pelanggaran Hak Cipta dalam Perekaman Non-Komersial
Sejalan dengan ini, Pasal 43 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau tidak menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau jika pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Namun, perlu ditekankan bahwa pencipta harus secara jelas menyatakan tidak keberatan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta. Tanpa pernyataan tersebut, tindakan tersebut tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran, meskipun tidak bersifat komersial.
Dalam praktiknya, pencipta atau pemegang hak cipta tetap dapat mengajukan gugatan perdata jika hak cipta mereka dilanggar, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
Untuk ini, Pasal 96 UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat pelanggaran hak ekonomi untuk memperoleh ganti rugi secara perdata.
Meskipun perekaman non-komersial mungkin tidak dikenakan sanksi pidana, pencipta atau pemegang hak cipta masih dapat mengklaim ganti rugi jika merasa dirugikan, terutama jika perekaman tersebut mengurangi potensi pendapatan atau nilai ekonomi dari ciptaan tersebut.
Ingin mencatatkan hak cipta tapi bingung harus mulai dari mana? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
