Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?
Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?
”Joko Anwar selaku sutradara film Siksa Kubur mengkonfirmasi lisensi film siksa kubur, seperti logo, judul/poster film bebas pakai secara gratis tanpa bayar royalti”
Dikutip dari CNN Indonesia (13/5/2024) film horor religi Siksa Kubur berhasil mencetak 3 juta penonton di hari ke-11 tayang. Film garapan sutradara Joko Anwar itu mendapatkan respon positif dari penonton hingga ramai dibahas di berbagai media sosial, seperti Instagram, X (Twitter), dan lainnya.
Namun terdapat fakta menarik dari film Siksa Kubur ini yaitu Joko Anwar telah mengkonfirmasi melalui akun pribadi X (Twitter), bahwa lisensi hak cipta dari film Siksa Kubur bebas digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perlu diketahui bersama lisensi merupakan izin atau hak legal yang diberikan oleh pemegang hak cipta, paten, atau merek dagang kepada pihak lain untuk menggunakan karya cipta, penemuan, atau merek dagang tersebut.
Dalam dunia hukum dan bisnis, lisensi memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan dan distribusi karya intelektual, teknologi, dan produk tertentu.
Lantas apa itu lisensi dan seberapa pentingnya dalam lingkup hak cipta? Simak artikel berikut!
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Nama Pena Dalam Karya Tulisan? Berikut Penjelasannya!
Lisensi Dan Hak Cipta Siksa Kubur
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Pasal 1 angka 1 UU 28/2014 mendefinisikan hak cipta adalah:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berkaitan dengan film Siksa Kubur hak cipta yang dilindungi dapat berupa logo, judul/poster film. Oleh karenanya Joko Anwar telah mendaftarkan karyanya berupa naskah film berjudul “Siksa Kubur” sebagai hak cipta pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU 28/2014 dijelaskan naskah film beserta segala ciptaan yang melekat padanya (seperti logo judul), termasuk dalam karya sinematografi dalam lingkup hak cipta. Karya sinematografi merupakan salah satu objek ciptaan yang wajib dilindungi.
Setiap penggunaan hak cipta oleh pihak lain maka dapat dikenakan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek
Lisensi Hak Cipta?
Pasal 1 angka 20 UU 28/2014 menjelaskan lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Lebih lanjut Pasal 80 ayat (1) UU 28/2014 menerangkan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
Pada perjanjian lisensi tersebut, bisa juga ditentukan besaran royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi.
Namun hal tersebut dapat ditentukan lain seperti pemilik hak cipta Joko Anwar yang menggratiskan penggunaan desain logo/poster film Siksa Kubur bagi UMKM yang berniat untuk berjualan kaos, sendal, mug, dan lain sebagainya.
Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa
Perjanjian Lisensi
Secara rinci terkait perjanjian lisensi hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Adapun isi dari perjanjian lisensi memuat hal-hal berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Sedangkan, perjanjian lisensi dilarang memuat hal-hal yang (Pasal 6 PP 36/2018):
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
- Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kekayaan intelektual Anda belum dilindungi? Awas dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab! Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
