Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Nama Pena Dalam Karya Tulisan? Berikut Penjelasannya!

Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Nama Pena Dalam Karya Tulisan? Berikut Penjelasannya!

Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Nama Pena Dalam Karya Tulisan? Berikut Penjelasannya!

“Nama pena dilindungi hak cipta yang terus melekat eksklusif pada penulis”

Dalam karya tulis, seorang penulis seringkali menggunakan nama pena sebagai identitas yang berbeda dari nama aslinya. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada penulis fiksi, tetapi juga pada jurnalis, penyair, dan penulis non-fiksi.

Nama pena memungkinkan penulis untuk mengekspresikan identitas kreatif mereka. Beberapa penulis memilih nama pena untuk mencerminkan kepribadian atau, memilih nama menarik secara estetika dan memiliki makna mendalam.

Sebagai contoh beberapa penulis Indonesia yang menggunakan nama pena adalah Tere Liye, Andrea Hirata, Gol A Gong, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa karya tulis yang menggunakan nama pena tetap mendapat perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Lantas, bagaimana perlindungan hukum mengenai nama pena? Simak selengkapnya!

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Nama Pena Termasuk Dalam Hak Cipta

Perlu diketahui bahwa karya tulis termasuk dalam ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014 yang menjelaskan buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.

Sehingga penulis yang menggunakan nama pena dalam karya tulisanya tentu mendapatkan berbagai hak yang melekat pada mereka.

Lebih lanjut penggunaan nama pena/samara diatur dalam Pasal 4 huruf b UU 28/2014 dan termasuk dalam hak moral serta hak ekonomi.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014, hak moral merupakan hak eksklusif yang melekat secara abadi pada diri pencipta.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Nama Pena Sebagai Hak Moral

Berikut hak moral terdiri dari (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014):

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Dalam hal melindungi hak moral, Pencipta dapat memiliki (Pasal 6 UU 28/2014):

  1. Informasi manajemen Hak Cipta yang meliputi (Pasal 7 ayat (1) UU 28/2014):
    • metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya; dan
    • kode informasi dan kode akses.
  2. Informasi elektronik Hak Cipta, yang meliputi (Pasal 7 ayat (2) UU 28/2014):
    • suatu ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan;
    • nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
    • pencipta sebagai pemegang hak cipta;
    • masa dan kondisi penggunaan ciptaan;
    • nomor; dan
    • kode informasi.

Perlu diketahui juga Informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta yang dimiliki pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak (Pasal 7 ayat (3) UU 28/2014).

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Konten Video YouTube

Nama Pena Sebagai Hak Ekonomi

Selain hak moral yang telah dijelaskan diatas penulis yang menggunakan nama samaran dalam karya tulisan juga mendapatkan hak ekonomi. 

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU 28/2014).

Hak ekonomi yang dimaksud memberikan pemegang hak cipta/penulis untuk melakukan (Pasal 9 UU 28/2014):

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Baca juga: Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dengan kata lain setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014).

Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan (Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014).

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Prolegal melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment