Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?

Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?

Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?

“Hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang otomatis muncul setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.“

Dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), penggunaannya di berbagai sektor semakin meluas, mulai dari industri kreatif hingga layanan publik. AI menawarkan inovasi dan efisiensi yang signifikan. 

Namun, peningkatan ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait perlindungan hak cipta ai. 

Karena AI tidak menciptakan karya secara orisinal, melainkan mengolah informasi yang sudah ada, muncul pertanyaan mengenai orisinalitas dan kelayakan karya tersebut mendapatkan perlindungan hak cipta.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas ketentuan hak cipta yang relevan dengan penggunaan AI di Indonesia serta implikasinya bagi pelaku industri. Simak pembahasannya!

Baca juga: Software Bajakan Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Hak Cipta Atas Suatu Karya

Pengaturan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). 

Hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang otomatis muncul setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 4 UU Hak Cipta menguraikan hak eksklusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral mencakup hak pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, menggunakan nama alias, mengubah ciptaan, dan mempertahankan haknya dari distorsi yang merugikan reputasi. Perlindungan hak moral bisa diperoleh melalui informasi manajemen dan elektronik hak cipta.

Sementara itu, Pasal 8 UU Hak Cipta mendefinisikan hak ekonomi sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan, termasuk penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Dengan demikian, hak cipta atas suatu karya meliputi hak moral dan hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Hak moral melindungi integritas dan pengakuan pencipta terhadap karya mereka, sedangkan hak ekonomi memberikan hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat finansial dari penggunaan karya tersebut.

Baca juga: Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Bagaimana Hak Cipta Atas Karya yang Dihasilkan dari AI?

Pertanyaan mengenai hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI memerlukan kajian dari berbagai aspek. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Pencipta Karya yang Dihasilkan dari AI

Definisi pencipta menurut UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pencipta adalah individu atau sekelompok orang yang secara mandiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Namun, karya yang dihasilkan oleh AI sering kali merupakan pengolahan data dan informasi yang sudah ada, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya dianggap sebagai pencipta: AI, pengembangnya, atau pengguna yang memberikan perintah.

Meskipun AI dapat menghasilkan karya, ia tidak memiliki kesadaran atau identitas yang diperlukan untuk memenuhi kriteria pencipta. Oleh karena itu, AI tidak dapat dianggap sebagai pencipta. 

Sebagai alternatif, individu atau perusahaan yang menciptakan dan mengatur sistem AI mungkin dianggap sebagai pencipta, karena mereka merancang algoritma dan model yang memungkinkan AI berfungsi.

Selain itu, pengguna yang memberikan perintah kepada AI juga dapat dianggap sebagai pencipta. Dengan memberikan instruksi yang mempengaruhi hasil akhir, pengguna berperan aktif dalam proses kreatif dan mungkin berhak atas karya tersebut.

Namun, regulasi saat ini belum secara eksplisit mencakup karya yang dihasilkan oleh AI, menciptakan ruang abu-abu dalam hal kepemilikan hak cipta. 

Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika karya AI digunakan untuk tujuan komersial. Tanpa perjanjian yang jelas, perselisihan mengenai siapa yang berhak mendapatkan keuntungan dari karya tersebut dapat muncul.

2. Apakah Karya Hasil dari AI Merupakan Ciptaan?

Menurut UU Hak Cipta, ciptaan adalah hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dari inspirasi, kemampuan, dan keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Namun, karya yang dihasilkan oleh AI sering kali merupakan kombinasi dari data dan informasi yang sudah ada, menggunakan algoritma yang telah diprogram.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah karya tersebut memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta. 

Meskipun karya AI memenuhi kriteria bentuk nyata, konsep ‘khas dan pribadi’ dalam definisi pencipta menunjukkan perlunya orisinalitas. 

Agar diakui sebagai ciptaan, penciptanya harus memiliki ciri khas yang hanya dapat dimiliki oleh manusia. 

Oleh karena itu, karya yang dihasilkan oleh AI tidak dapat dianggap orisinal, karena merupakan gabungan dari karya-karya sebelumnya yang dimodifikasi oleh mesin, tanpa mencerminkan kepribadian penciptanya.

3. Hak Moral dan Hak Ekonomi yang Melekat pada Karya AI

Isu hak moral menjadi penting, karena memberikan pengakuan dan perlindungan atas integritas karya pencipta. 

Dalam konteks AI, pertanyaannya adalah apakah AI dapat memiliki hak moral atas karyanya. Mengingat AI tidak memiliki identitas atau kehendak, penerapan hak moral yang berlaku untuk manusia menjadi sulit.

Hak ekonomi juga menjadi aspek penting yang perlu dibahas. Karya yang dihasilkan oleh AI berpotensi menghasilkan keuntungan finansial. 

Namun, siapa yang berhak atas keuntungan tersebut? Apakah hak itu dimiliki oleh pengembang AI, pengguna, atau pihak lain yang menyediakan data untuk AI? Pertanyaan ini memerlukan kejelasan lebih lanjut tentang siapa yang berhak mendapatkan manfaat dari karya yang dihasilkan oleh teknologi ini.

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Kesimpulan Hak Cipta AI

Pada kesimpulannya, regulasi mengenai hak cipta di Indonesia belum secara eksplisit mencakup karya yang dihasilkan oleh AI. 

Saat ini, jika AI menghasilkan suatu karya, menurut UU Hak Cipta, karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi, dan AI pun tidak dapat dianggap sebagai pencipta. 

Namun, pengguna tetap terikat dalam hubungan kontraktual dengan pengelola platform, yang memungkinkan adanya pembatasan hak penggunaan karya yang dihasilkan oleh AI dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna kepada pengelola platform.

Mau mendaftarkan hak cipta tapi bingung dengan proses perizinannya? Serahkan semua urusannya pada Prolegal! Klik link di bawah untuk konsultasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment