Heboh Berlogo Halal Tapi Mengandung Babi, Begini Aturan Label Halal di Indonesia

Berlogo Halal Tapi Mengandung Babi

Heboh Berlogo Halal Tapi Mengandung Babi, Begini Aturan Label Halal di Indonesia

“Jika benar terdapat produk berlogo halal tapi mengandung babi maka, dapat berujung pada peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.”

Belum lama ini, internet dihebohkan dengan video yang menampilkan produk impor asal Korea Selatan berlogo halal namun bertuliskan “mengandung babi”. Snack anak-anak tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial karena menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. 

Jika kesalahan itu terjadi akibat kelalaian dalam proses pengemasan atau pelabelan, hal ini bisa dianggap fatal karena menyangkut kepercayaan umat Muslim terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi. 

Pada dasarnya, label halal merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa suatu produk bebas dari unsur haram, sehingga ketidaksesuaian seperti ini dapat menimbulkan keresahan, terutama jika produk tersebut berasal dari negara non-Muslim. 

Terkait hal ini, ketentuan di Indonesia telah mewajibkan pencantuman label halal maupun non-halal pada setiap produk pangan. Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai label halal tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Aturan Baru! Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Info Halal di Media Sosial

Berlogo Halal Tapi Mengandung Babi, Kok Bisa?

Kasus snack impor asal Korea Selatan bermerek Pororo yang berlogo halal namun bertuliskan “mengandung babi” menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari sisi regulasi, terdapat dua lembaga utama yang berwenang dalam urusan ini, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, BPJPH bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi halal, termasuk pengakuan lembaga halal luar negeri seperti Korea Muslim Federation (KMF) melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). 

Artinya, selama lembaga halal luar negeri telah diakui oleh BPJPH, produk yang disertifikasinya dapat masuk ke Indonesia dengan label halal yang sah secara administratif.

Sementara itu, BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan label pangan olahan, termasuk produk impor. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Peraturan BPOM 31/2018) sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, setiap produk pangan impor wajib mencantumkan label yang jelas, mencakup informasi seperti nama produk, daftar bahan, asal bahan, dan keterangan halal bila dipersyaratkan. 

Dalam konteks ini, jika produk mengandung unsur babi, BPOM mewajibkan pencantuman peringatan “mengandung babi” agar konsumen Muslim dapat menghindarinya. 

Dengan demikian, kehadiran dua label yang bertentangan, halal dan mengandung babi, bisa saja terjadi karena ketidaksesuaian informasi antara data sertifikasi halal luar negeri dan pelabelan ulang di Indonesia.

Secara hukum, kasus ini mengindikasikan kemungkinan kelalaian administratif atau kurangnya sinkronisasi antara BPJPH dan BPOM dalam verifikasi produk impor. 

Padahal, UU JPH mewajibkan pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal untuk memastikan dan mempertahankan kehalalan produknya serta mencantumkan label halal dengan benar; pelanggaran terhadap kewajiban ini bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca juga: Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya

Kewajiban Pencantuman Label Halal Maupun Non-Halal

Kewajiban pencantuman label halal maupun non-halal di Indonesia diatur secara tegas dalam UU JPH serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024). 

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali bagi produk yang secara jelas berasal dari atau mengandung bahan haram. 

Sertifikasi halal diberikan hanya kepada produk yang seluruh bahan dan proses produksinya memenuhi Proses Produk Halal (PPH) sesuai syariat Islam.

Berdasarkan PP 42/2024, bahan yang diharamkan meliputi babi dan turunannya, darah, bangkai, hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam, serta alkohol yang berasal dari pengolahan khamar.

Produk yang mengandung bahan-bahan tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, melainkan wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan, bagian tertentu dari produk, atau tempat penyajiannya. 

Penandaan tersebut harus mudah terlihat, mudah dibaca, dan bersifat permanen agar konsumen dapat dengan jelas mengenali status produk yang dikonsumsinya.

Bagi produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan atau bagian tertentu dari produk. 

Label tersebut harus dicetak dengan jelas, tidak mudah dihapus atau rusak, serta diletakkan di tempat yang mudah dilihat konsumen. 

Selain itu, pelaku usaha wajib menjaga kehalalan produk, memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal, memperbarui sertifikat halal yang telah habis masa berlakunya, serta melaporkan perubahan bahan atau proses kepada BPJPH.

Kewajiban pelabelan halal dan non-halal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. 

Baca juga: Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?

Ketentuan Teknis Label Halal, Sanksi atas Pelanggaran

Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan label halal pada produknya secara jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus. 

Ketentuan ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada konsumen, sekaligus penanda resmi bahwa produk telah melalui proses verifikasi kehalalan oleh BPJPH. 

Label halal harus ditempatkan pada kemasan, bagian tertentu, atau tempat tertentu pada produk, dengan bentuk label yang ditetapkan secara nasional oleh BPJPH untuk menjamin keseragaman dan kejelasan informasi bagi masyarakat.

Ketentuan teknis mengenai penggunaan label halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo Halal dan Label Halal pada Produk Bersertifikat Halal (Keputusan Kepala BPJPH 145/2022) sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023. 

Pelaku usaha wajib menggunakan Label Halal Indonesia bagi produk yang memperoleh sertifikat halal setelah 1 Maret 2022.

Penggunaan logo halal MUI masih diperbolehkan hingga 2 Februari 2026 sebagai masa transisi untuk menghabiskan stok kemasan lama. Label halal dikecualikan bagi produk dengan kemasan terlalu kecil, produk yang dikemas langsung di depan pembeli, serta produk curah.

Label Halal Indonesia terdiri atas logo halal nasional dan nomor sertifikat halal, yang dapat dicantumkan dalam dua format, yakni format utama (nomor di bawah logo) dan  format sekunder (nomor di samping logo). 

Warna dan ukuran label harus disesuaikan agar mudah dilihat tanpa mengganggu tampilan kemasan. 

Sementara untuk produk impor, pencantuman label halal hanya diperbolehkan apabila sertifikatnya diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki perjanjian MRA dengan BPJPH. 

Produk tersebut wajib menampilkan Label Halal Indonesia disertai nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) yang diterbitkan BPJPH, dengan format label halal Indonesia dan nomor registrasi SHLN di bawah logo, atau label halal Indonesia dan nomor registrasi SHLN disertai label halal dari LHLN di negara asal.

Apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan pencantuman label halal, BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan sertifikat halal. 

Lebih lanjut, Pasal 56 UU JPH mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar, terutama jika terbukti lalai atau sengaja menggunakan bahan haram dalam produk bersertifikat halal.

Selain itu, mencantumkan label halal tanpa sertifikat yang sah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), karena dianggap memberikan informasi yang menyesatkan. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label “tidak halal” bagi produk yang mengandung bahan haram atau tidak memenuhi syarat kehalalan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. 

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan label halal dan non-halal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik serta reputasi usaha, sehingga kepatuhan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Mau mendapatkan sertifikasi halal tapi bingung alur dan caranya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana