Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?

Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?

“Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal memiliki sejumlah kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 25 UU JPH.”

Belum lama ini, temuan mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menemukan sejumlah produk makanan bersertifikat halal mengandung unsur babi. 

Dari sembilan produk yang diuji, tujuh diantaranya sudah memperoleh sertifikasi halal. Namun, hasil uji laboratorium yang dilakukan untuk mendeteksi DNA dan peptida spesifik porcine (babi) membuktikan adanya kontaminasi babi dalam produk tersebut. 

Penemuan ini tentu saja memicu keprihatinan, mengingat banyak konsumen yang mengandalkan label halal sebagai jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi. 

Selain mencederai kepercayaan konsumen, khususnya umat Muslim, temuan ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum produsen. 

Lalu, apakah produsen dapat dipidana atas pelanggaran ini? Kami rangkum penjelasan ini untuk Anda!

Baca juga: Urus Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken Dipersulit? Ini Faktanya!

Daftar Produk Makanan Mengandung Babi Hasil Temuan BPOM & BPJH

Dalam konferensi pers yang digelar, sebagaimana dikutip dari Detik (27/04/2025), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium untuk parameter DNA dan peptida spesifik porcine (babi) menunjukkan adanya kontaminasi babi pada sembilan produk olahan makanan yang beredar di Indonesia. 

Dari sembilan (9) produk yang diuji, tujuh (7) di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH, sementara dua (2) lainnya tidak memiliki sertifikasi halal. 

Berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi berdasarkan temuan dari BPOM dan BPJPH:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) diproduksi oleh Sucere Foods Corporation yang berbasis di Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., yang berlokasi di China, dengan impor dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
  3. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) diproduksi oleh PT Hakiki Donarta yang berbasis di Indonesia.
  4. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, yang berasal dari China, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa.
  5. AAA Marshmallow Rasa Jeruk diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., yang berasal dari China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  6. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., yang juga berasal dari China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk-produk ini dari peredaran.

BPJPH juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut di pasar.

Baca juga: Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal

Kenapa Produk Bersetifikat Masih Mengandung Babi?

Temuan sejumlah produk makanan yang mengandung unsur babi meskipun telah mendapatkan sertifikasi halal menimbulkan pertanyaan besar tentang mengapa hal ini bisa terjadi. 

Padahal, menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, babi termasuk bahan yang diharamkan, bersama dengan bangkai, darah, dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.

Produk yang mengandung bahan haram seharusnya tidak boleh mendapatkan sertifikat halal, namun beberapa produk teridentifikasi mengandung babi meskipun telah lolos sertifikasi.

BPJPH kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab temuan tersebut. Salah satu kemungkinan adalah kelalaian dalam pendataan bahan baku atau kurang ketatnya pengawasan selama proses produksi. 

Proses sertifikasi halal yang ketat melibatkan sejumlah tahapan, termasuk verifikasi bahan baku dan pengawasan proses produksi. 

Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) mengatur bahwa pengawasan terhadap JPH dilakukan secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali, dan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan atau temuan yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Namun, meskipun ada sistem pengawasan yang ketat, terdapat kemungkinan kesalahan dalam pencatatan bahan atau perubahan dalam proses produksi setelah sertifikat halal diterbitkan, yang dapat menyebabkan terkontaminasinya produk dengan bahan haram. 

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, BPJPH telah menarik produk-produk yang terbukti mengandung babi dari peredaran dan menghentikan izin edar mereka. 

Penarikan barang dari peredaran ini merupakan salah satu sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha, selain peringatan tertulis, denda, dan pencabutan sertifikat halal.

Selain itu melakukan penarikan barang dari peredaran, BPJPH juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa semua bahan baku serta tahapan produksi memenuhi standar halal yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya

Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal memiliki sejumlah kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 25 UU JPH. Kewajiban tersebut mencakup lima hal penting, yaitu:

  1. Mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat;
  2. Menjaga kehalalan produk yang sudah memperoleh sertifikat;
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat-alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan produk yang tidak halal;
  4. Memperbarui Sertifikat Halal apabila masa berlakunya telah habis;
  5. Melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Secara khusus, kewajiban untuk menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal diatur lebih lanjut dalam Pasal 56 UU JPH. 

Ketentuan ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk sebagaimana yang telah dipersyaratkan, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga dalam kaitannya dengan kasus beredarnya produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi, ketentuan Pasal 56 UU JPH dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti lalai atau sengaja tidak menjaga kehalalan produknya. 

Jika terbukti, produsen tersebut tidak hanya melanggar komitmen etik terhadap konsumen Muslim, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur jaminan produk halal di Indonesia. 

Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kehalalan produk bukan persoalan administratif semata, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.

Kepemilikan sertifikat halal membawa tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegangnya. Sertifikat ini penting untuk memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, khususnya umat Muslim, agar mereka merasa aman dan percaya pada produk yang mereka konsumsi.

Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam proses pengurusan sertifikat halal. Klik tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana