OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Ini Panduan Perizinan Pinjol Legal!
OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Ini Panduan Perizinan Pinjol Legal!
“Kepemilikan penyelenggara dapat berasal dari negara, pemerintah daerah, WNI, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, dengan ketentuan bahwa kepemilikan asing hanya diperbolehkan melalui kemitraan dengan pihak dalam negeri atau transaksi di pasar modal. ”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Pada periode Januari hingga Maret 2025, lebih dari 1.000 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi keuangan.
Meskipun langkah tegas telah diambil, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena pinjol ilegal dapat terus bermunculan.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara membedakan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, serta prosedur perizinan yang harus dilalui agar platform pinjaman daring dapat beroperasi secara sah dan aman. Berikut pembahasan lengkapnya!
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Januari-Maret 2025, 1.123 Pinjol Ilegal Berhasil Diblokir
Berdasarkan siaran pers yang dapat diakses melalui halaman resmi OJK (21/03/2025), pada periode Januari hingga Februari 2025 saja, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Dalam siaran pers tersebut, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Sebab, menjelang Lebaran, sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan momen ini untuk menawarkan pinjaman atau investasi yang tidak terdaftar dan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selanjutnya, dalam kesempatan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat, (11/04/2025), Satgas PASTI kembali mengumumkan bahwa telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Friderica menyebutkan bahwa dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan pinjol ilegal.
Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal
Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK. Layanan ini sering menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang sangat tinggi dan seringkali melibatkan praktik merugikan, seperti penagihan yang tidak etis dan pelanggaran terhadap data pribadi pengguna.
Meskipun istilah “pinjol” sering memberikan kesan negatif, layanan ini tetap populer karena kemudahan dan kecepatan akses yang ditawarkannya.
Berdasarkan data Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diterbitkan oleh OJK pada Februari 2025, jumlah penerima pinjaman aktif di Indonesia telah mencapai 23 juta pengguna, yang mencerminkan tingginya permintaan terhadap layanan pinjaman online.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik merugikan.
Langkah pertama untuk membedakan pinjol legal dan ilegal adalah memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
Informasi mengenai legalitas layanan pinjaman online dapat diperoleh melalui Direktori LPBBTI yang tersedia di situs resmi OJK.
Untuk memastikan status perizinan suatu entitas pinjol, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas penawaran produk dan layanan jasa keuangan secara langsung.
Hingga 28 Februari 2025, terdapat 97 penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2PL) yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
Beberapa contoh pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK antara lain: Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, dan penyelenggara lainnya yang dapat diakses secara lengkap melalui halaman OJK berikut.
Selain memastikan status izin OJK, pinjol legal biasanya memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang bunga, tenor, dan biaya lainnya.
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau biaya tersembunyi tanpa penjelasan yang jelas.
Untuk menghindari risiko tersebut, penting untuk memeriksa kebijakan privasi dan perlindungan data pribadi yang diterapkan oleh pinjol.
Pinjol legal akan menjaga keamanan data pengguna dan tidak melanggar privasi, sementara pinjol ilegal seringkali mengakses data pribadi tanpa izin yang jelas.
Memeriksa faktor-faktor ini dapat membantu Anda memilih pinjol yang aman dan terdaftar secara legal.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ketentuan Legalitas dan Sanksinya
Panduan Perizinan Pinjol Legal
Untuk menjalankan usaha pinjaman online secara legal, penyelenggara wajib tunduk pada ketentuan perizinan pinjol yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024).
POJK ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sebelum dapat memulai operasional pinjaman online. Pertama, penyelenggara harus berbentuk badan hukum, yang dapat berupa perseroan terbatas atau koperasi.
Kepemilikan penyelenggara dapat berasal dari negara, pemerintah daerah, WNI, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, dengan ketentuan bahwa kepemilikan asing hanya diperbolehkan melalui kemitraan dengan pihak dalam negeri atau transaksi di pasar modal.
Kepemilikan asing dibatasi maksimal 85% dari modal disetor, hingga adanya peraturan pemerintah yang lebih lanjut.
Selain itu, penyelenggara harus memiliki setidaknya satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang memenuhi kriteria pengendalian atau kepemilikan, dan wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK.
PSP dilarang memiliki kendali atas lebih dari satu penyelenggara pinjaman online, kecuali jika PSP tersebut adalah negara. Selain syarat badan hukum dan kepemilikan, penyelenggara juga harus memenuhi ketentuan terkait permodalan.
Modal disetor minimal yang harus dimiliki adalah Rp 25 miliar, yang disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara di bank yang sesuai.
Sumber modal harus sah, tidak berasal dari pinjaman atau kegiatan ilegal, dan PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi minimal dua tahun, kecuali hasil dari penggabungan atau pemisahan.
Penyertaan modal oleh badan hukum juga dibatasi sesuai dengan nilai ekuitasnya, kecuali jika penyelenggara tersebut merupakan lembaga keuangan yang diawasi OJK.
Setelah memenuhi syarat badan hukum, kepemilikan, dan permodalan, penyelenggara pinjaman online harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta Pendirian Badan Hukum dengan bukti pengesahan, mencakup nama, tujuan, modal disetor, kepemilikan, dan struktur pengurus.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir jika ada.
- Daftar Pemegang Saham dan struktur organisasi yang memuat Direksi dan Dewan Komisaris.
- Dokumen Pemegang Saham/Anggota:
- Untuk individu: KTP/paspor, NPWP, daftar riwayat hidup, pas foto, dan surat pernyataan terkait kredit macet, larangan menjadi pemegang saham, serta catatan kriminal.
- Untuk badan hukum: Akta pendirian, laporan keuangan yang diaudit, NPWP, serta dokumen terkait pengurus.
- Dokumen Tambahan:
- Bukti pelunasan modal disetor.
- Rencana kerja dan sistem prosedur untuk tiga tahun pertama.
- Pedoman manajemen risiko dan tata kelola.
- Dokumen terkait prinsip syariah jika relevan (seperti pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah).
- Bukti Sertifikasi Keahlian di bidang teknologi finansial untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
- Dokumen Pihak Asing (jika ada) berupa konfirmasi dari otoritas pengawas asing terkait.
Setelah dokumen lengkap dan permohonan diserahkan, OJK akan memeriksa kelayakan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ada.
Jika semuanya sesuai, izin usaha akan diterbitkan dalam waktu 20 hari kerja. Penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin usaha wajib mendaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam waktu 30 hari kalender sebelum memulai pendanaan.
Jangan biarkan bisnis Anda dianggap ilegal hanya karena belum memiliki izin.
Untuk memastikan semua aspek legalitas bisnis Anda terpenuhi, hubungi Prolegal Indonesia dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda segera!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
