Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal
“Setelah memperoleh izin pinjol dari OJK, penyelenggara harus mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.”
Bisnis pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan perkembangan teknologi digital yang memudahkan akses ke layanan keuangan.
Kehadiran teknologi finansial (fintech) ini memungkinkan proses pinjaman menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dijangkau oleh lebih banyak orang melalui aplikasi berbasis internet.
Di tengah meningkatnya minat dan penggunaan pinjol ini, aspek legalitas dan izin usaha menjadi semakin penting bagi konsumen. Sebab, legalitas yang jelas memberikan jaminan keamanan bagi para peminjam, melindungi mereka dari praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan.
Lantas, bagaimana proses perizinan usaha untuk bisnis pinjol, dan apa saja yang perlu dipersiapkan agar bisnis Anda dapat beroperasi secara legal? Simak pembahasannya!
Baca juga: Kasus PT Indosterling: Izin Dicabut, Ini Regulasi Perusahaan Efek
Bisnis Peer-to-Peer Lending atau Pinjol
Bisnis pinjol atau peer-to-peer lending (P2P lending) termasuk dalam fintech, yang sebagaimana dikutip dari halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didefinisikan sebagai inovasi keuangan yang menawarkan layanan keuangan secara praktis dan efisien.
Meskipun lebih dikenal dengan istilah “pinjol,” dalam bahasa regulasi, istilah yang digunakan untuk menggambarkan pinjol adalah P2P lending.
Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/POJK.05/2022) mendefinisikan PBBTI sebagai layanan keuangan yang menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana untuk melakukan pendanaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, melalui sistem elektronik yang menggunakan internet.
Dua poin utama dari definisi ini adalah “pendanaan” dan “sistem elektronik.” Pendanaan merujuk pada penyediaan dana untuk proyek atau kebutuhan finansial tertentu.
Sementara itu, sistem elektronik menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara virtual melalui platform yang terhubung dengan internet, memungkinkan pengguna mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru
Syarat dan Ketentuan Izin Pinjol yang Legal
Pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan usaha atau platform pinjol disebut sebagai Penyelenggara LPBBTI. Perlu dipahami bahwa perizinan dan pengawasan bisnis pinjol berada di bawah OJK.
Sesuai Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam konteks ini, penyelenggara LPBBTI termasuk dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJKL), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) POJK 10/POJK.05/2022. Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal yang sama, dinyatakan bahwa badan hukum penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas.
Selain kewajiban badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, terdapat syarat dan ketentuan lain yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
1. Kepemilikan Saham
Saham Penyelenggara LPBBTI hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga negara dan badan hukum Indonesia;
- Warga negara dan badan hukum Indonesia bersama badan hukum asing atau warga negara asing.
Kepemilikan asing tidak boleh melebihi 85% dari modal disetor, kecuali untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan saham di bursa efek (Pasal 3 POJK 10/POJK.05/2022).
2. Izin Pinjol Berupa Modal Disetor
Sesuai ketentuan Pasal 4 POJK 10/POJK.05/2022, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar saat pendirian.
Modal tersebut harus disetor secara tunai dan ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum atau bank syariah. Sumber dana tidak boleh berasal dari kegiatan ilegal atau pinjaman.
3. Penetapan Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Terdapat ketentuan dalam hal PSP, dimana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 10/POJK.05/2022, penyelenggara diwajibkan untuk menetapkan minimal satu (1) PSP.
Jika terdapat lebih dari satu PSP, semua harus ditetapkan. Penyelenggara yang telah memiliki izin usaha wajib melaporkan penetapan PSP kepada OJK dalam waktu 6 bulan.
Dalam hal ini, PSP bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum. Tanggung jawab PSP dapat ditetapkan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau keputusan OJK.
Baca juga: Bank Digital: Syarat dan Ketentuan Perizinannya di Indonesia
Perizinan Usaha P2P Lending
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai LPBBTI, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah memperoleh izin usaha dari OJK.
Memperoleh izin tersebut, Direksi dapat mengajukan permohonan kepada OJK dengan menggunakan format 2 yang tercantum dalam lampiran POJK 10/POJK.05/2022.
Adapun, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut setidaknya meliputi (Pasal 9 POJK 10/POJK.05/2022):
- Salinan akta pendirian badan hukum beserta bukti pengesahan dari instansi berwenang.
- Salinan akta perubahan anggaran dasar disertai bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan dari instansi berwenang (jika ada).
- Daftar pemegang saham lengkap dengan rincian kepemilikan hingga pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat, serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham.
- Data pemegang saham.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) untuk dua tahun terakhir sebelum penyertaan modal bagi calon pemegang saham individu.
- Dokumen yang menunjukkan kemampuan keuangan dan sumber dana bagi calon pemegang saham individu.
- Fotokopi bukti pelunasan modal disetor.
- Dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman.
- Data anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di OJK untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
- Bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha.
- Studi kelayakan usaha untuk tiga tahun pertama.
- Dokumen tambahan bagi penyelenggara yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah.
- Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika ada penyertaan modal langsung oleh badan hukum asing.
- Bukti pelunasan biaya perizinan sebagai bagian dari proses pemberian izin usaha.
Sebagai bagian dari proses perizinan, penyelenggara diwajibkan untuk memaparkan model bisnis dan sistem elektroniknya kepada OJK.
Setelah memperoleh izin dari OJK, penyelenggara harus mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perlu dicatat bahwa sebelum terdaftar sebagai PSE, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan pendanaan.
Tanpa izin usaha resmi, bisnis Anda berisiko dianggap ilegal. Untuk segala urusan legalitas bisnis, hubungi Prolegal Indonesia dan konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
