Logo Permata Bank di Rebranding, Ini Hal-Hal yang Diperhatikan
Logo Permata Bank di Rebranding, Ini Hal-Hal yang Diperhatikan
“Hukum kekayaan intelektual di Indonesia menganut asas first to file, yang berarti hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut.”
PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) baru saja memperkenalkan logo baru mereka, yang sekarang berbentuk bunga lotus, menggantikan logo lama berbentuk permata.
Menurut infobanknews.com (30/09/2024), perubahan logo permata bank sebagai upaya rebranding ini bertujuan menyelaraskan strategi dan bisnis Permata Bank agar citranya lebih konsisten dan sejalan dengan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali.
Pada dasarnya, perubahan logo adalah salah satu bentuk rebranding yang umum dilakukan oleh perusahaan. Logo merupakan elemen utama dalam branding karena berfungsi sebagai identitas visual yang diingat oleh konsumen.
Rebranding biasanya dilakukan untuk memperbaiki citra, memperkuat posisi di pasar, dan menarik pelanggan baru.
Namun, sebelum melakukan rebranding logo, perusahaan perlu memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan hukum kekayaan intelektual untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan pelaku usaha saat melakukan rebranding? Simak penjelasannya di sini!
Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!
Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Logo
Pengaturan dan perlindungan hak cipta atas logo diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 20/2016).
Logo adalah bagian dari merek merupakan tanda grafis, seperti gambar, nama, kata, atau warna, yang dapat tampil dalam dua dimensi atau tiga dimensi.
Fungsi dari logo adalah untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Perlindungan terhadap logo diberikan melalui hak atas merek, yang merupakan hak eksklusif yang diakui negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan logo dalam kegiatan pemasaran, memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakannya, dan melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah.
Selain itu, memiliki hak atas merek dapat meningkatkan nilai perusahaan, menarik investor, dan menciptakan kepercayaan di pasar, sehingga penting untuk menjaga keunikan identitas perusahaan dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 20/2016, hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar.
Baca juga: Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?
Logo Permata Bank Hasil Rebranding Harus Didaftarkan
Logo hasil rebranding dapat mengalami perubahan dalam bentuk, warna, tulisan, dan elemen lainnya. Jika logo mengalami perubahan signifikan, seperti pada logo Permata Bank, perusahaan perlu mendaftarkan kembali logo atau merek baru tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa logo tersebut adalah karya orisinil dan belum terdaftar.
Jika merek sudah terdaftar, pendaftaran baru dapat ditolak. Ini karena hukum kekayaan intelektual di Indonesia menganut asas first to file, yang berarti hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut.
Sejalan dengan itu, Pasal 21 UU 20/2016 juga mengatur bahwa permohonan pendaftaran logo dapat ditolak jika merek tersebut memiliki kesamaan dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau yang diajukan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, jika seorang pengusaha ingin mendaftarkan logo atau merek baru, penting untuk melakukan pengecekan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan pendaftaran.
Pengecekan ini memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah orisinil, tidak melanggar hak cipta atau merek dagang yang sudah ada, serta membantu menghindari potensi sengketa hukum yang dapat merugikan bisnis.
Baca juga: Update Aturan Waralaba: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Logo
Logo Rebranding Tidak Banyak Berubah, Tetap Perlu Didaftarkan?
Menurut ketentuan yang berlaku, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek yang diajukan mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Namun, Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) serta (2) UU 20/2016 menjelaskan bahwa pelanggaran merek hanya dapat terjadi jika merek yang dilanggar adalah milik orang lain.
Dengan kata lain, jika variasi logo yang Anda buat adalah pengembangan dari merek yang sudah Anda miliki, maka Anda berhak untuk mendaftarkannya tanpa khawatir melanggar hak pihak lain.
Sebagai pemegang hak eksklusif atas merek, Anda memiliki hak untuk menggunakan dan mendaftarkan variasi logo yang serupa dengan merek terdaftar lainnya yang juga Anda miliki.
Oleh karena itu, meskipun perubahan logo Anda tidak signifikan, pendaftaran tetap penting untuk memastikan bahwa variasi tersebut dilindungi secara hukum.
Baca juga: Hati-Hati Asal Comot Bikin Logo Perusahaan Dari Internet, Bisa Melanggar Hukum!
Dampak Rebranding Terhadap Logo Permata Bank Lama
Dengan diluncurkannya logo baru, muncul pertanyaan mengenai nasib logo lama: apakah logo tersebut masih mendapatkan perlindungan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk diingat bahwa suatu merek mendapatkan perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UU 20/2016.
UU 20/2016 tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa peluncuran logo baru dapat menggantikan logo lama. Oleh karena itu, selama jangka waktu perlindungan merek yang lama masih berlaku, logo tersebut tetap dilindungi secara hukum.
Namun, peluncuran logo baru berdampak pada proses perpanjangan perlindungan merek lama. Merujuk pada Pasal 36 UU 20/2016, perpanjangan perlindungan merek disetujui jika:
- Merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa.
- Barang atau jasa yang terkait masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Oleh karena itu, jika jangka waktu perlindungan merek lama sudah habis dan merek tersebut tidak lagi digunakan, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Dengan kata lain, setelah masa perlindungan merek berakhir, hak eksklusif atas merek tersebut juga akan hilang.
Apakah perusahaan Anda ingin mendaftarkan merek baru hasil rebranding tetapi tidak tahu caranya?
Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek baru. Hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
