Update Aturan Waralaba: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Logo
Update Aturan Waralaba: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Logo
“Diterbitkannya PP baru terkait aturan waralaba diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan bagi pelaku usaha, serta daya saing bisnis lokal.“
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024), yang mencabut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 (PP 42/2007).
Dicabutnya ketentuan waralaba lama, pelaku usaha perlu memahami aturan-aturan baru yang diatur dalam PP Waralaba terbaru ini.
Beberapa ketentuan baru mencakup hak dan kewajiban pemberi waralaba, surat tanda pendaftaran waralaba, serta peraturan mengenai logo waralaba.
Dalam artikel ini, akan dibahas ketentuan-ketentuan terbaru tersebut secara lengkap. Simak pembahasannya berikut ini!
Baca juga: Baru di PP Waralaba, Produk Dalam Negeri dan Pelaporan
Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dalam Aturan Waralaba Baru
Pemberi waralaba adalah pihak atau perusahaan yang memberikan hak penggunaan sistem waralaba kepada penerima waralaba.
Dalam hal ini, pemberi waralaba memiliki merek dan sistem bisnis yang sudah teruji, serta bertanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada penerima waralaba dan memastikan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pada aturan sebelumnya, hak-hak pemberi waralaba tidak diatur secara jelas dalam PP 42/2007. Dalam peraturan lama ini, hak-hak tersebut hanya disebutkan sebagai ketentuan yang harus dimuat dalam prospektus penawaran waralaba.
Sementara itu, kewajiban dalam PP lama mencakup penyerahan prospektus yang memuat informasi penting, pembinaan berkelanjutan, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri, serta kerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah setempat.
Dengan diterbitkannya PP 35/2024, hak dan kewajiban pemberi waralaba diatur secara lebih jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 7 PP 35/2024, pemberi waralaba memiliki beberapa hak dan kewajiban. Salah satu haknya adalah menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Di sisi lain, pemberi waralaba juga wajib memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada penerima waralaba.
Dukungan ini lebih luas dan lebih jelas dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Beberapa aspek dukungan tersebut meliputi:
- Pelatihan mengenai sistem manajemen waralaba, agar penerima waralaba dapat menjalankan usahanya dengan efektif.
- Bimbingan dalam manajemen operasional untuk membantu penerima waralaba dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
- Kegiatan promosi melalui berbagai media, seperti iklan, leaflet, katalog, brosur, atau pameran untuk meningkatkan visibilitas usaha.
- Penelitian produk agar sesuai dengan kebutuhan pasar dan dapat diterima dengan baik oleh konsumen.
- Pengembangan pasar untuk memperluas jangkauan dan potensi penjualan.
- Bentuk pembinaan lainnya yang relevan untuk mendukung kesuksesan penerima waralaba.
Selain itu, dalam PP terbaru, pemberi waralaba diberi hak untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, namun mereka harus menetapkan pembagian wilayah usaha secara jelas.
Baca juga: PP Waralaba Baru: Kriteria, Prospektus, dan Muatan Perjanjian
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dalam PP 35/2024
Dalam PP Waralaba yang baru, ditambahkan definisi untuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
STPW adalah perizinan berusaha yang menjadi bukti bahwa orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.
Sebelumnya, dalam PP lama, STPW tidak didefinisikan secara khusus dan hanya disebutkan sebagai surat yang diterbitkan oleh Menteri setelah permohonan pendaftaran waralaba memenuhi persyaratan.
Perubahan mengenai STPW antara PP lama dan baru sangat signifikan. Dalam PP lama, STPW berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun lagi.
Namun, dalam PP terbaru, masa berlaku STPW mengalami perubahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 PP 35/2024, STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:
- Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; atau
- Berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga berlaku untuk STPW Pemberi Waralaba Lanjutan. Sementara itu, STPW bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; atau
- Berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kini STPW tidak lagi memiliki masa berlaku tetap melainkan dinyatakan tidak berlaku jika terjadi penghentian kegiatan usaha atau berakhirnya perlindungan kekayaan intelektual, baik bagi Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, maupun Penerima Waralaba.
Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B
Logo Waralaba dalam Aturan Waralaba Baru
Terakhir, terdapat ketentuan baru mengenai logo dalam PP 35/2024 yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 42/2007.
Sesuai dengan Pasal 21 PP 35/2024, penyelenggara Waralaba, baik Pemberi Waralaba dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar atau dalam negeri, maupun Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar atau dalam negeri, diwajibkan untuk menggunakan logo Waralaba.
Logo ini dapat ditemukan dalam Lampiran I PP 35/2024. Sebagai referensi, Anda dapat melihat gambar di bawah ini.

Logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba yang telah memiliki STPW. Ada beberapa ketentuan mengenai penggunaannya, yaitu (Pasal 23 PP 35/2024):
- Logo Waralaba harus ditempatkan atau dipasang di lokasi yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba.
- Jika penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, logo tersebut juga harus ditempatkan atau dipasang di tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat.
Penggunaan logo ini bersifat wajib. Sesuai dengan Pasal 24 PP 35/2024, penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Hindari sanksi dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Apakah Anda pelaku usaha waralaba dan bingung memulai langkah implementasi perubahan? Konsultasikan segera dengan Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
