PP Waralaba Baru: Kriteria, Prospektus, dan Muatan Perjanjian

PP Waralaba Baru: Kriteria, Prospektus, dan Muatan Perjanjian

PP Waralaba Baru: Kriteria, Prospektus, dan Muatan Perjanjian

“Pada dasarnya, PP waralaba baru mempertahankan kriteria dari PP 42/2007 namun menetapkan dan menjelaskan kriteria tersebut dengan lebih spesifik.”

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai waralaba atau franchise melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024). 

Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2024) yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Adapun, perubahan tersebut dibuat untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang hukum dan bisnis waralaba.

Lantas, apa saja perubahan penting yang perlu diperhatikan, khususnya bagi para pelaku usaha waralaba? Baca selengkapnya di sini!

Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Latar Belakang dan Perubahan dalam PP Waralaba Baru

Perkembangan usaha waralaba di Indonesia yang semakin dinamis memerlukan regulasi yang dapat menjamin keadilan berusaha, kepastian hukum, serta kemitraan yang baik dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman, memiliki potensi besar untuk mengembangkan bisnis waralaba.

Sebelumnya, pengaturan waralaba PP 42/2007. Namun, seiring waktu, aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan dinamika bisnis saat ini. 

Berdasarkan perubahan dalam UU Perdagangan dan UU Cipta Kerja, pemerintah merasa perlu menyelaraskan berbagai aturan waralaba yang tersebar di peraturan terkait UMKM, ekonomi kreatif, dan lisensi.

Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk menyusun aturan waralaba secara sistematis, menghindari tumpang tindih, dan menyesuaikan dengan perkembangan industri. Atas dasar tersebut, PP 35/2024 resmi diundangkan pada 2 September 2024.

Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Perubahan Kriteria Waralaba

Definisi waralaba dalam Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu PP 35/2024, pada dasarnya masih sama, namun terdapat penekanan baru pada kriteria. 

Sebelumnya, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus atas sistem bisnis dengan “ciri khas usaha”. Dalam PP 35/2024, frasa ini digantikan dengan “kriteria yang telah ditetapkan.” 

Dengan demikian, definisi waralaba yang baru adalah hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha atas sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan, untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 PP 35/2024).

Apa saja kriteria tersebut? Kriteria waralaba juga mengalami perubahan. Dalam PP 42/2007, waralaba harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

Kriteria-kriteria tersebut dinilai kurang jelas dan spesifik. Oleh karena itu, PP 35/2024 menetapkan kriteria yang lebih rinci dalam Pasal 4 PP 35/2024, yaitu:

  1. Sistem Bisnis: Harus mencakup standar operasional dan prosedur, seperti pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, dan strategi pemasaran, serta memenuhi kriteria tertulis yang mudah diajarkan dan diterapkan.
  2. Keuntungan Bisnis: Usaha harus telah beroperasi selama minimal 3 tahun berturut-turut dan menunjukkan keuntungan dalam laporan keuangan yang diaudit, kecuali untuk UMKM.
  3. Kekayaan Intelektual: Harus mencakup hak terkait usaha seperti merek, hak cipta, dan paten.
  4. Dukungan Berkesinambungan: Pemberi Waralaba harus menyediakan dukungan seperti pelatihan, manajemen operasional, promosi, dan pengembangan pasar.

Pada dasarnya, PP 35/2024 mempertahankan kriteria dari PP 42/2007 namun menetapkan dan menjelaskan kriteria tersebut dengan lebih spesifik.

Baca juga: Cara Buka Usaha Franchise Alfamidi di 2024, Ini Ketentuannya

Perubahan Terkait Prospektus Penawaran Waralaba Baru

Perubahan pada prospektus penawaran waralaba dalam PP 35/2024 memberikan pengaturan yang lebih rinci dibandingkan PP 42/2007. 

Di PP lama, prospektus hanya diatur secara umum dan harus diberikan kepada calon Penerima Waralaba saat penawaran, tanpa batasan waktu spesifik. 

Sebaliknya, PP baru menetapkan bahwa prospektus harus diserahkan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 14 hari sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. 

Selain itu, PP baru juga  mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam prospektus, sebuah ketentuan yang tidak ada dalam PP lama. Terakhir, prospektus kini harus mencakup tambahan informasi tentang sistem bisnis dan sertifikat kekayaan intelektual. 

Dengan demikian cakupan yang harus dimuat dalam Prospektus Penawaran Waralaba terdiri atas (Pasal 5 ayat (2) PP 35/2024):

  1. Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  2. Legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  3. Sejarah kegiatan usaha;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  5. Sistem bisnis;
  6. Laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  7. Jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
  8. Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
  9. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
  10. Sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

Baca juga: Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Sering Dikesampingkan Perjanjian Bisnis

Perubahan Muatan Perjanjian Waralaba

Sebagaimana diatur, hak khusus atas waralaba didasarkan pada perjanjian waralaba, sehingga perubahan dalam perjanjian tersebut penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha.

PP 35/2024, seperti PP 42/2007, mengatur bahwa waralaba harus didasarkan pada perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sesuai hukum Indonesia. 

Namun, PP Waralaba terbaru menegaskan bahwa Pemberi dan Penerima Waralaba harus memiliki kedudukan hukum yang setara (Pasal 6 Ayat (1) PP 35/2024).

Terkait muatan, PP Waralaba terbaru menambahkan terkait jaminan dari Pemberi Waralaba untuk memenuhi kewajibannya dan menyediakan dukungan yang lebih rinci untuk Penerima Waralaba. 

Selain itu, PP 35/2024 juga memperinci materi atau muatan perjanjian waralaba, mencakup sistem bisnis dan jaminan kompensasi jika Pemberi Waralaba menghentikan usaha.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) P 35/2024, perjanjian waralaba harus memuat setidaknya hal-hal berikut:

  1. Nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Kekayaan intelektual yang masih dalam masa perlindungan.
  3. Kegiatan usaha.
  4. Sistem bisnis.
  5. Hak dan kewajiban para pihak.
  6. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan.
  7. Wilayah usaha.
  8. Jaminan kompensasi dan/atau hak jika Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
  9. Jangka waktu perjanjian.
  10. Tata cara pembayaran imbalan.
  11. Kepemilikan dan peralihan kepemilikan.
  12. Penyelesaian sengketa.
  13. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran.
  14. Jaminan Pemberi Waralaba untuk memenuhi kewajibannya.
  15. Jumlah gerai atau tempat usaha yang dikelola oleh Penerima Waralaba.

PP 35/2024 juga memungkinkan Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan, sebuah ketentuan baru yang akan dibahas lebih lanjut di artikel selanjutnya.

Pelaku usaha wajib memahami regulasi terbaru untuk menjaga kelancaran usaha.  Jika Anda masih bingung mengenai perubahan dalam PP Waralaba terbaru, hubungi Prolegal Indonesia sekarang juga.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment