Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Sering Dikesampingkan Perjanjian Bisnis
“Dua pasal yang sering menjadi perhatian dalam konteks pembatalan perjanjian adalah Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata”
Dalam dunia bisnis, kontrak atau perjanjian merupakan fondasi utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Kontrak bisnis dibuat untuk memastikan bahwa setiap pihak memenuhi tanggung jawabnya serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Dalam praktiknya, Anda sebagai pelaku usaha atau legal officer perusahaan mungkin sering menemukan klausul pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian dengan vendor, mitra ataupun pihak eksternal lainnya.
Kedua pasal ini pada intinya mengatur ketentuan pembatalan perjanjian oleh pengadilan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Lalu, mengapa pasal-pasal ini sering kali dikesampingkan dalam perjanjian? Simak pembahasannya di sini!
Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor
Muatan dan Maksud Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
Dalam suatu perjanjian yang bersifat timbal balik, setiap pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak atas pemenuhan kewajiban tersebut dilindungi oleh undang-undang melalui sanksi bagi pihak yang lalai, seperti pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan biaya perkara jika sengketa dibawa ke pengadilan.
Dalam hukum perdata Indonesia, pembatalan perjanjian karena wanprestasi harus diajukan ke pengadilan sesuai Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal ini menyatakan bahwa syarat batal dalam perjanjian tidak otomatis berlaku; pembatalan harus diminta melalui pengadilan, bahkan jika syarat batal disebutkan dalam perjanjian.
Jika syarat batal tidak dicantumkan, hakim dapat memberikan waktu hingga satu bulan untuk memenuhi kewajiban.
Sementara itu, Pasal 1267 KUHPerdata menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dapat memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian di pengadilan, dengan hak untuk menuntut biaya, kerugian, dan bunga.
Berbagai pendapat ahli mengenai kedua pasal tersebut umumnya sepakat bahwa wanprestasi, tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian, dianggap sebagai syarat batal dalam perjanjian timbal balik, baik tercantum dalam perjanjian maupun tidak.
Dengan demikian, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan.
Pihak yang dirugikan memiliki dua pilihan: memaksa pihak yang lalai untuk memenuhi perjanjian atau meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek
Arti Pengesampingan Kedua Pasal Tersebut
Lantas, apa maksud pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian?
Pengesampingan pasal-pasal ini berarti bahwa para pihak setuju untuk tidak mengikuti ketentuan standar mengenai pembatalan dan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh hukum.
Dengan kata lain, meskipun hukum menyatakan bahwa kelalaian bisa menyebabkan pembatalan perjanjian melalui pengadilan, para pihak dapat menyepakati cara penyelesaian sengketa mereka sendiri tanpa harus melalui pengadilan.
Hal ini sering dilakukan untuk menghindari proses hukum yang panjang dan untuk menyusun penyelesaian yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan kesepakatan mereka.
Jika kedua pasal tersebut diabaikan, pihak yang dirugikan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk menuntut ganti rugi atau meminta pembatalan perjanjian.
Mengabaikan pasal-pasal ini berarti wanprestasi langsung membatalkan perjanjian, padahal seharusnya wanprestasi harus memenuhi syarat tertentu sebelum perjanjian bisa dibatalkan.
Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya
Alasan Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam Perjanjian Bisnis
Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian umumnya dilakukan karena dua alasan utama.
Pertama, proses hukum untuk pembatalan perjanjian menurut Pasal 1267 KUHPerdata bisa memakan waktu dan biaya tinggi, yang mengganggu operasional perusahaan.
Banyak bisnis memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau arbitrase untuk menghemat waktu dan biaya.
Kedua, Pasal 1266 KUHPerdata mengharuskan pembatalan perjanjian melalui pengadilan, meskipun sudah ada syarat batal dalam perjanjian.
Untuk menghindari proses hukum yang rumit, perusahaan sering sepakat tentang mekanisme pembatalan dalam perjanjian mereka, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa lebih cepat dan efisien, menjaga hubungan baik dengan mitra, dan tetap fokus pada kegiatan utama mereka.
Dalam bisnis, efisiensi penting karena dapat mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas. Demikian juga dengan pengurusan legalitas usaha dengan jasa Prolegal, proses ini menjadi lebih efisien.
Tertarik untuk mencoba? Hubungi kami melalui link di bawah.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
