Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!

Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!

Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!

“Satu NIB bisa berapa KBLI? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami lebih dahulu tentang apa itu KBLI dan bagaimana hubungannya dengan NIB.”

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebagai bagian dari perizinan usahanya. 

Langkah awal untuk mendapatkan NIB adalah memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu kode yang memudahkan pelaku usaha dalam menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.

Dalam praktiknya, banyak usaha yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan kategori KBLI yang berbeda. 

Melihat hal ini, apakah mungkin bagi suatu usaha untuk memiliki banyak KBLI dalam satu NIB? Jawabannya akan dibahas secara rinci di sini!

Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!

Pengajuan NIB melalui OSS-RBA

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku usaha dapat mengurus izin melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). 

Sistem ini berlaku untuk semua usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang merupakan bentuk perizinan dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. 

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti registrasi. 

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai  tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, akses kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan pelaporan ketenagakerjaan awal.

Langkah pengajuan NIB melalui OSS-RBA meliputi pendaftaran di laman resmi OSS, pengisian data pribadi dan perusahaan, serta pengunduhan NIB setelah semua data diisi dengan benar. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021, data pelaku usaha yang diperlukan dalam pengajuan NIB mencakup data seperti nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan serta data usaha lainnya yang terkait dengan badan usaha.

Sementara itu, rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha minimal mencakup bidang usaha sesuai KBLI, lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta status laporan ketenagakerjaan (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS RBA

Satu NIB Bisa Berapa KBLI?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bidang usaha sesuai KBLI merupakan salah satu persyaratan yang harus dicantumkan dalam rencana umum kegiatan usaha saat mengajukan permohonan NIB.

KBLI, yang terdiri dari 5 digit angka, digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia, baik barang maupun jasa. 

Sistem ini bertujuan memberikan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi lapangan usaha, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi.

Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB. Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha yang memiliki berbagai aktivitas usaha di bawah satu nama? 

Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat menjalankan beberapa aktivitas usaha, seperti pabrikasi barang elektronik, layanan konsultasi IT, dan perdagangan retail. 

Dalam hal ini, meskipun ia terdaftar dengan satu NIB, perusahaan tersebut harus mencantumkan semua aktivitas usahanya sesuai dengan KBLI yang relevan dalam dokumen rencana kegiatan usaha yang diajukan.

Hingga muncul pertanyaan apakah hal tersebut diperbolehkan? Hal tersebut diperbolehkan dan sah karena peraturan yang ada tidak menetapkan batas maksimum jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam rencana umum kegiatan usaha. 

Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan berbagai jenis KBLI yang relevan dengan aktivitas usahanya dalam satu NIB. 

Perusahaan yang memiliki berbagai lini bisnis dapat mendeklarasikan semua jenis kegiatan ekonomi yang mereka lakukan tanpa harus membatasi jumlah KBLI yang terdaftar. 

Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap aspek usaha mereka tercakup secara lengkap dalam dokumen yang diajukan.

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

KBLI yang Tidak Dapat Disatukan Dalam Satu NIB

Namun, ada pengecualian terkait penggabungan bidang usaha dalam satu NIB. Beberapa ketentuan melarang penggabungan jenis usaha tertentu dan memperkenalkan konsep “KBLI Single-Purpose“.

Contohnya, kegiatan usaha perdagangan besar (KBLI 46) dan perdagangan eceran (KBLI 47) tidak boleh digabungkan dalam satu NIB. 

Menurut Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019, distributor, sub-distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub-agen tidak boleh mendistribusikan barang secara eceran.

Jika kedua jenis KBLI ini digabungkan dalam satu NIB, sistem OSS-RBA tidak akan menerbitkan izin usaha, sehingga usaha tersebut dianggap tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, beberapa jenis kegiatan usaha hanya boleh memiliki satu KBLI khusus, atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM 4/2021). Jenis usaha ini meliputi:

  1. Sektor Kesehatan: KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta)
  2. Sektor Pengangkutan: Berbagai kode KBLI untuk angkutan laut dan pelabuhan
  3. Sektor Pengiriman: KBLI 52240 (Penanganan Kargo) dan KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi)
  4. Sektor Lembaga Penyiaran: KBLI 60102 (Penyiaran Radio) dan KBLI 60202 (Penyiaran Televisi)

Dalam sistem OSS-RBA, jika KBLI yang terdaftar termasuk kategori Single-Purpose, sistem akan memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, OSS juga akan memeriksa kesesuaian bidang usaha dan ketentuan penanaman modal untuk menentukan insentif dan fasilitas yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.

Bingung menentukan KBLI untuk usaha Anda? Prolegal Indonesia siap membantu dalam proses perizinan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Konsultasikan langsung dengan kami melalui link berikut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana