Baru di PP Waralaba, Produk Dalam Negeri dan Pelaporan

Baru di PP Waralaba, Produk Dalam Negeri dan Pelaporan

Baru di PP Waralaba, Produk Dalam Negeri dan Pelaporan

“PP Waralaba baru mengatur kewajiban pelaporan bagi penyelenggara waralaba sangat penting, ketidakpatuhan atas kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai Pasal 30 PP 35/2024.”

Peraturan Pemerintah terbaru tentang waralaba membawa sejumlah perubahan penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. 

Selain perubahan definisi, kriteria, serta ketentuan terkait prospektus dan perjanjian yang telah dibahas sebelumnya, terdapat tambahan aturan signifikan, yaitu terkait produk dalam negeri dan pelaporan.

Perubahan-perubahan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan transparansi dalam sektor waralaba. 

Lantas, bagaimana dampak dari aturan baru ini terhadap pelaku usaha? Simak pembahasannya secara lengkap berikut ini.

Baca juga: PP Waralaba Baru: Kriteria, Prospektus, dan Muatan Perjanjian

Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PP Waralaba Baru

Penerima dan pemberi waralaba bisa berasal dari dalam atau luar negeri, menunjukkan keterbukaan pemerintah Indonesia terhadap pemain internasional. 

Dalam hal menyeimbangkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024) atau PP Waralaba terbaru kemudian menekankan tentang penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 26 PP 35/2024 mewajibkan semua pemberi waralaba, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta penerima waralaba, untuk memprioritaskan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, dengan syarat memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Selain itu, penyelenggara waralaba harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal sebagai pemasok dan memberi kesempatan kepada UMKM lokal untuk menjadi penerima waralaba, sesuai persyaratan. 

Di sisi lain, Pasal 27 PP 35/2024 juga mengharuskan pengolahan bahan baku dilakukan di dalam negeri. Ini berarti mereka harus menggunakan fasilitas dan sumber daya lokal untuk pengolahan bahan baku, bukan mengandalkan pengolahan di luar negeri. 

Tujuannya adalah untuk mendukung industri lokal dan ekonomi nasional dengan memanfaatkan potensi pengolahan bahan baku secara domestik.

Ketentuan penggunaan produk dalam negeri ini perlu diingat karena menjadi salah satu informasi yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PP Waralaba.

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya

Pelaporan dalam PP Waralaba Baru

Selain penggunaan produk dalam negeri, ketentuan baru dalam PP 35/2024 yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah mengenai pelaporan.

Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II PP 35/2024. Laporan ini harus mencakup (Pasal 28 PP 35/2024):

  1. Jumlah penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  2. Jumlah gerai
  3. Laporan keuangan (neraca dan laba rugi)
  4. Omzet
  5. Jumlah imbalan
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia
  8. Jumlah tenaga kerja
  9. Status perlindungan kekayaan intelektual
  10. Bentuk dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba

Pelaporan dilakukan melalui Sistem OSS dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepada Menteri: Pemberi waralaba dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan dari luar negeri, pemberi waralaba lanjutan dari dalam negeri, dan penerima waralaba dari luar negeri.
  • Kepada Kepala Dinas Perdagangan atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara: Penerima waralaba dari dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari dalam negeri.

Terdapat juga kewajiban pelaporan bagi pemberi atau penerima waralaba yang berhenti menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP 35/2024. 

Laporan ini disampaikan secara tertulis kepada kepada Menteri atau Kepala Dinas Perdagangan setempat melalui Sistem OSS.

Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Sanksi Tidak Melakukan Pelaporan

Kewajiban pelaporan bagi penyelenggara waralaba sangat penting, ketidakpatuhan atas kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai Pasal 30 PP 35/2024.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Teguran Tertulis: Diberikan dua kali, masing-masing dengan jangka waktu 14 hari kerja.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika setelah dua teguran kewajiban belum dipenuhi, kegiatan usaha dihentikan sementara selama maksimal 14 hari kerja. Jika selama periode ini kewajiban dipenuhi, sanksi penghentian sementara dicabut.
  3. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah masa penghentian sementara, STPW dicabut oleh pihak berwenang melalui Sistem OSS.

Sebagai informasi, notifikasi mengenai penghentian sementara dan pencabutan STPW akan diberikan kepada Lembaga OSS. 

Adapun, penyelenggara yang dikenai pencabutan STPW dapat mengajukan permohonan STPW kembali setelah 5 tahun.

Jadi, kapan penyelenggara waralaba harus mulai melapor? Apa ketentuan lanjutannya dan kewajiban lainnya yang perlu dipenuhi? 

Jangan bingung sendiri! Serahkan pengurusan pelaporan dan legalitas usaha Anda kepada tim Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment