Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?

Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?

Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?

“Mendaftarkan lebih dari satu variasi merek dagang, memiliki keuntungan dalam hal perlindungan merek dan menghindari penggunaan merek dari oknum tidak bertanggungjawab.”

Logo atau merek adalah elemen kunci yang mencerminkan identitas dan nilai dari suatu usaha atau bisnis. Sebagai representasi visual, logo memiliki peran penting dalam membangun brand recognition dan memudahkan konsumen mengenali produk atau layanan yang ditawarkan. 

Dalam praktiknya, bisnis seringkali memiliki beberapa versi logo yang disesuaikan dengan konteks atau kebutuhan tertentu, seperti penggunaan di media digital, cetak, atau kemasan produk dan lainnya. 

Contoh, perusahaan teknologi Amerika Serikat, Apple, memiliki beberapa versi logo yang digunakan tergantung pada konteksnya. 

Logo Apple berbentuk apel digigit digunakan dalam berbagai warna atau efek visual logo hitam digunakan untuk dokumen resmi, logo berwarna digunakan di situs web, sementara versi monokrom mungkin digunakan pada produk atau kemasan yang lebih minimalis. 

Dengan memiliki beberapa versi logo, Apple memastikan bahwa identitas visual mereka tetap konsisten dan kuat, terlepas dari medium atau konteks penggunaannya. 

Namun, apakah berbagai versi logo/merek perlu didaftarkan satu per satu oleh pelaku usaha? 

Baca juga: Merger Smartfren dan XL, Bagaimana Ketentuan Pengalihan Merek?

Perlindungan atas Suatu Merek di Indonesia

Perlindungan merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

Merek, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek, merupakan tanda grafis seperti gambar, logo, nama, kata, atau kombinasi unsur lainnya yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.

Perlindungan atas merek mencakup tanda grafis sebagaimana didefinisikan, adapun hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Hak atas merek diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan sendiri atau diberikan izinnya kepada pihak lain (Pasal 1 angka 5 UU Merek).

Perlu dicatat bahwa hukum merek di Indonesia menganut sistem first to file, di mana perlindungan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan mengisi formulir yang formatnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!

Mengapa Kita Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Variasi Merek Dagang?

Seperti yang telah disebutkan, bisnis seringkali memiliki beberapa versi logo atau merek yang disesuaikan dengan konteks atau kebutuhan tertentu. Di sisi lain, sesuai dengan UU Merek di Indonesia, perlindungan merek terbatas pada penggunaan yang didaftarkan. Apa artinya?

Hal tersebut berarti bahwa hak atas merek hanya mencakup bentuk dan konteks penggunaan yang telah didaftarkan secara resmi. 

Dengan kata lain, jika sebuah merek didaftarkan untuk satu versi atau bentuk tertentu, perlindungan hukum hanya berlaku untuk penggunaan yang sesuai dengan pendaftaran tersebut.

Merujuk pada Pasal 6 UU Merek, hukum merek di Indonesia saat ini hanya mengatur pendaftaran satu merek yang mencakup berbagai kelas dalam satu kali permohonan.

Dengan demikian, jika Anda mendaftarkan logo dengan desain tertentu, perlindungan hukum Anda mungkin tidak mencakup variasi logo usaha Anda.

Oleh karena itu, untuk memastikan perlindungan yang maksimal, Anda mungkin perlu mendaftarkan berbagai versi atau bentuk dari merek Anda.

Baca juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek

Risiko Tidak Mendaftarkan Versi Lain dari Merek Dagang yang Dimiliki

Di sisi lain, dalam praktik pemasaran, penggunaan merek sering kali harus fleksibel untuk memenuhi kebutuhan dan target pasar yang berbeda. 

Misalnya, sebuah bisnis mungkin menggunakan variasi logo, nama, atau desain merek yang berbeda dalam berbagai saluran pemasaran seperti media sosial, iklan cetak, atau kemasan produk. 

Jika variasi penggunaan merek ini tidak didaftarkan secara resmi, perlindungan hukumnya dapat menjadi tidak efektif.

Dalam situasi ini, muncul risiko hukum seperti plagiasi atau duplikasi merek atau logo usaha yang dilakukan oleh kompetitor atau pihak yang tidak beritikad baik misalnya, dengan membuat versi yang sangat mirip.

Akibatnya, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik merek. Kerugian tersebut dapat mencakup penurunan penjualan, kerusakan reputasi, atau biaya tambahan untuk menangani pelanggaran merek.

Meskipun demikian, UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran dapat ditolak jika merek tersebut mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah diajukan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Merek).

Baca juga: Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?

Merek Dagang/Jasa Mirip, Masih Bisa Didaftarkan?

Sehubungan dengan ketentuan yang menolak permohonan pendaftaran merek yang mirip dengan merek terdaftar, terdapat kontradiksi dalam hal variasi merek atau logo suatu usaha.

Umumnya, variasi dari merek atau logo suatu usaha tidak akan berbeda jauh atau akan mirip dengan logo utama yang digunakan.

Lantas, apakah variasi dari logo merek masih bisa didaftarkan? Menurut Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) serta (2) UU Merek, pelanggaran merek hanya dapat terjadi jika merek yang dilanggar adalah milik pihak lain. 

Artinya, jika merek yang bersangkutan adalah milik Anda sendiri, maka tidak ada pelanggaran merek.

Sebagai pemegang hak eksklusif atas merek, Anda berhak menggunakan merek tersebut, termasuk melakukan pendaftaran atas variasi merek yang mirip dengan merek terdaftar lainnya yang juga milik Anda. 

Jangan ragu lagi untuk mengurus permohonan pendaftaran merek dengan memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Prolegal.

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment