Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?

Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?

Permohonan Merek Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Kembali?

”Terdapat 2 (dua) alasan utama permohonan merek ditolak, yaitu absolut dan relatif, namun apakah biaya permohonan dapat kembali?”

Permohonan pendaftaran merek merupakan langkah krusial bagi setiap perusahaan yang ingin melindungi identitas bisnisnya. Merek tidak hanya sekadar logo atau nama dagang merek juga mencerminkan reputasi, kepercayaan konsumen, dan nilai dari produk atau layanan yang ditawarkan.

Dalam rangka menghindari dan melindungi penggunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab, merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dengan mendaftarkan merek, pemilik bisnis memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kaitannya dengan barang atau jasa yang terdaftar. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Lebih lanjut setiap permohonan dilakukan dengan dilampiri dengan label merek dan bukti pembayaran biaya (Pasal 4 ayat 4 UU 20/2016).

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan apakah ketika dalam permohonan merek dan ditolak, biaya permohonan tersebut dapat kembali? Untuk mengetahuinya simak artikel berikut!

Baca juga: Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

Faktor Permohonan Merek Dapat Ditolak

Sebelum mengetahui apakah biaya permohonan dikembalikan atau tidak, maka perlu diketahui faktor-faktor mengapa permohonan merek tersebut dapat ditolak. Penolakan permohonan merek bisa menjadi tantangan besar bagi pemilik bisnis.

Pelaku bisnis sering tidak menyadari bahwa permohonan merek mereka dapat ditolak karena kurangnya pengetahuan hukum, tidak melakukan riset memadai, dan menganggap proses pendaftaran sederhana. 

Terdapat 2 (dua) alasan utama merek dapat ditolak yaitu alasan absolut dan relatif. Berdasarkan Pasal 20 UU 20/2016 merek tidak dapat didaftarkan jika (alasan absolut):

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Sedangkan Pasal 21 UU 20/2016 menjelaskan penolakan merek (alasan relatif) yaitu:

  1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. 

Setelah mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan permohonan merek dapat ditolak, diharapkan pelaku bisnis lebih bisa berhati-hati dalam memilih dan melakukan riset pada proses pembuatan merek.

Baca juga: Merek Sudah Turun-temurun Digunakan pun Dapat Dicuri, Kok Bisa?

Permohonan Ditolak Apakah Biaya Kembali?

Perlu diketahui setiap permohonan merek yang dilakukan oleh pelaku bisnis maka dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku. Adapun biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa (Pasal 4 ayat 5 UU 20/2016).

Pasal 13 ayat (2) UU 20/2016 menjelaskan salah satu syarat minimum dalam permohonan merek adalah bukti pembayaran.

Biaya ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah selain pajak. PNBP berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Beberapa Alasan Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

Lebih lanjut pembayaran biaya pendaftaran merek harus dilakukan di awal, dan jika terjadi penolakan terhadap pendaftaran merek, biaya pendaftaran tersebut (sebagai PNBP) tidak bisa dikembalikan dan dianggap hangus.

Namun terdapat 3 (tiga) alasan PNBP dapat dikembalikan yaitu:

  1. Alasan kelebihan penyetoran PNBP
  2. Alasan kelebihan pemotongan PNBP
  3. Kesalahan penginputan/billing untuk pembayaran PNBP

Dapat disimpulkan merek yang ditolak pendaftarannya karena melanggar kriteria merek ditolak dan tidak bisa didaftarkan, biaya permohonan tidak dapat dikembalikan kecuali dengan alasan yang disebutkan diatas.. 

Bagaimana sudah yakin merek Anda tidak akan ditolak? Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda untuk melakukan penelusuran merek Anda. Segera hubungi Prolegal untuk penelusuran merek Anda.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment