Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

”Merek kolektif merupakan solusi tepat menjalankan bisnis Bersama agar merek dapat dipakai lebih dari satu individu”

Merek atau brand adalah salah satu aset terpenting dalam dunia bisnis. Merek bukan hanya tentang logo, nama, atau slogan, tetapi mencakup seluruh persepsi konsumen terhadap suatu produk atau perusahaan.

Dalam keberlangsungannya, tidak jarang bisnis tersebut dijalankan secara kelompok bersama teman bisnis, maka dari itu muncul opsi merek kolektif. 

Merek kolektif adalah jenis merek yang digunakan oleh sekelompok perusahaan atau organisasi secara legal untuk memasarkan produk atau layanan mereka di bawah satu nama yang sama.

Selain itu merek kolektif juga dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah untuk mengembangkan usaha mereka.

Ketentuan terkait merek kolektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Lantas, bagaimana ketentuan merek kolektif, dan apa bedanya dengan merek biasa? Simak artikel berikut!

Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Perbedaan Merek Kolektif dan Merek Biasa

Merek secara umum merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).

Lebih lanjut merek biasa dapat diartikan sebagai merek yang memiliki fungsi sebagai tanda pembeda antara produk atau layanan yang diproduksi oleh satu entitas atau badan hukum (perusahaan) dengan entitas atau badan hukum lainnya yang sejenis. 

Sedangkan merek kolektif menurut Pasal 1 angka 4 UU 20/2016 adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Baca juga: Merek Sudah Turun-temurun Digunakan pun Dapat Dicuri, Kok Bisa?

Merek kolektif juga dapat diartikan tanda atau simbol yang digunakan untuk menunjukkan bahwa produk atau layanan berasal dari anggota suatu asosiasi atau kelompok tertentu.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada hak dan pemiliknya, jika merek biasa umumnya didaftarkan oleh 1 (satu) entitas/badan hukum maka merek kolektif dapat diajukan oleh beberapa entitas/badan hukum.

Lebih lanjut merek kolektif memiliki peran untuk membedakan asal geografis atau karakteristik produk atau layanan yang diproduksi oleh beberapa orang atau badan hukum, yang menggunakan merek yang sama secara bersama.

Dengan kata lain, merek tersebut memberikan jaminan tertentu tentang kualitas barang dan layanan yang diberikan.

Baca juga: Tips agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Pendaftaran Merek Kolektif

Merek kolektif merupakan jenis merek yang dapat diterapkan pada barang dan/atau jasa yang memiliki kesamaan dalam hal karakteristik sifat, ciri umum, dam mutu barang atau jasa.

Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016 menjelaskan isi dari permohonan merek kolektif yaitu sebagai berikut:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Dalam hal permohonan pendaftaran merek kolektif diwajibkan melampirkan dokumen Salinan Penggunaan Merek Kolektif, secara umum memuat hal-hal berikut (Pasal 46 ayat (3) UU 20/2016):

  1. Sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.

Perlu diperhatikan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU 20/2016 permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Manfaat Merek Kolektif

Terdapat beberapa manfaat dalam hal entitas/badan usaha menggunakan merek kolektif, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dengan menggunakan merek kolektif, perusahaan kecil dan menengah dapat meningkatkan daya saing di pasar. Merek kolektif memberikan kekuatan branding yang lebih besar dibandingkan dengan merek individu, karena merek ini mencerminkan kekuatan gabungan dari semua anggotanya.
  2. Merek kolektif sering kali dikaitkan dengan standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh semua anggota. Hal tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen.
  3. Mengurangi biaya pemasaran, biaya pemasaran dapat dibagi di antara anggota kelompok, sehingga mengurangi beban biaya bagi masing-masing perusahaan.

Apakah Anda ingin mengurus pendaftaran merek kolektif, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?

Jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Prolegal melalui tombol di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment