Ramai Bank Buat Spin Off Syariah, Bagaimana Ketentuannya?

Ramai Bank Buat Spin Off Syariah, Bagaimana Ketentuannya?

Ramai Bank Buat Spin Off Syariah, Bagaimana Ketentuannya?

“Selain mengatur kewajiban spin off syariah yang memenuhi syarat, POJK 12/2023 juga menetapkan aturan mengenai permodalan bagi bank konvensional yang ingin melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.“

Minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah semakin meningkat, didorong oleh kesadaran akan pentingnya menjalankan prinsip-prinsip ekonomi sesuai ajaran agama yang bebas dari unsur riba. 

Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan ketidakpastian, serta menerapkan konsep bagi hasil dalam transaksi keuangan. 

Di Indonesia, terdapat bank syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah sebagai bagian dari operasionalnya. 

Belakangan, banyak bank konvensional melakukan spin off untuk membentuk unit syariah. Langkah strategis ini bertujuan memenuhi permintaan pasar sekaligus mematuhi regulasi yang mendorong pemisahan unit usaha syariah menjadi bank syariah mandiri. 

Namun, proses spin off memerlukan persiapan matang, termasuk memenuhi serangkaian persyaratan dan prosedur perizinan yang ketat. 

Lantas, bagaimana sebenarnya proses perizinannya? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal

Spin Off Syariah oleh Bank Konvensional

Banyak bank konvensional yang kini mengambil langkah untuk melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12/2023).

Aturan tersebut mengharuskan UUS yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengajukan izin atau persetujuan spin off dalam waktu paling lambat dua tahun setelah peraturan diterbitkan.

Spin off berarti pemisahan unit usaha dari perusahaan induk menjadi entitas mandiri. Sebagaimana dikutip dari bisnis.com (16/06/2024), saat ini, hanya UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang diwajibkan untuk menjadi bank umum syariah (BUS). 

Proses spin off dimulai dengan evaluasi untuk memastikan UUS dapat beroperasi secara independen dan sesuai prinsip syariah, sehingga setelah selesai, UUS akan menjadi BUS yang beroperasi terpisah dari bank induk konvensional.

Baca juga: Logo Permata Bank di Rebranding, Ini Hal-Hal yang Diperhatikan

Kriteria UUS yang Wajib Lakukan Spin-Off Syariah

Menurut Pasal 59 Ayat (1) POJK 12/2023, bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset bank induk atau jumlah aset UUS minimal Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan unit usaha syariahnya. 

Pemisahan ini harus dilakukan melalui tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan agar tetap efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan OJK tentang transparansi dan publikasi laporan untuk sektor perbankan.

Permohonan izin atau persetujuan pemisahan unit usaha harus disampaikan paling lambat dua tahun setelah batas waktu laporan publikasi keuangan triwulanan. 

Sebagai contoh, jika UUS A mengirimkan laporan posisi keuangan triwulanan pada bulan Maret 2024 pada tanggal 15 Mei 2024, maka UUS A harus mengajukan izin pemisahan paling lambat pada tanggal 15 Mei 2026.

Perlu dicatat bahwa, bagi UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut, kewajiban ini bersifat mutlak. Apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan, izin usaha UUS akan dicabut (Pasal 62 POJK 12/2023). 

Dengan pencabutan izin tersebut, bank tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban UUS.

Baca juga: Bank Digital: Syarat dan Ketentuan Perizinannya di Indonesia

Syarat Permodalan UUS Menurut POJK 12/2023

Selain mengatur kewajiban pemisahan UUS yang memenuhi syarat, POJK 12/2023 juga menetapkan aturan mengenai permodalan bagi bank konvensional yang ingin melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 

Sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) POJK 12/2023, bank umum konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS. 

Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK. Terdapat juga syarat terkait permodalan yang harus dipenuhi oleh BUK, di mana dana usaha yang ditetapkan untuk pembukaan UUS minimal harus sebesar Rp1 triliun (Pasal 3 Ayat (1) POJK 12/2023). 

Bagi BUK yang telah memiliki UUS sebelum diterbitkannya POJK 12/2023, mereka harus memenuhi kewajiban ini paling lambat pada 31 Desember 2024. 

Dana usaha untuk UUS harus disisihkan dalam bentuk tunai. Selain itu, BUK yang memiliki UUS wajib memelihara jumlah dana bersih yang ditempatkan pada UUS minimal sama dengan dana usaha UUS, setelah dikurangi penempatan UUS pada BUK.

Perlu diketahui bahwa jika UUS tidak memenuhi persyaratan dana usaha, bank induk harus segera mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS atau UUS lain. 

Artinya, dari perspektif bisnis, ini membuka peluang untuk kolaborasi melalui merger dan akuisisi dengan bank lain.

Baca juga: Kewajiban Perusahaan untuk Melakukan Penyetoran Modal ke Bank

Perizinan Unit Usaha Syariah

Menurut Pasal 5 POJK 12/2023, UUS dapat beroperasi setelah memperoleh izin dari OJK, yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan di Indonesia. 

Izin ini diberikan dalam bentuk izin usaha yang harus diajukan oleh BUK. Permohonan izin disampaikan kepada OJK disertai dokumen-dokumen persyaratan, seperti:

  1. Rancangan perubahan anggaran dasar.
  2. Surat pernyataan komitmen dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUK.
  3. Dokumen administratif untuk calon direktur dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  4. Rencana dan struktur organisasi UUS.
  5. Dokumen lain yang tercantum dalam Lampiran I POJK 12/2023.

Setelah izin diperoleh, Pasal 7 POJK 12/2023 menetapkan bahwa BUK harus segera memulai kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam waktu 60 hari kerja. 

Direktur yang membawahkan UUS juga wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah kegiatan dimulai. Jika jangka waktu ini tidak dipenuhi, izin usaha akan menjadi batal.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 8 POJK 12/2023, UUS yang telah memperoleh izin harus mencantumkan frasa “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK di kantor UUS. Jika UUS menggunakan logo sebagai identitas tambahan, nama UUS harus menjadi identitas utama.

Perizinan adalah fondasi yang mendukung keberlangsungan dan kesuksesan suatu usaha.  Yuk, urus perizinan usaha Anda bersama Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana