Kewajiban Perusahaan untuk Melakukan Penyetoran Modal ke Bank

Kewajiban-Perusahaan-untuk-Melakukan-Penyetoran-Modal-ke-Bank

Setelah akta pendirian PT ditandatangani maka perusahaan wajib menyampaikan bukti penyetoran yang sah secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pendirian dalam akta

Alasan berbagai pihak dalam mendirikan PT sangat beragam, dari mulai ingin melek hukum, mengejar tender, sebagai kendaraan dalam mengelola modal, dan masih banyak lagi. Namun apakah semua pengusaha pemula dan pengusaha lainnya sudah seberapa penting menyetorkan modal pada PT ke rekening bank dan kapan waktunya. Yuk simak penjelasan singkat kami dibawah ini.

Perusahaan saat didirikan wajib memiliki modal yang tertuang dalam Akta Perusahaan. Modal dalam perusahaan sendiri terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 31 UUPT.

Namun, dalam mendirikan perseroan wajib menyetorkan 25% (dua puluh lima) persen dari modal dasar. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25% dari modal dasar ini dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 33 UUPT. Selain itu, kewajiban perusahaan untuk melakukan penyetoran modal perusahaan ke bank sendiri tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2016.

Apabila perusahaan anda memiliki modal dasar sebesar Rp 204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah) maka modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh merupakan 25 % dari modal dasar perseroan tersebut yaitu sekitar Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah).

Pada praktiknya pendirian PT sendiri, para pendiri tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT pada saat penandatanganan akta pendirian PT kepada Notaris. Hal ini terjadi dikarenakan sulit membuka rekening atas nama perusahaan ketika perusahaan tersebut belum memiliki legalitas yang sah.

Pembukaan rekening atas nama perusahaan sendiri biasanya wajib memiliki Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Oleh karena itu, sebagai pengganti bukti bahwa perusahaan akan melakukan penyetoran modal yang sah maka biasanya Notaris akan meminta Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham untuk membuat surat pernyataan bahwa modal ditempatkan dan disetor tersebut akan disetorkan ke rekening PT.

Setelah akta pendirian PT ditandatangani maka perusahaan wajib menyampaikan bukti penyetoran yang sah secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pendirian dalam akta sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2)  PP Nomor 29 Tahun 2016. Apabila perusahaan tidak segera mengirimkan bukti penyetoran modal ke Kemenkumham maka PT tersebut tidak dapat memproses perubahan lain mengenai perseroan yang salah satunya ialah perubahan anggaran dasar, perubahan susunan Direksi/Komisaris, perpanjangan atau perubahan modal. Setelah dana tersebut disetorkan ke bank, dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan.

Kewajiban menyerahkan bukti penyetoran modal dalam waktu 60 hari ini dikhususkan kepada perusahaan yang berdiri setelah tanggal 21 Maret 2016 sehingga peraturan ini tidak berlaku surut bagi perusahan yang berdiri sebelum adanya peraturan tersebut.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania & Abrar Basyaib

Posted in