Serba-serbi Izin Gangguan

Serba-serbi-Izin-Gangguan

Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam menjalankan kegiatan usaha semua legalitas harus dipenuhi termasuk mengenai izin gangguan atau yang biasa dikenal dengan HO (Hinder Ordonnantie). Izin ganggungan ini melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha yang dimungkinkan akan  menimbulkan kerugian atau gangguan. Masyarakat banyak yang belum mengetahui apa itu izin gangguan, apakah penting mempunyai izin ganggung sebagai bagian dari legalitas usaha. Dalam artikel ini, kita akan sedikit membahas mengenai izin gangguan.

Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Izin gangguan ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan masyarakat memprotes adanya tempat usaha yang akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar sehingga izin ini merupakan bagian perlindungan hukum kepada pengusaha yang diberikan oleh Pemerintah.

Izin gangguan memberikan perlindungan atas gangguan terhadap;

  1. Lingkungan
  2. Sosial kemasyarakatan
  3. Ekonomi

Izin gangguan sendiri berlaku selama 3 tahun dan wajib di daftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Izin gangguan perlu apabila usaha anda memerlukan tempat yang besar dan aktivitas usaha anda menganggu warga sekitar.

Berikut beberapa bidang usaha yang memerlukan izin gangguan yaitu usaha yang menyimpan dan/atau menjual bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar, usaha pangkas rambut (barbershop), restoran cafe atau izin restoran, kegiatan usaha non industri di dalam kawasan industri, bengkel mobil atau motor, showroom mobil atau motor, ritel. Berikut beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin gangguan;

Pemilik/Penanggung Jawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan lampiran persyaratan sebagai berikut;

  1. Fotocopy IMB atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotocopy sertifikat atau bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy KTP Pemilik/penanggung jawab usaha
  6. Fotocopy Akta Notaris pendirian badan usaha
  7. Fotocopy  Surat Keputusan pengesahan badan usaha
  8. Surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh RT dan RW
  9. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat

Apabila dalam menjalankan kegiatan usaha terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dan lalai tidak mengajukan permohonan atas permohonan izinnya maka dapat izin ganggungan yang dimiliki dapat dicabut. Dalam selama menjalankan kegiatan usaha terjadi perubahan usaha berkaitan dengan penambahan kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha serta merubah waktu operasi usaha maka wajib diajukan perubahan izin gangguan agar tidak terjadi  pencabutan atau protes yang dilakukan oleh masyarakat.

izin tersebut terdengar rumit dan menyita waktu ? segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania Sadidha

Posted in