Jaminan Produk Halal

Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal

Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal

”Sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tentang jaminan produk halal, pada 17 Oktober 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 42/2024). “

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, dengan sertifikat halal sebagai bukti kepastian hukum. 

Hal ini penting untuk memberi keyakinan kepada konsumen, khususnya yang beragama Islam, bahwa produk yang mereka pilih sesuai dengan ajaran agama. 

Sertifikat halal juga membantu mencegah praktik pemalsuan klaim kehalalan, sehingga menciptakan pasar yang lebih adil dan mendukung perkembangan industri halal di Indonesia. 

Lantas, apa saja ketentuan yang diatur dalam PP tersebut? Simak pembahasan lengkapnya di sini!

Baca juga: Oktober 2024 Produk Industri Ini Wajib Sertifikasi Halal!

PP 42/2024 sebagai Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal yang Diubah oleh UU Cipta Kerja

Sebagaimana disebutkan dalam konsideransnya, PP 42/2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang terakhir diubah oleh UU Cipta Kerja.

PP 42/2024 mengatur berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan JPH. Beberapa ketentuan utama meliputi penetapan lokasi, tempat, dan alat untuk Proses Produk Halal (PPH), serta prosedur kerja sama internasional dalam bidang JPH. 

PP ini juga mengatur tata cara registrasi sertifikat halal untuk produk luar negeri yang telah bekerja sama internasional, pengawasan terhadap JPH, dan implementasi sertifikasi halal secara bertahap bagi jenis produk tertentu. 

Selain itu, kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dengan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga ulama lainnya juga diatur dalam peraturan ini. 

Terdapat juga ketentuan tentang auditor halal, jenis dan besaran denda untuk pelanggaran, serta prosedur pengajuan sertifikat halal dan pemeriksaan kehalalan produk. 

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, PP ini mengatur teknis pengajuan sertifikasi halal yang dapat dilakukan melalui pernyataan halal. Terakhir, peraturan ini juga mencakup pembaruan sertifikat halal, penetapan label halal, serta mekanisme peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan.

Baca juga: Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya

Gantikan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal: Apa Saja Perubahannya?

Selain untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja terbaru, penerbitan PP 42/2024 juga bertujuan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan JPH. 

Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola sertifikasi halal di Indonesia. Apa saja perubahan yang diperkenalkan oleh regulasi terbaru ini?

1. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang Lebih Terstruktur

Salah satu perubahan terbesar dalam PP 42/2024 adalah diperkenalkannya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kualitas produk halal bagi konsumen di Indonesia.

Berbeda dengan PP 39/2021 yang hanya mengatur hak pelaku usaha untuk mendapatkan informasi dan kewajiban menerapkan sistem JPH, PP 42/2024 menjabarkan SJPH secara lebih teknis.

SJPH kini menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha yang telah bersertifikat halal untuk menjaga kehalalan produknya, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan dari pemeriksaan implementasi SJPH setiap 4 tahun.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyusun, menerapkan, dan memelihara SJPH secara berkelanjutan—ketentuan yang tidak ada dalam PP 39/2021 yang lebih berfokus pada sertifikasi dan label halal.

2. Peran Komite Fatwa dalam Penetapan Kehalalan Produk 

Dalam PP 42/2024, ditambahkan ketentuan mengenai keberadaan Komite Fatwa Produk Halal, yang mengatur batas waktu penetapan kehalalan produk oleh Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Penetapan kehalalan produk harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH terkait.

3. Proses Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang Lebih Rinci

Perubahan signifikan lainnya terjadi dalam penjelasan lingkup kompetensi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) terkait akreditasi, yang diatur dalam Pasal 37 PP 42/2024. Pasal ini membagi lingkup kompetensi LPH menjadi dua kategori utama:

  • Produk Barang, yang meliputi makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.
  • Produk Jasa, yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Sebelumnya, dalam peraturan yang lebih lama, lingkup kompetensi LPH hanya disebutkan sesuai “kualifikasi akreditasi”. 

Dengan perubahan ini, PP 42/2024 memperluas tanggung jawab LPH, tidak hanya pada barang yang beredar, tetapi juga pada proses yang terkait dengan pengolahan dan distribusi barang atau jasa yang mempengaruhi status halal suatu produk.

4. Pemisahan Lokasi dan Alat Produksi Halal dan Non-Halal

Untuk menjamin kehalalan produk, PP 42/2024 tetap mempertahankan ketentuan pemisahan lokasi, tempat, dan alat produksi antara produk halal dan tidak halal. 

Namun, peraturan ini memberikan persyaratan tambahan terkait kebersihan, higienitas, dan pencegahan kontaminasi silang yang lebih ketat dibandingkan PP 39/2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas dalam proses produksi produk halal di Indonesia.

Baca juga: Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru

Dampak Perubahan Regulasi bagi Pelaku Usaha

Dengan berlakunya PP 42/2024, pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dalam penerapan SJPH, kepatuhan prosedur sertifikasi, dan pelaksanaan audit internal yang lebih ketat. Pelaku usaha diharapkan lebih proaktif menjaga kepatuhan terhadap standar halal agar produk sesuai dengan regulasi baru.

PP 42/2024 tidak hanya menggantikan PP 39/2021 tetapi juga memperkenalkan pendekatan yang lebih komprehensif untuk memastikan kehalalan produk di pasar. 

Diharapkan perubahan ini menciptakan ekosistem halal yang lebih baik dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global

Apa yang perlu diperhatikan pelaku usaha ke depan? Implementasi SJPH, kepatuhan terhadap aturan baru, dan persiapan audit internal yang lebih baik menjadi fokus utama agar produk dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak memiliki waktu urus sertifikasi halal untuk produk dan jasa usaha Anda? Serahkan saja kepada kami, Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment