Oktober 2024 Produk Industri Ini Wajib Sertifikasi Halal!

Oktober 2024 Produk Industri Ini Wajib Sertifikasi Halal!

Oktober 2024 Produk Industri Ini Wajib Sertifikasi Halal!

“Tahap awal sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.”

Mulai Oktober 2024, sejumlah produk yang diproduksi oleh industri besar di Indonesia  wajib sertifikasi halal. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi dari ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk tersertifikasi halal. 

Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor industri, kewajiban ini kemudian menjadi momentum penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar domestik dan internasional. 

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat halal untuk produk-produk tersebut? Simak panduannya berikut ini.

Baca juga: Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya

Wajib Sertifikasi Halal Bagi Produk Industri

Secara umum, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan haram. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014), yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal terdiri dari barang dan jasa, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang digunakan oleh masyarakat.

Sertifikasi halal ini penting untuk memastikan bahwa produk industri memenuhi standar syariah dan memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga: Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru

Ketentuan Penahapan Wajib Sertifikasi Halal

Atas kewajiban sertifikasi halal, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) menetapkan ketentuan penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Mulai 18 Oktober 2024, seluruh pelaku usaha menengah dan besar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kewajiban ini merupakan bagian dari penahapan yang diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 160 PP 42/2024.

Tahap awal sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Usaha menengah dan besar telah diberikan waktu sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk memenuhi persyaratan ini. Sementara itu, bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban ini masih dalam masa penahapan hingga 17 Oktober 2026.

Selain itu, produk impor sejenis juga akan diwajibkan bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, setelah adanya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara negara-negara terkait. 

Produk lain, seperti obat, kosmetik, barang rumah tangga, dan alat kesehatan, akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, dengan tenggat waktu berbeda yang berkisar antara tahun 2026 hingga 2034, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 PP 42/2024.

Selama masa penahapan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membimbing para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia

Dengan berakhirnya tenggat waktu, pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan, denda, pencabutan sertifikat, atau penarikan barang (Pasal 170 PP 42/2024).

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Kewajiban Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman

Bagaimana Cara Mengurusnya?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH, berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga terkait.

Sertifikat ini diberikan untuk produk yang terbuat dari bahan halal dan memenuhi Proses Produk Halal (PPH), yang mencakup semua tahap, mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.

Sesuai dengan pentahapan yang diatur dalam PP 42/2024, mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Berdasarkan Pasal 67 PP 42/2024, pengajuan sertifikat halal dilakukan kepada BPJPH. Permohonan Sertifikat Halal harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui sistem elektronik, dan dilengkapi dengan dokumen berikut:

  1. Data pelaku usaha: dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berbasis risiko lainnya.
  2. Nama dan jenis produk: sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan: harus berasal dari bahan halal, kecuali bahan yang tidak melalui proses pengolahan, tidak berisiko mengandung bahan haram, atau tidak berbahaya.
  4. Proses pengolahan produk: dokumen pengolahan mencakup informasi tentang pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Jika fasilitas produksi digunakan untuk memproduksi produk yang diajukan sertifikat halal dan juga untuk produk yang tidak diajukan sertifikat halal, pelaku usaha harus menyampaikan dokumen berikut:

  1. Nama produk,
  2. Daftar produk dan bahan yang digunakan,
  3. Proses pengolahan produk,
  4. Pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.

Segera urus sertifikat halal untuk produk Anda! Prolegal Indonesia siap membantu proses pengurusannya. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana