X Diblokir Kominfo, Akibat Tidak Buka Kantor Perwakilan?
“Berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) PP 71/2019, PSE tersebut diwajibkan memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau lembaga serta penegakan hukum, meskipun aktivitasnya berlangsung di luar negeri.”
Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini menghadapi ancaman pemblokiran oleh pemerintah Indonesia akibat belum adanya kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, X diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendirikan kantor perwakilan.
Langkah ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan komunikasi yang lebih efisien antara pemerintah dan platform tersebut.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi oleh X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia? Berikut pembahasan lengkapnya!
Baca juga: Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Ancaman X Diblokir Kominfo
Dikutip dari CNN Indonesia (12/10/2024), sejak diakuisisi Elon Musk pada 2022, X belum memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Padahal platform media sosial lainnya seperti Meta dan Google sudah memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Era Kabinet Presiden Jokowi, Budi Arie Setiadi, kehadiran perwakilan resmi akan memudahkan pemerintah dalam mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
Budi Arie juga menyoroti bahwa kondisi ini menyulitkan penanganan konten di X, karena komunikasi antara pemerintah dan X hanya dapat dilakukan melalui surat.
Pada dasarnya, setiap PSE, baik publik maupun privat, wajib melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektroniknya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Kewajiban ini mencakup PSE privat yang mengelola, memproses, dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia. Dalam hal jika tidak mematuhi regulasi yang berlaku bisa saja X diblokir Kominfo.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) PP 71/2019, PSE tersebut diwajibkan memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau lembaga serta penegakan hukum, meskipun aktivitasnya berlangsung di luar negeri.
Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk meminta PSE luar negeri, seperti X, membuka kantor perwakilan di Indonesia, agar memudahkan pengambilan tindakan jika terjadi pelanggaran.
Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu
Persyaratan Bagi KPPA Untuk PSE Luar Negeri
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah perwakilan dari perusahaan asing yang didirikan di Indonesia untuk mendukung kepentingan perusahaan induk yang berada di luar negeri.
Keberadaan KPPA sangat penting bagi PSE luar negeri, karena memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia serta memfasilitasi komunikasi yang lebih efektif dengan pemerintah.
Kehadiran KPPA juga dapat mempercepat proses pengurusan izin dan memperjelas tanggung jawab hukum, sehingga mendukung kelancaran operasional PSE di Indonesia.
Namun, terdapat batasan operasional bagi KPPA sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), yang mencakup:
- KPPA tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha langsung, hanya dapat melakukan aktivitas administratif dan mengelola kepentingan perusahaan induk atau afiliasinya.
- KPPA harus berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi.
- KPPA dilarang mencari penghasilan dari sumber di Indonesia, termasuk transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa dengan pihak domestik.
- KPPA tidak diizinkan terlibat dalam pengelolaan perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan di Indonesia.
- Kepala perwakilan KPPA wajib tinggal di Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas operasional kantor.
- Kepala perwakilan tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan atau perwakilan lain.
- Jika kepala perwakilan adalah warga negara asing (WNA) atau mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perdagangan Elektronik: Perizinan Merchant dan Laporan BPS
Mendirikan KPPA, Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, perusahaan asing harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021.
Proses pendirian KPPA dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai Pasal 16 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021 yang menetapkan bahwa KPPA wajib mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diajukan melalui OSS.
Perlu diketahui bahwa pendirian KPPA termasuk dalam kategori risiko rendah, adapun izin berlaku selama KPPA beroperasi di Indonesia.
Dalam mengajukan izin pendirian KPPA melalui OSS, perusahaan asing perlu mendapatkan hak akses dari Lembaga OSS. Pengajuan ini harus menyertakan data yang meliputi alamat korespondensi, nomor telepon, dan alamat email.
Setelah hak akses OSS diperoleh, perusahaan dapat melakukan beberapa aktivitas penting, sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan BKPM 3/2021), yaitu:
- Mengajukan permohonan perizinan berusaha.
- Mengubah atau mencabut izin yang telah diberikan.
- Melaporkan kegiatan penanaman modal.
- Menyampaikan laporan pengelolaan risiko terkait operasional KPPA.
- Mengajukan pengaduan jika terdapat kendala dalam operasional.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan asing dapat memulai proses pendirian KPPA di Indonesia dengan lebih mudah.
Sudah mengikuti langkah-langkah tersebut namun masih merasa bingung? Serahkan saja pengurusan perizinan pendirian KPPA kepada Prolegal. Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
