Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu
“Akhirnya, dalam Pasal 20 Permendag 31/2023, dinyatakan bahwa setiap PPMSE yang bersifat lintas negara harus mematuhi ketentuan mengenai ekspor dan impor serta peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.”
Belakangan ini, publik dihebohkan oleh berita tentang aplikasi bernama Temu.
Temu adalah aplikasi e-commerce asal Tiongkok yang berfokus pada penjualan baju dan produk kosmetik langsung dari produsen ke konsumen, atau dikenal sebagai model “direct to consumer.”
Perbincangan memanas karena izin operasional aplikasi Temu di Indonesia beberapa kali ditolak oleh pemerintah dengan alasan dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Lantas, apa penyebab penolakan izin usaha, dan bagaimana agar e-commerce luar negeri seperti Temu dapat beroperasi di Indonesia? Simak selengkapnya!
Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE
Aplikasi Temu Dilarang Beroperasi
Temu, anak perusahaan Pinduoduo Inc. yang didirikan pada September 2022, telah sukses masuk pasar Inggris dan beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Namun, kehadirannya di Indonesia ditolak oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Dikutip dari Kompas.com (09/10/2024), Budi menyatakan bahwa Temu berpotensi mengancam UMKM lokal karena menawarkan penjualan langsung dari pabrik ke konsumen.
Dengan menggunakan sistem direct-to-consumer (D2C), aplikasi Temu dapat menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan e-commerce lainnya, seperti Tokopedia dan Shopee, yang berfungsi menghubungkan berbagai penjual, termasuk distributor dan reseller.
Meskipun menawarkan harga yang lebih kompetitif, pemerintah khawatir akses mudah ke barang asing melalui Temu dapat menyulitkan UMKM lokal untuk bersaing.
Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perindustrian pun ikut mendukung pelarangan tersebut, karena khawatir keberadaan Temu akan mengganggu industri lokal. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang izin untuk Temu.
Masih dikutip dari sumber yang sama, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang.
Moga mengatakan, pihaknya bakal mengizinkan Temu jika bisa menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
Namun, hingga kini, Temu belum mengajukan izin tersebut secara resmi di Indonesia.
Baca juga: Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE
Perizinan PPMSE Luar Negeri
Apabila dikaji, menurut Permendag 31/2023, Temu termasuk dalam kategori PPMSE luar negeri, yakni pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan dari luar negeri.
Sesuai Pasal 3 Permendag 31/2023, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perizinan berbasis risiko.
Adapun, bagi PPMSE luar negeri terdapat kewajiban khusus untuk memenuhi kriteria tertentu dalam Pasal 18 ayat (2) 1/2023, yaitu:
- Melakukan transaksi dengan minimal 1.000 konsumen dalam satu tahun.
- Melakukan pengiriman minimal 1.000 paket kepada konsumen dalam satu tahun.
- Memiliki traffic pengakses minimal 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam satu tahun.
Jika kriteria tersebut terpenuhi, PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan di Indonesia. Selain itu, karena mengadakan perdagangan lintas negara, PPMSE, baik dalam negeri dan luar negeri, juga diwajibkan menerapkan harga barang minimum sebesar USD 100 untuk barang yang dijual langsung dari luar negeri.
Jika harga ditampilkan dalam mata uang lain, konversi dilakukan sesuai nilai kurs yang ditetapkan menteri.
Akhirnya, dalam Pasal 20 Permendag 31/2023, dinyatakan bahwa setiap PPMSE yang bersifat lintas negara harus mematuhi ketentuan mengenai ekspor dan impor serta peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024
PPMSE Luar Negeri Wajib Menunjuk Kantor Perwakilan
PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud harus menunjuk perwakilan di Indonesia, yang disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE).
KP3A tidak boleh mewakili lebih dari satu PPMSE luar negeri dan harus membuka kantor cabang dengan persetujuan PPMSE tersebut.
Adapun, kantor cabang tersebut harus berlokasi di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia (Pasal 37 Permendag 31/2023).
Dalam ketentuannya, KP3A Bidang PMSE harus memilliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE).
Untuk mendapatkan SIUP3A tersebut, KP3A harus mengajukan permohonan ke Lembaga OSS dan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Bukti Penunjukan: Dokumen legal yang menunjukkan KP3A ditunjuk sebagai perwakilan.
- Surat Keterangan: Dari Atase Perdagangan RI atau pejabat di negara PPMSE.
- Anggaran Dasar: Dokumen hukum PPMSE luar negeri.
- Identitas Pimpinan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.\
- Jumlah Tenaga Kerja: Surat pernyataan identitas tenaga kerja.
- Tanda Daftar: Dari instansi yang berwenang terkait sistem elektronik.
- Alamat dan Nama Aplikasi: Situs web dan aplikasi PPMSE.
- Layanan Pengaduan: Bukti kontak untuk pengaduan konsumen.
Sebagai catatan, dokumen seperti bukti penunjukan dan anggaran dasar harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Selain itu, dokumen penunjukan harus mencakup kewenangan KP3A dalam melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menyelesaikan sengketa.
Proses pengurusan perizinan sering kali memakan waktu, meskipun pemerintah telah mempermudah melalui penyediaan perizinan usaha berbasis risiko.
Terlalu rumit? Serahkan saja pengurusan izin usaha Anda kepada Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
