Maklon Skincare Kian Diminati, Bagaimana Legalitasnya?

Maklon Skincare Kian Diminati, Bagaimana Legalitasnya?

Maklon Skincare Kian Diminati, Bagaimana Legalitasnya?

“Dalam konteks ini, hubungan hukum yang terbentuk antara kedua belah pihak adalah bentuk kemitraan yang saling menguntungkan.”

Bisnis skincare lokal terus berkembang, dan banyak pengusaha kini menggunakan jasa maklon untuk memperluas produksi dan memenuhi permintaan pasar. 

Maklon skincare, atau manufacturing on contract, adalah ketika perusahaan menyewa pihak lain untuk memproduksi barang atau menyediakan layanan yang biasanya mereka lakukan sendiri.

Praktik ini populer karena alasan seperti penghematan biaya, fokus pada bisnis utama, serta peningkatan kapasitas produksi. 

Dengan menggunakan jasa maklon, perusahaan dapat lebih fokus pada desain, pemasaran, dan distribusi, sementara mitra maklon menangani proses produksinya.

Tapi, apakah sistem ini legal? Apa saja aturan hukumnya? Simak pembahasan lengkapnya di sini!

Baca juga: Ancaman Sanksi bagi yang Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal

Bagaimana Sistem Maklon Bekerja?

“Manufacturing on contract” atau produksi berdasarkan kontrak adalah sistem di mana perusahaan pemberi maklon mengontrak pihak ketiga, yaitu penyedia jasa maklon, untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Hubungan ini menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dalam sistem maklon, perusahaan (pemberi maklon) biasanya menyediakan bahan baku, spesifikasi produk, dan standar kualitas yang harus dipenuhi. 

Selanjutnya, pihak maklon (produsen) bertanggung jawab untuk memproses bahan baku tersebut menjadi produk jadi sesuai dengan permintaan pemberi maklon. 

Seluruh proses ini diatur dalam kontrak dan pada dasarnya menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin tidak memiliki kapasitas produksi sendiri. 

Dengan sistem maklon, perusahaan dapat meningkatkan skala produksi tanpa perlu investasi besar dalam fasilitas produksi. Selain itu, perusahaan dapat lebih fokus pada aspek lain seperti pengembangan produk, pemasaran, dan branding, sementara proses produksi diserahkan kepada mitra maklon yang memiliki teknologi dan keahlian khusus. 

Namun, sistem maklon memiliki beberapa kekurangan, antara lain risiko penurunan kualitas produk jika mitra maklon tidak memenuhi standar yang diinginkan, serta ketergantungan pada satu produsen yang dapat menjadi masalah jika terjadi gangguan produksi. 

Selain itu, perusahaan juga memiliki kontrol terbatas atas proses produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk menjaga konsistensi produk.

Baca juga: Perhatikan Legalitas Usaha untuk Kosmetika Jenis Skincare

Usaha/Pakai Jasa Maklon Skincare, Apakah Legal?

Secara hukum, tidak ada aturan yang melarang perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memproduksi produknya. Praktik ini bahkan sudah berlangsung lama, terutama dalam industri makanan olahan.

Oleh karena itu, baik jasa maklon maupun penggunaan jasa maklon di Indonesia dianggap sah, asalkan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pada produk skincare, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020) menjelaskan bahwa kosmetika mencakup bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, dan gigi yang berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, dan melindungi tubuh.

Peraturan BPOM 12/2020 dalam hal ini juga mengatur tentang praktik penggunaan jasa maklon. Dalam hal ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa kosmetika yang diproduksi untuk dijual di dalam negeri dan/atau yang diimpor memenuhi standar keamanan dan kualitas. 

Oleh karena itu, kosmetika yang dijual harus memiliki izin edar yang disebut notifikasi. Permohonan notifikasi ini juga diwajibkan bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi kosmetika.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan BPOM 12/2020 ditegaskan bahwa usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi harus mengajukan permohonan notifikasi. 

Perlu dicatat bahwa jasa maklon atau pemilik merek produk skincare adalah pihak yang harus mengajukan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud.

Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya

Aspek Legal dalam Kerjasama Maklon Skincare

Dalam hubungan antara pemberi maklon dan penerima maklon, terdapat beberapa aspek legal yang perlu diketahui oleh perusahaan, terutama bagi mereka yang ingin menggunakan jasa maklon untuk memulai usaha skincare. Aspek-aspek tersebut meliputi:

  •  Regulasi Terkait

Pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa maklon harus memeriksa legalitas dan izin penyedia jasa maklon. 

Pada produk kosmetik atau kesehatan, penting untuk memastikan bahwa mitra maklon memiliki izin produksi yang sah dan memenuhi standar keamanan serta mutu yang ditetapkan oleh BPOM.

Menurut Pasal 10 Peraturan BPOM 12/2020, industri kosmetika yang menerima kontrak produksi wajib memenuhi tiga dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 
  2. fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan; dan
  3. surat pernyataan dari direksi atau pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
  • Kontrak dan Hak Kekayaan Intelektual

Kontrak antara pemberi maklon dan penyedia jasa maklon harus jelas mengenai kepemilikan hak atas formula produk, desain, dan inovasi untuk mencegah sengketa hukum terkait hak cipta atau paten di masa depan.

Sejalan dengan itu, Pasal 9 Peraturan BPOM 12/2020 menyebutkan bahwa dokumen perjanjian tersebut harus disahkan oleh notaris dan setidaknya memuat informasi berikut: 

  1. nama usaha perorangan atau badan usaha pemberi kontrak; 
  2. nama industri kosmetika penerima kontrak; 
  3. merek dan/atau nama kosmetika; dan 
  4. masa berlaku perjanjian kerja sama kontrak. 
  • Pengawasan dan Kualitas Produk

Terakhir, pelaku usaha perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses produksi yang dilakukan oleh mitra maklon. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua tahap produksi memenuhi standar kualitas dan regulasi yang ditetapkan. 

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan BPOM 12/2020, baik pemberi kontrak maupun penerima kontrak memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang dihasilkan. 

Artinya, kedua belah pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk diluncurkan ke pasar.

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa penerima kontrak dilarang mengalihkan pembuatan kosmetika yang telah dikontrakkan kepada industri kosmetika lain. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses produksi dan memastikan bahwa produk tetap konsisten dengan standar yang telah disepakati.

Anda tertarik memulai usaha dengan menggunakan jasa maklon atau membutuhkan bantuan untuk pengurusan legalitas usaha Anda? 

Prolegal Indonesia siap membantu Anda. Konsultasikan melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana