Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru

Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru

Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru

“Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal atas produknya dan diketahui di kemudian hari menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan penolong yang tidak halal dapat dikenakan sanksi administratif”

Pada era di mana kesadaran akan aspek kehalalan semakin meningkat, perhatian terhadap produk pangan olahan yang bersertifikat halal sudah menjadi hal yang umum. 

Namun, apa yang sering kali terlupakan adalah bahwa kehalalan tidak hanya relevan dalam konteks makanan atau minuman siap saji. 

Berbagai kategori bahan mentah juga memiliki peran penting dalam jaminan kepatuhan terhadap prinsip halal.

Dalam ketentuan sertifikat halal terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) mewajibkan agar bahan mentah pendukung makanan atau minuman siap saji untuk memiliki sertifikasi halal, kecuali bahan mentah tersebut berasal dari bahan yang diharamkan (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 39/2021).

Kewajiban ini akan segera berlaku efektif yakni mulai pada 17 Oktober 2024 (Pasal 140 PP 39/2021).

Secara spesifik, “bahan mentah” yang dimaksud tersebut diantaranya dapat berupa: bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong (Pasal 139 ayat (2) PP 39/2021).

Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai apa yang dimaksud sebagai bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong tersebut serta bagaimana cara untuk mengurus sertifikat halal terbaru untuk ketiga bahan tersebut.

Lantas, bagaimana ketentuan sertifikat halal untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong? Simak selengkapnya!

Baca juga: Siap-Siap! Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal di Tahun 2024

Apa yang Dimaksud Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong?

Dalam hal ini, PP 39/2021 tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud sebagai bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong. 

Namun, pelaku usaha dalam hal ini dapat untuk mengacu kepada definisi yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023), berikut adalah penjelasan dari “bahan baku” dan “bahan tambahan pangan”:

    1. Bahan baku pangan: bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan/atau pangan olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan (Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM 23/2023). Contoh dari bahan baku pangan tersebut dapat berupa tepung terigu, sagu, dan daging-dagingan.
    2. Bahan tambahan pangan: bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Contoh dari bahan tambahan pangan tersebut dapat berupa perisa pangan, pewarna makanan dan pengawet makanan.

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Ketentuan Sertifikat Halal untuk Usaha Penyembelihan Hewan

Sementara itu, mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan (Peraturan BPOM 20/2020) pengertian “bahan penolong” adalah  bahan tambahan yang digunakan dalam proses pengolahan makanan untuk mencapai tujuan tertentu (Pasal 1 angka 2 Peraturan BPOM 28/2019)

Contoh dari bahan penolong tersebut dapat berupa emulsifier dan pengental cairan pangan.

Dalam hal ini, tidak hanya pelaku usaha yang memproduksi ketiga bahan tersebut sajalah yang wajib untuk memastikan sertifikasi halal telah terlaksana terhadap produk bahan-bahannya tersebut. 

Melainkan, pelaku usaha pangan olahan yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan penolong juga harus memastikan bahwa bahan yang digunakannya tersebut telah tersertifikasi halal.

Sebab, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal atas produknya dan diketahui di kemudian hari menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan penolong yang tidak halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021)

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif;
  3. pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. penarikan barang dari peredaran.

Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal, maka pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong dapat mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara daring melalui https://ptsp.halal.go.id.

Sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap, diantaranya: (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021).

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya);
  2. Nama dan jenis produk atau jasa;
  3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari: bahan baku, bahan tambahan dan/atau bahan penolong;
  4. Dokumen pengolahan produk, meliputi: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi; dan
  5. Dokumen sistem Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Kasus Viral “Wine Halal” dari Sertifikasi Halal Self-Declare, Bagaimana Bisa?

Jika telah melengkapi semua dokumen, maka akan dilakukan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH, yang akan mencakup pemeriksaan validitas dokumen dan pengujian kehalalan produk tersebut. 

Hasilnya akan menjadi penentuan halal untuk produk tersebut atau penentuan kehalalan produk atau jasa tersebut.

Anda ingin mengurus dokumen Sertifikat Halal untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana