Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan

Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan

Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan

“Terdapat perbedaan dari masing-masing jenis studi AMDAL tersebut.”

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah dokumen evaluasi yang penting bagi berbagai jenis usaha di Indonesia untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungannya. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Dalam menyusun dokumen ini,  terdapat 3 (tiga) jenis pendekatan studi AMDAL yang dapat disusun oleh pelaku usaha yakni tunggal, terpadu, atau kawasan (Pasal 22 ayat (1) PP 22/2021).

Secara spesifik, terdapat perbedaan dari masing-masing jenis studi AMDAL tersebut.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa pelaku usaha yang kurang memahami mengenai ketentuan dari masing-masing jenis studi tersebut. 

Sehingga, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat tertukar-tukar dalam mengartikan jenis studi AMDAL yang akan digunakannya.

Di sisi lain, kurangnya pemahaman akan hal ini sejatinya juga dapat menghambat proses perizinan berusaha dari suatu bisnis pelaku usaha.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait pendekatan studi AMDAL? Simak selengkapnya!

Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Studi AMDAL Tunggal

AMDAL Tunggal diperlukan jika penanggung jawab suatu usaha atau kegiatan merencanakan untuk melakukan satu jenis usaha atau kegiatan yang berada di bawah kewenangan pembinaan dan/atau pengawasan satu entitas pemerintahan tertentu (Pasal 22 ayat (2) PP 22/2021).

Berikut adalah penjelasannya:

  1. Pelaku Usaha sebagai Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yakni individu atau entitas yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan dampak dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Dalam AMDAL jenis ini, pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan AMDAL.
  2. Satu Jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yakni usaha atau kegiatan yang akan dilakukan. Misalnya, pembangunan pabrik, proyek infrastruktur, atau kegiatan pertanian.
  3. Kewenangan Pembinaan dan/atau Pengawasan, yakni apabila usaha atau kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan dan pembinaan satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. 

Dengan demikian, ketika satu jenis usaha atau kegiatan direncanakan dan berada di bawah pengawasan atau pembinaan satu entitas pemerintahan tertentu, AMDAL perlu disusun sesuai dengan ketentuan AMDAL Tunggal.

Baca juga: Ketahui Identifikasi dan Evaluasi Dampak Dalam Proses Analisis AMDAL

Studi AMDAL Terpadu

Pendekatan AMDAL Terpadu diperlukan dilakukan ketika penanggung jawab usaha atau kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari satu jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem (Pasal 22 ayat (3) PP 22/2021). 

Selain itu, pembinaan dan pengawasan dari usaha atau kegiatan tersebut berada di bawah satu entitas pemerintah, seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota.

Berikut adalah penjelasannya:

  1. Pelaku Usaha sebagai Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yakni individu atau entitas yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan dampak dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Dalam AMDAL jenis ini, pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan AMDAL.
  2. Lebih dari 1 Jenis Usaha/Kegiatan, yakni ketika penanggung jawab usaha atau kegiatan merencanakan untuk melaksanakan lebih dari satu jenis usaha atau kegiatan.
  3. Pembinaan dan Pengawasan di Bawah 1 Entitas Pemerintah atau Lebih, yakni apabila pembinaan dan pengawasan dari usaha atau kegiatan tersebut berada di bawah satu atau lebih entitas pemerintah yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengelola dampak lingkungan dari semua jenis usaha atau kegiatan yang terkait. 
  4. Perencanaan dan Pengelolaan yang Saling Terkait, yakni apabila suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan harus saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Artinya, dampak dari satu usaha atau kegiatan dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh dampak dari usaha atau kegiatan lainnya. 

Dengan demikian, pendekatan AMDAL Terpadu diterapkan ketika ada keterkaitan yang erat antara berbagai jenis usaha atau kegiatan yang direncanakan di dalam satu ekosistem, dan pengelolaan dampak lingkungan dari usaha-usaha tersebut berada di bawah satu otoritas pemerintah yang kompeten.

Baca juga: Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Studi AMDAL Kawasan

AMDAL Kawasan dibutuhkan pada situasi di mana pengelola kawasan memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan di dalam kawasan yang dikelolanya (Pasal 22 ayat (4) PP 22/2021). 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang setiap unsur dari pasal ini:

  1. Pengelola Kawasan sebagai Penanggung Jawab, yakni bahwa Pengelola kawasan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kawasan AMDAL tersebut. Dalam konteks ini, pengelola kawasan memiliki tanggung jawab utama terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan di dalam kawasan yang mereka kelola.
  2. Lebih dari 1 Usaha dan/atau Kegiatan, yakni mencakup situasi di mana terdapat lebih dari satu usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaku usaha di dalam kawasan yang sama. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa terdapat beberapa proyek atau aktivitas yang akan berjalan secara bersamaan atau berdekatan di dalam kawasan tersebut.
  3. Pembinaan dan Pengawasan di Bawah 1 Entitas Pemerintah atau Lebih, yakni apabila pembinaan dan pengawasan dari usaha atau kegiatan tersebut berada di bawah satu atau lebih entitas pemerintah yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengelola dampak lingkungan dari semua jenis usaha atau kegiatan yang terkait. 
  4. Kesatuan Zona Rencana Pengembangan Kawasan, yakni bahwa kawasan tersebut haruslah merupakan satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan. Artinya, terdapat perencanaan dan pengaturan yang terintegrasi untuk pengembangan kawasan tersebut. Ini mencakup aspek-aspek seperti infrastruktur, penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan lain sebagainya.
  5. Penetapan Kawasan dan Pengelola Kawasan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengartikan bahwa kawasan tersebut harus telah mendapatkan penetapan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengelola kawasan juga harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Dengan demikian, AMDAL Kawasan diperlukan dalam situasi di mana pengelola kawasan memiliki tanggung jawab terhadap lebih dari satu usaha atau kegiatan yang direncanakan di dalam kawasan yang dikelolanya, yang terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, dan telah memenuhi persyaratan penetapan kawasan serta pengelolaan kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anda ingin mengurus dokumen Persetujuan Lingkungan untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana