Wajib Tau! Berikut Ketentuan Sertifikat Halal untuk Usaha Penyembelihan Hewan

Wajib Tau! Berikut Ketentuan Sertifikat Halal untuk Usaha Penyembelihan Hewan

Wajib Tau! Berikut Ketentuan Sertifikat Halal untuk Usaha Penyembelihan Hewan

“Alat penyembelihan hewan yang halal juga wajib memenuhi berbagai persyaratan”

Di Indonesia, sertifikasi halal bukan lagi sekadar kebutuhan agama semata tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur secara hukum, khususnya untuk beberapa kegiatan usaha.

Secara spesifik, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Lebih lanjut, salah satu kegiatan usaha yang diatur untuk wajib memiliki sertifikat halal adalah usaha penyembelihan hewan (Pasal 135 ayat (3) huruf a PP 39/2021).

Mulai 17 Oktober 2024, seluruh kegiatan usaha penyembelihan hewan diwajibkan untuk telah memiliki sertifikat halal tersebut (Pasal 140 PP 39/2021).

Tidak dimilikinya sertifikat halal oleh usaha penyembelihan hewan dapat mengakibatkan usahanya tersebut dikenakan sejumlah sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan denda (Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021).

Adapun untuk dapat memiliki sertifikat halal, terdapat beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha penyembelihan.

Lantas, tahukah anda syarat dan kewajiban yang dimaksud tersebut? Simak selengkapnya!

Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya

Syarat Sertifikasi Halal Usaha Penyembelihan Hewan

Dalam rangka mempersiapkan sertifikasi halal, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan lokasi penyembelihan sebagai berikut (Pasal 7 PP 39/2021)

  1. Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal; 
  2. Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong; 
  3. Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; 
  4. Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; 
  5. Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan 
  6. Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging. 

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal. Artinya, wajib dipisahkan antara bahan halal dan tidak halal. 

Baca juga: Siap-Siap! Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal di Tahun 2024

Adapun rincian tempat yang harus dipisah, antara lain sebagai berikut (Pasal 8 PP 39/2021): 

  1. Penampungan hewan; 
  2. Penyembelihan hewan; 
  3. Pengulitan; 
  4. Pengeluaran jeroan; 
  5. Rulang pelayuan; 
  6. Penanganan karkas; 
  7. Ruang pendinginan; dan 
  8. Sarana penanganan limbah. 

Kemudian, alat penyembelihan hewan  yang halal juga wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya (Pasal 9 PP 39/2021):

  1. Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; 
  2. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haram dan tidak halal dalam pembersihan alat; 
  3. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan 
  4. Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Usaha Penyembelihan Hewan

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara daring dengan membawa berbagai dokumen persyaratannya.

Adapun dokumen pelengkap yang dimaksud meliputi: (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021)

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya). 
  2. Nama dan jenis produk Harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 
  3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari: bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. 

Dokumen pengolahan produk, meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi. 

Baca juga: Jangan Asal Tempel Label Halal, Ada Sanksi yang Menjerat!

Demikian dapat diartikan bahwa Sistem JPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur utamanya kehalalan bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal. 

Apabila pelaku usaha telah mengajukan semua perizinan tersebut, maka pelaku usaha dapat melengkapi semua dokumen untuk mengajukan permohonan melalui Situs Halal BPJPH milik Kementerian Agama tersebut.

Anda ingin mengurus dokumen Sertifikat Halal untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana