Urus Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken Dipersulit? Ini Faktanya!

Urus Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken Dipersulit? Ini Faktanya!

Urus Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken Dipersulit? Ini Faktanya!

“Biaya sertifikasi halal di Indonesia tidak mencapai miliaran, meskipun dapat bervariasi tergantung pada skema sertifikasi dan skala usaha.”

Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh curhatan dari pemilik Almaz Fried Chicken yang mengaku kesulitan dalam mengurus sertifikat halal untuk usahanya. 

Selain proses yang dianggap rumit, ia juga terkejut dengan adanya permintaan biaya yang mencapai miliaran rupiah. Padahal, biaya sertifikasi halal seharusnya tidak sebesar itu, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang berhak mendapatkan fasilitas tertentu. 

Lalu, bagaimana prosedur pengurusan sertifikat halal yang benar? Apakah benar biayanya bisa mencapai miliaran? Simak faktanya di sini!

Baca juga: Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal & Standar Produksi Halal

Kasus Proses Sertifikasi Halal Almaz Fried Chicken, Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. 

Di Indonesia, sertifikasi halal diwajibkan bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu yang beredar di pasar. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Dalam praktiknya, kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Penahapan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan pentingnya sertifikat halal dalam memastikan produk memenuhi standar syariat Islam.

Selain sebagai pemenuhan regulasi, sertifikasi halal juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, terutama umat Muslim yang membutuhkan kepastian kehalalan produk. 

Selain itu, sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing usaha, mempermudah kerja sama dengan mitra bisnis yang mensyaratkan standar halal, serta membantu pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari Republika (10/02/2025), pemilik dari Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, mengungkapkan bahwa ia menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi halal. Melalui unggahan di Instagram, ia menceritakan bahwa prosesnya berjalan alot, dengan adanya tagihan hingga ratusan juta rupiah. 

Bahkan, ia mengungkap dugaan praktik pungutan liar dari oknum tertentu yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, yang jika diakumulasikan dapat mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Okta langsung meminta klarifikasi kepada Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang menegaskan bahwa biaya resmi sertifikasi halal seharusnya hanya ratusan ribu rupiah, bukan ratusan juta. 

Baca juga: Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

Lalu berapa biaya sertifikasi halal yang harus dibayar pelaku usaha? Apakah benar biaya nya miliaran? Jawabannya adalah tidak.

Biaya sertifikasi halal di Indonesia tidak mencapai miliaran, meskipun dapat bervariasi tergantung pada skema sertifikasi dan skala usaha.  Terdapat dua jenis skema sertifikasi halal, yaitu skema self declare dan skema reguler. 

Skema self declare ditujukan untuk produk yang tidak berisiko, dengan bahan baku dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Dalam skema ini, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri tanpa perlu melalui uji atau audit yang rumit. 

Skema ini lebih sederhana dan diperuntukkan bagi usaha mikro kecil (UMK), di mana pemerintah menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan kuota hingga 1 juta sertifikat per tahun.

Sementara itu, skema reguler berlaku untuk produk yang memerlukan uji kehalalan, seperti produk dengan bahan baku atau proses produksi yang kompleks. Pelaku usaha yang memilih skema ini harus melalui proses audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. 

Untuk UMK, biaya sertifikasi halal melalui skema reguler adalah sekitar Rp650.000, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, serta biaya pemeriksaan produk oleh LPH sebesar Rp350.000. Untuk ini, pelaku usaha dapat memilih LPH sesuai kemampuan mereka, karena saat ini terdapat lebih dari 55 LPH tersedia di Indonesia. 

Adapun, bagi pelaku usaha non-UMK, tarif sertifikasi halal dapat bervariasi, dipengaruhi oleh faktor seperti skala usaha, lokasi, serta kebutuhan alat uji laboratorium dan SDM auditor. 

Semua biaya ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Keputusan Kepala BPJPH 141/2021). 

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Kewajiban Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal Sesuai Regulasi

Proses pengurusan sertifikat halal di Indonesia sesuai dengan Pasal 67 PP 42/2024 dimulai dengan pengajuan permohonan kepada BPJPH secara tertulis melalui sistem elektronik, lengkap dengan dokumen yang dipersyaratkan. 

Adapun, mekanisme resmi pengajuan sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

  • Pendaftaran melalui PTSP Halal

Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal PTSP Halal di https://ptsp.halal.go.id atau bisa menggunakan Aplikasi Mobile Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. 

Pada tahap ini, pelaku usaha wajib melengkapi profil perusahaan, data penanggung jawab, serta dokumen legal seperti NPWP, NIB, dan data terkait pabrik atau outlet yang terlibat dalam proses produksi.

  • Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal

Setelah pendaftaran, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dan produk yang diajukan oleh pelaku usaha sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Pemeriksaan dan Pengujian Produk oleh LPH

Setelah kelengkapan dokumen diperiksa, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi oleh BPJPH akan melakukan audit dan/atau pengujian terhadap bahan baku, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan dalam pembuatan produk. LPH bekerja sama dengan MUI untuk memastikan bahwa produk memenuhi ketentuan halal.

  • Penetapan Fatwa Halal oleh MUI

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan dari LPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan sidang fatwa halal. Jika produk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, MUI akan mengeluarkan keputusan Penetapan Halal Produk.

  • Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Setelah fatwa halal dari MUI diterbitkan, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk tersebut. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pengurusan sertifikat halal yang resmi, serahkan saja kepada kami, Prolegal Indonesia siap membantu proses pengurusannya. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment