Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal & Standar Produksi Halal
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal & Standar Produksi Halal
“Dengan perubahan ini, PP 42/2024 memperluas tanggung jawab LPH jauh melampaui apa yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yang hanya menjelaskan kompetensi LPH berdasarkan “kualifikasi akreditasi” secara umum.”
Pemerintah terus memperkuat sistem jaminan halal di Indonesia dengan menetapkan aturan baru terkait akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan standar produksi halal.
Aturan ini secara resmi diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).
Ketentuan baru ini mengatur proses produksi yang harus sesuai dengan prinsip halal, termasuk pemisahan lokasi dan peralatan produksi antara halal dan non-halal.
Lalu, apa saja detail perubahan yang dihadirkan dalam aturan ini? Bagaimana ketentuan ini mempengaruhi penyelenggaraan sistem jaminan halal, khususnya dalam hal kompetensi LPH dan penerapan standar produksi halal? Simak pembahasannya berikut ini!
Baca juga: Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal
Tentang Lembaga Pemeriksa Halal
PP 42/2024 membawa pembaruan penting dalam proses akreditasi LPH. LPH adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk, memainkan peran kunci dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal yang ditetapkan.
LPH dapat didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). LPH yang didirikan oleh pemerintah mencakup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD.
Sementara itu, LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau perguruan tinggi/swasta yang berada di bawah naungan lembaga atau yayasan Islam berbadan hukum.
Menurut Pasal 23 ayat (2) PP 42/2024, LPH diwajibkan untuk bersifat mandiri, yang berarti lembaga tersebut harus independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan, baik secara individu maupun kelembagaan, dalam menjalankan proses sertifikasi halal.
Oleh karena itu, setiap LPH harus terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) sebelum dapat melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemeriksa halal.
Berdasarkan informasi yang tercantum di halaman resmi BPJH, per 20 Mei 2024, terdapat 71 LPH yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Baca juga: Peran Komite Fatwa Produk Halal dalam Penetapan Produk Halal
Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal dalam PP Terbaru
PP terbaru membawa perubahan signifikan terkait lingkup kompetensi LPH, yang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 37 PP 42/2024. Perubahan ini membagi lingkup kompetensi LPH menjadi dua kategori utama, yaitu produk barang dan produk jasa.
- Produk Barang
LPH memiliki kompetensi untuk memeriksa berbagai jenis produk barang, termasuk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat. - Produk Jasa
Selain produk barang, LPH juga bertanggung jawab atas layanan terkait proses halal, seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
Dengan perubahan ini, PP 42/2024 memperluas tanggung jawab LPH jauh melampaui apa yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yang hanya menjelaskan kompetensi LPH berdasarkan “kualifikasi akreditasi” secara umum.
Sebelumnya, kompetensi LPH lebih difokuskan pada pemeriksaan produk akhir yang beredar di pasar. Namun, dengan adanya pengaturan baru ini, LPH tidak hanya bertanggung jawab pada produk akhir tetapi juga harus mengawasi seluruh proses yang mempengaruhi status kehalalan barang dan jasa.
Baca juga: Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya
Pemisahan Lokasi dan Alat Produksi Halal dan Non-Halal dalam PP 42/2024
Pada dasarnya, lokasi, tempat, dan alat Produksi Produk Halal (PPH) wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat yang digunakan untuk memproduksi produk non-halal. Lokasi, tempat, dan alat PPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Kebersihan dan Higienitas: Lokasi, tempat, dan alat PPH harus dijaga kebersihannya dan higienitasnya.
- Kebebasan dari Najis: Lokasi, tempat, dan alat PPH harus bebas dari najis.
- Kebebasan dari Bahan Tidak Halal: Lokasi, tempat, dan alat PPH harus bebas dari bahan yang tidak halal.
Pemisahan lokasi menjadi hal penting dalam PP 42/2024, dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, khususnya terkait pemisahan tempat dan alat untuk produk halal dan non-halal.
Beberapa area yang wajib dipisahkan meliputi: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
Perubahan dalam PP 42/2024 terkait pemisahan lokasi dan alat produksi antara halal dan non halal mencakup beberapa pembaharuan dari peraturan sebelumnya, di antaranya:
- Pemisahan Lokasi: Lokasi rumah potong hewan/unggas halal harus terpisah secara fisik dari lokasi rumah potong hewan/unggas non-halal, dengan pemisahan menggunakan pagar tembok setinggi minimal 3 meter.
- Penanganan Limbah: Fasilitas penanganan limbah padat dan cair harus terpisah antara rumah potong hewan/unggas halal dan non-halal.
- Kondisi Lingkungan: Lokasi harus terhindar dari daerah rawan banjir serta kontaminasi asap, bau, debu, dan bahan berbahaya lainnya.
Dengan demikian, PP 42/2024 menegaskan bahwa lokasi rumah potong hewan/unggas halal harus dipisahkan secara fisik dari lokasi rumah potong hewan/unggas non-halal.
Sebelumnya, dalam peraturan yang lebih lama, pemisahan ini tidak diatur secara eksplisit dan lebih fleksibel. PP 42/2024 memperkenalkan persyaratan yang lebih ketat terkait pemisahan ini.
Dengan ketentuan ini, PP 42/2024 semakin menekankan pentingnya pemisahan yang ketat antara proses produksi halal dan non-halal, guna menjaga kualitas dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat..
Tidak punya cukup waktu untuk mengurus sertifikasi halal produk atau jasa usaha Anda? Serahkan saja kepada Prolegal Indonesia!
Kami akan menangani semua administrasi dan prosedur, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
