Peran Komite Fatwa Produk Halal dalam Penetapan Produk Halal
Peran Komite Fatwa Produk Halal dalam Penetapan Produk Halal
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatasi keterlambatan dalam penetapan kehalalan, KFPH memainkan peran strategis dalam mempercepat proses sertifikasi halal.”
Sebagaimana diketahui, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Penerbitan PP ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, salah satunya terkait peran Komite Fatwa Produk Halal (KFPH) dalam proses penetapan kehalalan produk sebagai bagian dari implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang lebih terstruktur.
Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, mempercepat proses sertifikasi halal, dan memastikan produk halal memenuhi standar yang diharapkan masyarakat, sekaligus mendorong daya saing industri halal di tingkat global.
Lantas, bagaimana peran Komite Fatwa dalam penetapan halal yang diatur dalam PP tersebut? Berikut penjelasannya!
Baca juga: Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal
Mekanisme Penetapan Kehalalan Suatu Produk
Untuk memahami peran Komite Fatwa dalam penetapan kehalalan suatu produk, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dilalui produk agar mendapatkan status halal.
Sesuai ketentuan Pasal 2 PP 42/2024, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, yang diberikan jika produk tersebut menggunakan bahan halal dan melalui proses produk halal.
Proses ini meliputi beberapa tahap yang diatur dalam PP 42/2024, yaitu penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Bagaimana mekanisme sertifikasi halal hingga suatu produk dinyatakan halal? Mekanisme tersebut terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dalam waktu maksimal 1 hari.
- Penetapan LPH: Jika dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain akreditasi, lingkup kompetensi, aksesibilitas, beban kerja, dan kinerja LPH. Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal 1 hari.
- Pemeriksaan Dokumen: LPH kemudian memeriksa dokumen yang telah diserahkan dalam waktu maksimal 2 hari. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diberi waktu 2 hari untuk menyerahkan dokumen tambahan. Jika dokumen sudah lengkap, LPH akan mengirimkan rincian biaya pemeriksaan ke BPJPH.
- Pembayaran Biaya Pemeriksaan: Setelah menerima rincian biaya, pemohon harus membayar biaya tersebut dalam waktu 5 hari. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, permohonan sertifikasi halal akan ditolak.
- Pemeriksaan Produk: Setelah pembayaran diterima, auditor halal akan melakukan pemeriksaan produk di lokasi usaha. Jika diperlukan, produk akan diuji di laboratorium. Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari.
- Penetapan Kehalalan Produk: Hasil pemeriksaan produk diserahkan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga terkait untuk ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa halal. Sidang ini harus memutuskan dalam waktu 3 hari setelah menerima hasil pemeriksaan. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada BPJPH, yang akan mengeluarkan sertifikat halal atau menetapkan ketidakhalalan produk.
Baca juga: Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya
Peran Komite Fatwa Produk Halal dalam Penetapan Kehalalan Produk
Penetapan kehalalan produk merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi syarat-syarat kehalalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam prosedurnya penetapan kehalalan harus dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal dalam jangka waktu 3 hari. Namun, dalam praktiknya, batas waktu yang ditentukan untuk penetapan kehalalan produk oleh MUI atau lembaga terkait sering kali terlampaui.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kompleksitas produk yang membutuhkan analisis lebih mendalam atau kesibukan lembaga yang terlibat. Dalam mengatasi hal ini, peran KFPH menjadi sangat penting.
KFPH adalah komite yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Komite ini terdiri dari ulama dan akademisi yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam bidang keagamaan dan ilmu terkait.
KFPH juga memiliki tugas tambahan dalam penetapan kehalalan produk yang dimohonkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, yang dapat dilakukan melalui pernyataan halal.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) PP 42/2024, KFPH bertugas untuk mengambil alih penetapan kehalalan produk jika MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tidak dapat membuat keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Keputusan penetapan kehalalan produk oleh KFPH harus dilakukan paling lama dalam waktu 2 hari setelah batas waktu yang telah ditetapkan terlampaui.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatasi keterlambatan dalam penetapan kehalalan, KFPH memainkan peran strategis dalam mempercepat proses sertifikasi halal. Penetapan ini dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi, yang mendukung transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
Baca juga: Wajib Tau! Berikut Kewajiban Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman
Implementasi dan Dampaknya pada SJPH yang Dilakukan Komite Fatwa Produk Halal
Peran KFPH dalam penetapan kehalalan produk berkontribusi signifikan terhadap kelancaran implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Dengan mengambil alih penetapan kehalalan ketika MUI atau lembaga terkait melewati batas waktu yang ditentukan, KFPH mempercepat proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Hal ini membantu mempercepat distribusi produk halal dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi produsen serta konsumen. Sistem yang lebih efisien ini turut meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global.
Kecepatan dan transparansi dalam penetapan kehalalan produk yang dikelola melalui sistem elektronik terintegrasi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal. Proses ini tidak hanya mempercepat perolehan sertifikasi halal, tetapi juga mendukung kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dikonsumsi.
Dengan demikian, peran KFPH sangat penting dalam mempermudah pelaku usaha, memperkuat industri halal nasional, dan memastikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.
Prolegal Indonesia siap membantu Anda melalui setiap tahap sertifikasi halal dengan efisiensi dan keahlian, memastikan produk Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
