Menteri UMKM Usul Produksi Tas Branded KW, Emang Boleh? Begini Pandangan Hukum Merek

Usul Produksi Tas Branded KW

Menteri UMKM Usul Produksi Tas Branded KW, Emang Boleh? Begini Pandangan Hukum Merek

“Terkait usul produksi tas branded KW, UU Merek menjelaskan merek sebagai suatu tanda yang berfungsi membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan yang lainnya.”

Belum lama ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memicu kontroversi usai menyarankan agar pengusaha lokal memproduksi tas bermerek tiruan alias tas branded KW. 

Dalam keterangannya di Tangerang, Rabu (15/10), ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi atas menurunnya penjualan sentra tas Tajur, Bogor, akibat banjirnya impor barang tiruan dari luar negeri. 

Maman bahkan berpendapat tidak ada masalah hukum dengan produksi tas tiruan dan berencana membahas usulan ini bersama Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. 

Namun, pernyataan itu menuai kritik luas karena produksi dan peredaran barang KW jelas bertentangan dengan hukum merek dan prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Persamaan Merek Jadi Sengketa, “Bebiotic” Milik MS Glow Digugat Pihak “Bebio”

Kenapa Usul Produksi Tas Branded KW Jadi Kontroversial?

Pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menyarankan agar pengusaha lokal memproduksi tas bermerek tiruan alias tas branded KW sontak menuai sorotan publik. 

Dalam keterangannya di Tangerang pada 15 Oktober lalu yang dikutip dari Tempo (15/10/25), Maman menilai produksi tas tiruan dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang kalah bersaing dengan maraknya impor tas KW dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok. Ia bahkan menyebut tidak ada masalah hukum jika pengusaha membuat produk serupa dengan merek yang dimodifikasi, seperti “Louis Vutong” alih-alih “Louis Vuitton”.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sensitif dan menyesatkan karena secara tidak langsung menormalisasi praktik pelanggaran merek dagang. Padahal, pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual merupakan prinsip dasar dalam dunia usaha modern. 

Banyak pihak menilai, usulan seorang pejabat negara untuk memproduksi barang tiruan justru bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menegakkan kepatuhan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal berbasis kreativitas. 

Kritik juga datang dari kalangan akademisi dan pengusaha yang menilai bahwa inovasi, bukan imitasi, seharusnya menjadi pondasi penguatan UMKM.

Lebih jauh, pernyataan Maman dianggap berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia internasional. Di tengah upaya pemerintah memperluas pasar ekspor dan meningkatkan kepercayaan investor, pernyataan yang memberi kesan melegitimasi produksi barang tiruan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen hukum dan etika bisnis nasional. 

Kontroversi ini pun menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut sektor ekonomi kreatif, harus berpijak pada prinsip legalitas dan integritas usaha, bukan sekadar solusi instan yang justru menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Alasan Pentingnya Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas

Barang KW dalam Perspektif Hukum dan Etika Bisnis

Istilah barang KW lazim digunakan masyarakat untuk menyebut produk tiruan atau palsu dari merek yang telah terdaftar secara resmi, terutama pada barang-barang bermerek mewah seperti tas, sepatu, jam tangan, atau pakaian. 

Dalam hukum Indonesia, istilah “KW” memang tidak disebut secara eksplisit, namun praktik tersebut masuk dalam kategori pelanggaran merek dagang. 

Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mengatur bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. 

Jika pelanggaran tersebut menyebabkan gangguan terhadap kesehatan atau lingkungan hidup, ancaman hukum dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain produsen, pelaku usaha yang memperdagangkan barang tiruan juga dapat dijerat hukum. Pasal 102 UU Merek menegaskan bahwa setiap orang yang menjual produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pelanggaran merek dapat dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp200 juta. 

Namun, ketentuan ini tergolong delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU MIG, yang berarti penegakan hukumnya hanya dilakukan apabila ada laporan dari pemilik merek yang dirugikan. 

Dengan demikian, proses hukum terhadap pelanggaran merek baru dapat berjalan jika pihak pemegang hak resmi mengajukan pengaduan disertai bukti kepemilikan dan perbandingan barang asli dengan barang tiruan.

Dari sisi etika bisnis, produksi dan peredaran barang KW jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran, orisinalitas, dan tanggung jawab usaha. 

Meskipun sering dianggap sebagai cara “mudah” bersaing di pasar, praktik peniruan merek justru merugikan pelaku UMKM itu sendiri karena menurunkan kepercayaan konsumen dan melemahkan semangat inovasi. 

Dalam jangka panjang, budaya meniru akan membuat industri kreatif kehilangan identitas dan daya saing global. 

Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM semestinya diarahkan pada penciptaan produk autentik dan bernilai tambah, bukan pada legalisasi praktik yang secara hukum maupun moral melanggar hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Sengketa Merek Band Kotak, Hak Ada di Pencetus atau Pendaftar?

Merek Bukan Sekadar Nama, Tapi Citra dan Nilai Usaha

Dalam dunia bisnis, merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas yang mewakili reputasi, nilai, dan kepercayaan suatu produk di mata konsumen. 

UU Merek mendefinisikan merek sebagai suatu tanda, yang dapat berupa gambar, nama, huruf, angka, warna, bentuk dua atau tiga dimensi, suara, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang berfungsi membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan yang lainnya. 

Merek seperti Mie Gacoan, Hokben, SilverQueen, atau Indomaret bukan hanya simbol komersial, tetapi juga cerminan kualitas dan konsistensi yang dibangun melalui waktu dan kepercayaan konsumen.

Merek memiliki fungsi strategis sebagai jaminan mutu dan alat pembeda di pasar. Ketika konsumen melihat suatu merek, mereka tidak hanya membeli produk, tetapi juga membeli citra, nilai, dan pengalaman yang melekat pada merek tersebut. 

Oleh karena itu, melindungi merek melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah penting agar pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas penggunaan identitas bisnisnya. 

Pendaftaran ini memberi dasar hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, sekaligus memberikan keunggulan kompetitif dalam jangka panjang.

Bagi pelaku UMKM, membangun merek yang kuat berarti membangun aset bisnis tak berwujud yang nilainya bisa melampaui produk fisik itu sendiri. Merek yang orisinal dan terlindungi hukum dapat menjadi pembeda utama di pasar global dan meningkatkan kepercayaan investor. 

Sebaliknya, meniru merek lain justru merusak citra dan menempatkan usaha dalam posisi rentan secara hukum maupun reputasi. 

Karena itu, pemberdayaan UMKM seharusnya berfokus pada penciptaan dan perlindungan merek lokal yang berkarakter, agar produk Indonesia tak hanya dikenal karena harga murah, tetapi karena keunikan dan nilai yang diwakilinya.

Kabar terbaru Menteri UMKM telah mengklarifikasi pernyataan tersebut, ia menegaskan bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu bukan dimaksudkan agar pelaku UMKM meniru secara penuh atau 100% produk-produk terkenal. 

Maksud sebenarnya adalah agar pelaku usaha menerapkan konsep amati, tiru, dan modifikasi (ATM) yaitu mengambil inspirasi dari produk yang sudah sukses, kemudian menyesuaikannya dengan kreativitas dan kebutuhan pasar lokal.

Sebagai salah satu solusi, Maman mendorong UMKM untuk membuat produk yang memiliki kemiripan atau terinspirasi dari barang-barang populer, bukan menjiplaknya. Ia mencontohkan langkah serupa yang dilakukan oleh Tiongkok, di mana pelaku industrinya mengamati produk luar negeri, lalu mengembangkan versi mereka sendiri yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pasar dalam negeri.

Prolegal Indonesia siap menjadi mitra andalan bagi pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek. Masih belum yakin? Klik tautan di bawah untuk mendapatkan konsultasi langsung!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in