Alasan Pentingnya Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas

Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas

Alasan Pentingnya Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas

“Di Indonesia, tata cara pengajuannya mengikuti prosedur yang sama seperti permohonan merek biasa, namun dengan tambahan detail kelas dan jenis barang/jasa yang lebih kompleks.”

Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah strategis untuk melindungi identitas dan keberlanjutan bisnis. 

Salah satu aspek penting yang sering luput diperhatikan pelaku usaha adalah pentingnya mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas. 

Dalam praktiknya, satu merek bisa digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas-kelas berbeda menurut sistem klasifikasi internasional (Nice Classification). 

Jika hanya mendaftarkan merek dalam satu kelas, maka perlindungan hukum hanya terbatas pada jenis barang atau jasa dalam kelas tersebut, membuka peluang bagi pihak lain untuk menggunakan merek serupa di kelas lainnya. 

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini!

Memahami Sistem Kelas dalam Pendaftaran Merek

Pemilihan kelas merek yang tepat merupakan salah satu aspek krusial dalam proses pendaftaran merek. 

Sistem kelas merek sendiri berfungsi untuk mengelompokkan jenis barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut. Artinya, perlindungan merek tidak otomatis mencakup seluruh bidang usaha, melainkan terbatas pada kelas yang dipilih saat pengajuan. 

Sistem ini memungkinkan dua merek dengan nama yang sama terdaftar secara sah, asalkan berada di kelas yang berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan di pasar.

Dalam hal ini, Indonesia mengadopsi sistem Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional untuk barang dan jasa dalam pendaftaran merek yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Nice (Nice Agreement). 

Sistem ini membagi jenis barang dan jasa ke dalam 45 kelas, dengan kelas 1-34 untuk barang dan kelas 35-45 untuk jasa. 

Penggunaan klasifikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran, menyelaraskan standar internasional, serta membantu dalam menentukan ruang lingkup perlindungan merek yang dimohonkan.

Pemohon merek diwajibkan memilih kelas dan menjabarkan jenis barang dan/atau jasa (sub-kelas) secara rinci dalam formulir permohonan. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993).

Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena merek hanya dilindungi secara hukum dalam kelas dan sub-kelas yang tercantum dalam permohonan. 

Jika Anda hanya mendaftarkan merek di satu kelas, pihak lain tetap dapat mendaftarkan merek yang sama di kelas berbeda yang belum Anda daftarkan. 

Hal ini dapat memicu sengketa atau bahkan menyulitkan Anda saat ingin memperluas lini bisnis ke bidang lain yang masih berkaitan dengan merek tersebut.

Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas

Mendaftarkan merek hanya di satu kelas memang dapat menghemat biaya pendaftaran di awal, tetapi pilihan ini mengandung risiko besar terhadap keberlangsungan dan keamanan merek dalam jangka panjang. 

Hal ini karena perlindungan hukum atas suatu merek bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup kelas dan jenis barang atau jasa yang didaftarkan. 

Jika bisnis Anda berkembang ke bidang lain yang belum dicantumkan dalam permohonan, maka merek Anda tidak memiliki perlindungan hukum di bidang tersebut.

Salah satu risiko utamanya adalah penggunaan nama merek yang sama oleh pihak lain di kelas berbeda. 

Karena sistem klasifikasi membagi perlindungan berdasarkan jenis barang dan/atau jasa, maka pihak lain tetap dapat mendaftarkan merek yang identik atau mirip untuk usaha yang bergerak di kelas lain yang belum Anda lindungi. 

Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan di pasar, melemahkan kekuatan merek, dan bahkan merusak reputasi bisnis Anda jika merek tersebut digunakan untuk produk atau layanan yang tidak sejalan dengan nilai dan kualitas yang Anda bangun.

Sebagai contoh, bayangkan ada sebuah merek minuman kopi terkenal bernama “KOPINYA” yang didaftarkan di Kelas 30 (minuman kopi). 

Namun, merek tersebut tidak didaftarkan di Kelas 43 (jasa kedai atau kafe). Beberapa tahun kemudian, ada pihak lain yang membuka kafe bernama sama, “KOPINYA”, dan mendaftarkannya di Kelas 43. 

Secara hukum, pendaftaran tersebut sah karena ruang lingkup kelasnya berbeda. Akibatnya, pemilik merek asli tidak bisa mencegah penggunaan nama “KOPINYA” oleh pihak lain di bisnis kafe, meskipun konsumen bisa saja mengira bahwa kafe tersebut adalah bagian dari merek kopi yang sama.

Selain menimbulkan kebingungan, kemungkinan terjadinya sengketa merek juga meningkat jika merek Anda berkembang ke bidang baru yang sudah lebih dulu digunakan oleh pihak lain. 

Dalam kasus seperti itu, bukan tidak mungkin Anda justru yang dituntut atau mengalami penolakan pendaftaran saat ingin memperluas cakupan merek. 

Oleh karena itu, penting untuk memikirkan rencana pengembangan bisnis sejak awal dan mempertimbangkan pendaftaran merek di beberapa kelas yang relevan agar merek benar-benar terlindungi secara menyeluruh.

Baca juga: Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

Tata Cara Pendaftaran Merek Multi Kelas

Pendaftaran merek multi kelas merupakan opsi strategis yang dapat melindungi suatu merek secara lebih menyeluruh. 

Di Indonesia, tata cara pengajuannya mengikuti prosedur yang sama seperti permohonan merek biasa, namun dengan tambahan detail kelas dan jenis barang/jasa yang lebih kompleks. 

Berikut ini langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan merek multi kelas melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): 

1. Persiapkan Data dan Dokumen yang Diperlukan 

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen dasar, seperti identitas pemohon (perorangan atau badan hukum), label merek (nama, logo, atau keduanya), dan surat pernyataan kepemilikan merek. Jika menggunakan jasa konsultan HKI, diperlukan juga surat kuasa. Semua dokumen harus dalam format yang dapat diunggah secara elektronik melalui sistem DJKI. 

2. Tentukan Kelas dan Jenis Barang/Jasa Secara Rinci 

Pemohon harus menentukan kelas dan uraian barang/jasa secara spesifik sesuai dengan sistem klasifikasi Nice. Untuk pendaftaran multi kelas, setiap kelas wajib dilengkapi dengan sub-kategori barang dan/atau jasa yang akan digunakan. Penentuan yang tepat akan meminimalkan risiko pencoretan oleh DJKI dan memperkuat perlindungan merek. 

3. Lakukan Pendaftaran Melalui Sistem Merek DJKI 

Pendaftaran dilakukan secara online di situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id. Setelah login, pemohon mengisi formulir permohonan, memilih kelas dan sub-kelas, mengunggah dokumen, serta melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Perlu dicatat, biaya dikenakan per kelas, meskipun diajukan dalam satu permohonan. 

4. Proses Pemeriksaan oleh DJKI 

Setelah permohonan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan formal dan substantif. Selain itu, merek juga akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Setiap kelas diperiksa secara terpisah, jadi penolakan terhadap satu kelas tidak membatalkan kelas lainnya. 

5. Penerbitan Sertifikat Merek 

Jika seluruh tahapan pemeriksaan telah dilewati dan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang mencantumkan seluruh kelas yang disetujui. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perlindungan merek akan berlaku pada kelas dan jenis barang/jasa yang telah dicantumkan.

Proses pendaftaran merek multi kelas bisa terasa rumit dan membingungkan, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurusnya. 

Agar lebih praktis. Anda dapat mempercayakan proses ini kepada konsultan yang berpengalaman. 

Prolegal Indonesia siap membantu Anda mengurus pendaftaran merek secara tepat dan efisien. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi langsung dengan tim kami!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in