Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini!
“Selain itu, perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup tanpa batas, melainkan memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat pendaftaran.”
Dewasa ini, dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan persaingan pasar yang semakin ketat, produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha harus memiliki identitas yang kuat dan mudah dikenali.
Merek bukan hanya simbol atau nama dagang, melainkan aset penting yang dapat meningkatkan nilai dan kredibilitas suatu usaha. Bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produknya secara hukum, pendaftaran merek merupakan langkah penting yang perlu ditempuh.
Namun, tidak sedikit permohonan yang ditolak karena kesalahan-kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Proses pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir, tetapi juga memerlukan strategi dan pemahaman yang tepat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tahapan cara pendaftaran merek, kesalahan umum yang sering terjadi, serta hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan agar merek yang diajukan dapat disetujui dan memperoleh perlindungan hukum yang maksimal. Simak selengkapnya!
Prosedur Cara Pendaftaran Merek di Indonesia
Pendaftaran merek merupakan langkah penting yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan atau mengizinkan penggunaan merek dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini hanya diperoleh setelah merek resmi terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Perlindungan hukum terhadap merek memungkinkan pelaku usaha untuk menjaga identitas produk, mencegah peniruan, serta memperkuat posisi bisnis di pasar.
Mengingat sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, maka perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran, bukan yang pertama kali menggunakan. Hal ini membuat pendaftaran merek menjadi langkah strategis dalam persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan langsung oleh pemohon (pelaku usaha) atau melalui kuasa kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pengajuan merek ke DJKI dimulai dengan menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat administratif. Dokumen yang wajib disiapkan mencakup label merek, surat pernyataan kepemilikan, bukti pembayaran biaya permohonan, serta surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, permohonan pendaftaran merek diajukan secara elektronik melalui laman merek DJKI.
Pelaku usaha perlu terlebih dahulu membuat akun, mengisi formulir permohonan, memesan kode billing melalui Sistem Pembayaran PNBP Secara Online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI), melakukan pembayaran sesuai tagihan, serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah pengajuan, DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen (formil) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif untuk menilai kesesuaian hukum.
Jika lolos, merek diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan sanggahan dari pihak ketiga. Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.
Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang
Pendaftaran Merek Bisa Ditolak? Kesalahan yang Harus Dihindari
Proses pendaftaran merek di DJKI merupakan langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki pelaku usaha.
Namun, tidak semua pengajuan merek langsung diterima begitu saja. DJKI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari aspek administratif hingga substantif, guna memastikan merek yang didaftarkan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU Merek.
Oleh karena itu, pendaftaran merek bisa saja ditolak apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan yang tidak sesuai aturan.
Berikut sejumlah kesalahan umum yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak:
1. Menggunakan Merek yang Bersifat Deskriptif atau Generik
Merek yang hanya menggambarkan sifat umum atau karakteristik barang/jasa, seperti kata “Segar” untuk minuman atau “Cepat” untuk jasa pengiriman, tidak memiliki daya pembeda yang cukup sehingga berpotensi ditolak.
2. Merek yang Mirip atau Memiliki Persamaan Pokok dengan Merek Terdaftar Sebelumnya
Contohnya, pengajuan merek “Kopi Bumi Sejati” untuk produk kopi yang sangat mirip dengan merek “Kopi Bumi” yang sudah terdaftar dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan ditolak untuk mencegah persaingan tidak sehat.
3. Tidak Melakukan Pengecekan Awal (Searching Merek)
Sering kali pemohon melewatkan langkah penting melakukan pencarian merek terlebih dahulu, sehingga mengajukan merek yang sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain, yang dapat berujung pada penolakan.
4. Mengajukan Merek dengan Unsur yang Dilarang
Merek yang mengandung lambang negara, nama orang terkenal tanpa izin, simbol resmi, atau unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, dan ketertiban umum akan ditolak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Merek.
5. Salah Klasifikasi atau Penulisan KBKI (Klasifikasi Barang/Jasa)
Pemilihan kelas barang/jasa yang tidak tepat atau penulisan yang keliru dapat menyebabkan permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan produk atau layanan yang sebenarnya.
6. Itikad Tidak Baik Pemohon
Jika DJKI menemukan bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik, misalnya untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi keuntungan yang tidak sah, maka permohonan akan ditolak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek yang melarang pendaftaran merek dengan maksud persaingan tidak sehat dan menyesatkan konsumen.
7. Keberatan atau Sanggahan dari Pihak Ketiga yang Beralasan Hukum
Adanya keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga yang memiliki dasar hukum kuat dapat menghambat proses pendaftaran merek.
DJKI wajib mempertimbangkan keberatan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) UU Merek sebelum memutuskan memberikan hak merek. Oleh karena itu, riset dan pengecekan merek yang menyeluruh sangat dianjurkan untuk meminimalkan risiko penolakan.
Baca juga: Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
Hal-Hal Penting Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain memahami proses dan alasan penolakan pendaftaran merek, terdapat beberapa hal penting lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam upaya melindungi mereknya secara optimal.
Setelah merek terdaftar di DJKI, pemilik merek akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, yang meliputi hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.
Perlindungan ini memungkinkan pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan merek tanpa izin atau melakukan pelanggaran hak merek.
Selain itu, perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup tanpa batas, melainkan memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, pemilik merek wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap 10 tahun agar hak atas merek tetap berlaku dan terlindungi.
Kegagalan memperbarui merek tepat waktu dapat mengakibatkan hilangnya hak eksklusif dan membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan atau menggunakan merek tersebut.
Risiko lain yang sering terjadi adalah ketika pelaku usaha tidak segera mendaftarkan mereknya. Jika merek digunakan secara luas tanpa perlindungan hukum, ada kemungkinan pihak lain mendaftarkan merek yang sama atau mirip terlebih dahulu.
Hal ini dapat menyebabkan sengketa hukum dan kerugian bisnis yang signifikan. Oleh sebab itu, pendaftaran merek harus dilakukan sejak dini sebagai langkah preventif untuk mengamankan hak atas merek dan menghindari konflik di masa depan.
Untuk perlindungan yang lebih luas, pelaku usaha juga bisa mempertimbangkan pendaftaran merek secara internasional melalui mekanisme Madrid Protocol.
Pendaftaran internasional ini memudahkan perlindungan merek di berbagai negara sekaligus dengan satu pengajuan. Selain itu, peran konsultan HKI sangat penting untuk membantu pelaku usaha dalam pemilihan merek, pengecekan kelayakan, serta proses administrasi pendaftaran, sehingga meningkatkan peluang merek diterima dan meminimalkan risiko penolakan.
Di sinilah Prolegal Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu pelaku usaha dalam pendaftaran merek, dari konsultasi pemilihan hingga pengurusan administrasi, agar proses lebih mudah dan peluang diterima lebih besar.
Bingung dengan cara pendaftaran merek? Klik tautan di bawah untuk konsultasi!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
