BYD Kalah dalam Sengketa Merek Denza Karena Kepemilikan Telah Beralih, Ketahui Aturan Pengalihan Merek
BYD Kalah dalam Sengketa Merek Denza Karena Kepemilikan Telah Beralih, Ketahui Aturan Pengalihan Merek
“Terkait hal ini, Pasal 41 UU Merek mengatur bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, yaitu pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.”
BYD, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal sebagai produsen mobil listrik, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek atas nama Denza melawan perusahaan lokal di Indonesia.
Merek Denza sendiri merupakan lini mobil listrik premium yang awalnya dikembangkan bersama Mercedes-Benz dan kini sepenuhnya dimiliki oleh BYD secara global.
Sengketa ini diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak.
Menariknya, terungkap bahwa PT Worcas telah lebih dulu mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain sebelum putusan dijatuhkan.
Fakta ini membuka ruang diskusi mengenai aspek hukum kepemilikan dan perlindungan merek di Indonesia, khususnya dalam konteks peralihan hak merek dan posisi hukum merek asing di pasar domestik.
Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang
Alasan BYD Kalah Dalam Sengketa Merek Denza
Sengketa merek Denza bermula ketika BYD berencana mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, namun ternyata merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), pada 3 Juli 2023.
PT WNA sendiri bergerak di bidang makanan dan minuman khas Indonesia, salah satu produknya adalah kopi. Menanggapi hal ini, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek Denza oleh PT WNA dengan alasan itikad tidak baik dan potensi kerugian terhadap reputasi merek Denza yang sudah dikenal secara internasional.
Namun, berdasarkan Putusan No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memutuskan bahwa BYD kalah dalam perkara ini.
Hal ini disebabkan karena sebelum gugatan diajukan, tepatnya pada 10 September 2024, PT WNA telah mengalihkan hak kepemilikan merek Denza kepada PT Raden Reza Adi.
Pengalihan hak tersebut tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 11 September 2024, sehingga PT WNA tidak lagi menjadi pihak yang berhak atas merek tersebut dan dianggap bukan pihak yang tepat untuk digugat (error in persona).
Karena alasan ini, majelis hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pokok perkara, serta menilai tidak relevan lagi mempertimbangkan kesamaan merek antara BYD dan PT WNA.
Meskipun menerima putusan sementara tersebut, BYD masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Merek Kanada Arc’teryx di Bali, Apa Ketentuan dan Sanksinya?
Tentang Kepemilikan Merek, Dapat Dialihkan?
Kepemilikan merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek setelah pendaftaran merek tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal ini sesuai dengan definisi hak atas merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam UU Merek, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, sehingga pemilik berhak menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 3 UU Merek menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar secara resmi.
Lantas, apakah hak ini dapat dialihkan? Terkait hal ini, Pasal 41 UU Merek mengatur bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, yaitu pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas merek yang dimiliki oleh pemilik dengan lebih dari satu merek terdaftar yang mempunyai persamaan pokok atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
Pengalihan kepemilikan merek harus dilakukan secara tertulis dan biasanya melibatkan proses formal, seperti pembuatan akta notaris serta pencatatan pengalihan hak di DJKI agar perubahan kepemilikan diakui secara resmi dan sah menurut hukum.
Proses pengalihan ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta agar hak atas merek dapat diteruskan dengan jelas kepada pihak yang baru.
Tanpa pencatatan resmi, pengalihan hak tidak akan diakui secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam sengketa merek Denza, pengalihan kepemilikan merek oleh PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi yang tercatat resmi di DJKI menjadi alasan utama mengapa PT WNA dianggap bukan pihak yang tepat dalam gugatan BYD.
Hal ini menunjukkan bahwa pengalihan hak merek yang dilakukan sesuai prosedur dapat mempengaruhi status hukum pemilik merek.
Baca juga: Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
Prosedur Pengalihan Hak Atas Merek
Prosedur pengalihan kepemilikan merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang terakhir diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
Proses pengalihan merek terdaftar dimulai dengan menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi akta hibah, surat wasiat, fatwa waris, atau dokumen lain yang relevan, serta salinan sertifikat merek dan identitas pemohon.
Pengajuan pengalihan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik maupun manual dengan melampirkan dokumen persyaratan tersebut.
Setelah pengajuan, dokumen akan diperiksa kelengkapannya dalam waktu 15 hari, dan jika ditemukan kekurangan, pemohon diberi waktu hingga 3 bulan untuk melengkapinya.
Apabila dokumen sudah lengkap, pencatatan pengalihan akan dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dan diumumkan secara resmi dalam Berita Resmi Merek.
Pengalihan hak atas merek yang belum dicatatkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, sehingga pencatatan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum.
Pemilik merek yang memiliki beberapa merek serupa untuk barang atau jasa yang sama hanya dapat mengalihkan semuanya sekaligus kepada pihak yang sama guna menjaga konsistensi kepemilikan.
Selain itu, pengalihan tidak hanya berlaku untuk merek yang sudah terdaftar, tetapi juga dapat dilakukan selama proses permohonan masih berlangsung.
Setelah pengalihan selesai, pemilik lama tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut, dan seluruh hak serta kewajiban berpindah ke pemilik baru.
Disarankan agar proses pengalihan ini dibantu oleh ahli hukum atau konsultan berpengalaman, Prolegal Indonesia siap membantu Anda!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
