Dugaan Pemalsuan Merek Kanada Arc’teryx di Bali, Apa Ketentuan dan Sanksinya?
“Pelanggaran terhadap pemalsuan merek terdaftar dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan UU Merek.”
Arc’teryx, merek fashion asal Kanada yang terkenal dengan perlengkapan outdoor berkualitas tinggi, dikabarkan membuka outlet pertamanya di Indonesia, tepatnya di Beachwalk Shopping Center, Bali.
Namun, muncul isu bahwa toko tersebut bukan bagian dari jaringan resmi Arc’teryx. Isu ini mencuat setelah pihak Arc’teryx Kanada merilis pernyataan yang menegaskan bahwa mereka belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, sehingga tidak dapat memberikan garansi atas produk yang dijual di outlet tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan merek tanpa izin, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan merek di Indonesia.
Lantas, bagaimana ketentuan dan sanksinya apabila suatu pihak menggunakan merek tanpa izin di Indonesia? Berikut pembahasannya!
Baca juga: Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
Dugaan Pemalsuan Merek Arc’teryx
Dugaan penggunaan merek Arc’teryx tanpa izin mencuat setelah perwakilan Arc’teryx Kanada mengonfirmasi bahwa mereka belum mendaftarkan mereknya di Indonesia.
Hal ini berarti mereka tidak memiliki keterlibatan dalam pembukaan toko di Beachwalk Shopping Center, Bali, serta tidak dapat memberikan garansi atas produk yang dijual di sana.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan merek Arc’teryx di Indonesia dan potensi pelanggaran terhadap hak merek.
Di sisi lain, menanggapi isu tersebut, sebagaimana dikutip dari detik.com (17/2/2025), PT ATX Asia Sport Products, sebagai pemegang lisensi resmi Arc’teryx di Indonesia, memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan asli dan telah memenuhi standar global.
ATX menegaskan bahwa mereka memiliki hak eksklusif untuk mengelola, mendistribusikan, dan memasarkan Arc’teryx di Indonesia berdasarkan lisensi yang sah. Selain menjamin keaslian produk, mereka juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan klarifikasi dari perwakilan Arc’teryx Kanada, yang kembali menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan outlet Arc’teryx yang baru dibuka di Bali.
Tom Herbist, perwakilan Arc’teryx Kanada, menyatakan bahwa merek mereka belum terdaftar di Indonesia, sehingga toko tersebut tidak memiliki hubungan dengan perusahaan. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini dan menyebut toko tersebut sebagai entitas yang tidak sah.
Arc’teryx Kanada berencana mengambil tindakan hukum terkait kasus ini, meskipun mereka mengakui bahwa prosesnya akan memakan waktu berbulan-bulan hingga ada penyelesaian.
Baca juga: Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?
Pernyataan Saling Berkontradiksi, Bagaimana Ketentuan Hukumnya di Indonesia?
Pernyataan yang saling bertentangan antara Arc’teryx Kanada dan PT ATX Asia Sport Products menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan merek di Indonesia.
Arc’teryx Kanada menyatakan bahwa mereka belum mendaftarkan mereknya di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan outlet Arc’teryx di Bali. Sementara itu, PT ATX Asia Sport Products mengklaim sebagai pemegang lisensi resmi Arc’teryx di Indonesia dengan hak eksklusif untuk mendistribusikan dan memasarkan produk tersebut.
Dalam sistem hukum merek di Indonesia, kepemilikan merek didasarkan pada prinsip first to file, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Prinsip ini menyatakan bahwa hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat merek.
Sejalan dengan itu, terdapat ketentuan mengenai lisensi, yang merupakan bentuk pemberian hak penggunaan merek oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Pasal 42 UU Merek mengatur bahwa lisensi dapat bersifat eksklusif maupun non-eksklusif sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian lisensi. Dalam hal ini, pemilik merek tetap memegang hak atas merek tersebut, sementara penerima lisensi diberikan hak untuk menggunakannya dalam kegiatan usaha.
Agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek dan penerima lisensi serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kasus Arc’teryx, lisensi merek berperan dalam distribusi dan pemasaran di Indonesia. Namun, jika suatu usaha memperoleh lisensi dari pemilik merek luar negeri, tetapi merek tersebut belum didaftarkan di Indonesia, maka lisensi tersebut tidak otomatis memberikan perlindungan hukum penuh.
Tanpa pendaftaran resmi, ada risiko bahwa pihak lain dapat lebih dulu mendaftarkan merek tersebut dan memperoleh hak eksklusif atasnya.
Situasi ini dapat menimbulkan potensi sengketa, terutama jika pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik, misalnya dengan tujuan menghambat penggunaan oleh pemilik aslinya.
Dalam kasus seperti ini, pemilik merek luar negeri masih dapat mengajukan gugatan pembatalan, tetapi harus membuktikan bahwa mereknya telah dikenal luas di Indonesia sebagai merek terkenal, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek.
Selain itu, penerima lisensi juga menghadapi risiko hukum jika pihak lain telah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut, karena hak eksklusif hanya diberikan kepada pemilik merek yang sah.
Oleh karena itu, agar mendapatkan perlindungan hukum yang optimal, pemilik merek luar negeri sebaiknya mendaftarkan mereknya terlebih dahulu di Indonesia sebelum memberikan lisensi. Hal ini akan memastikan bahwa penggunaan merek tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Merger Smartfren dan XL, Bagaimana Ketentuan Pengalihan Merek?
Sanksi Terkait Pelanggaran Terhadap Merek
Pelanggaran terhadap merek terdaftar dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan UU Merek.
Berdasarkan Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa hak untuk barang atau jasa sejenis. Gugatan dapat berupa:
- Tuntutan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tanpa hak.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga, dan selama proses pemeriksaan, pemilik merek dapat meminta hakim untuk menghentikan produksi, peredaran, atau perdagangan barang yang melanggar.
Selain sanksi perdata, sanksi pidana juga dapat dikenakan terhadap pihak yang menggunakan merek terdaftar secara tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Merek, yaitu:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggar yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis.
- Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggar yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis.
- Jika pelanggaran menyebabkan gangguan kesehatan, lingkungan, atau kematian, maka pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 100 ayat (3) UU Merek).
Selain itu, Pasal 102 UU Merek menegaskan bahwa pihak yang memperdagangkan barang/jasa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pelanggaran merek dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Sebagai informasi, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu pemilik merek terdaftar.
Untuk menghindari potensi pelanggaran, penting untuk memahami ketentuan hukum terkait merek.
Jika terdapat kebingungan atau perlu konsultasi lebih lanjut, Prolegal Indonesia siap membantu Anda.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
