Hotel MNC di KEK Lido Disegel Karena Tak Miliki AMDAL, Kenapa Penting?
“AMDAL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PermenLHK 4/2021.”
Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gedung hotel MNC milik PT MNC Land di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat.
Dalam sidak tersebut, DPR bersama KLH menemukan sejumlah pelanggaran terkait proyek yang digagas oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo, termasuk pendangkalan Danau Lido.
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk proyek pembangunan tersebut.
Padahal, AMDAL merupakan komponen penting dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Mengapa dokumen ini sangat penting? Simak penjelasannya di sini!
Baca juga: RKL-RPL, Seberapa Penting Perannya Terhadap AMDAL? Berikut Penjelasannya!
Tak Penuhi Ketentuan AMDAL, Hotel MNC Disegel
Dilansir dari Kompas (10/02/2025), penyegelan Hotel MNC di KEK Lido, Jawa Barat, dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi bersama KLH karena pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, khususnya ketiadaan dokumen AMDAL.
Dalam sidak tersebut, Bambang mengungkapkan sejumlah pelanggaran terkait proyek, termasuk pendangkalan Danau Lido yang terjadi akibat pembangunan. Selain itu, ditemukan bahwa pembangunan hotel tersebut tidak memiliki AMDAL yang sesuai dengan peruntukannya.
Meskipun pihak MNC Land mengakui memiliki AMDAL, dokumen tersebut ternyata milik perusahaan lain dan tidak relevan dengan proyek tersebut.
Bambang menekankan bahwa tanpa AMDAL yang sah, pembangunan ini dianggap ilegal dan berpotensi merusak lingkungan. Dia juga mengungkapkan bahwa KLH telah memberikan waktu 90 hari kepada pengelola KEK Lido untuk memperbaiki dokumen lingkungan mereka.
Jika dalam waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, sanksi lebih lanjut, termasuk pembekuan izin atau tindakan pidana, dapat diberlakukan.
Penyegelan ini menjadi peringatan bagi proyek lain yang tidak memenuhi standar lingkungan hidup dan diharapkan dapat mendorong pengelola untuk lebih patuh pada regulasi demi kelestarian lingkungan.
Baca juga: Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan
AMDAL, Salah Satu Dokumen Lingkungan Hidup yang Wajib
AMDAL adalah salah satu dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh usaha yang berpotensi memberikan dampak penting terhadap lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 (Permen LHK 16/2012), dokumen lingkungan hidup mencakup AMDAL, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), serta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Setiap dokumen ini memiliki tujuan yang berbeda, namun semuanya diperlukan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan.
AMDAL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Usaha yang wajib memiliki AMDAL meliputi, antara lain, eksploitasi sumber daya alam, perubahan bentang alam, dan proyek yang dapat merusak lingkungan atau mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi.
Selain AMDAL, jenis usaha dengan dampak lebih kecil mungkin cukup dengan UKL-UPL atau SPPL. Misalnya, pembangunan rumah khusus dengan luas tertentu akan menentukan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki, mulai dari AMDAL untuk skala besar hingga SPPL untuk usaha dengan skala lebih kecil.
Setiap sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, industri, hingga sektor energi, memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga: Ketahui Identifikasi dan Evaluasi Dampak Dalam Proses Analisis AMDAL
Kenapa AMDAL Penting?
Selain menjadi syarat utama dalam proses perizinan, AMDAL juga berperan sebagai alat pengendalian dan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh suatu proyek.
Dengan adanya AMDAL, pengelola usaha diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan selama dan setelah proyek berlangsung.
Ini memastikan bahwa dampak negatif dapat diminimalisir melalui langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan atau perubahan desain proyek.
Lebih lanjut, AMDAL juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan izin, menghentikan kegiatan, atau memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Selaras dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur pemberian sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar izin lingkungan.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan (Pasal 76 UU 32 2009).
Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan limbah, pembongkaran, atau penyitaan barang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Pengenaan paksaan pemerintah bisa langsung dilakukan tanpa teguran jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan, atau dampak yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
Dalam hal ini, penanggung jawab yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas keterlambatan pelaksanaan sanksi.
Dengan demikian, AMDAL menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan, memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merugikan lingkungan secara serius dan berkelanjutan.
Ingin urus AMDAL untuk usaha Anda? Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia, ahli dalam urusan legalitas bisnis. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
