Bisnis Tak Bertahan, Quiksilver, Billabong, dan Volcom Tutup Gerai, Perlukah Perusahaan Pailit?

Bisnis Tak Bertahan, Quiksilver, Billabong, dan Volcom Tutup Gerai, Perlukah Perusahaan Pailit?

Bisnis Tak Bertahan, Quiksilver, Billabong, dan Volcom Tutup Gerai, Perlukah Perusahaan Pailit?

“Putusan pailit tetap berlaku dan dapat dijalankan meskipun debitur mengajukan kasasi atau peninjauan kembali.”

Kebangkrutan menjadi salah satu ketakutan terbesar bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Pailit terjadi ketika suatu perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditur. 

Baru-baru ini, merek ritel Quiksilver, Billabong, dan Volcom dikabarkan menghadapi kondisi tersebut, yang berujung pada penutupan seluruh toko fisiknya di Amerika Serikat. 

Perusahaan yang mengelola merek-merek ini telah mengajukan kebangkrutan setelah mengalami tekanan finansial yang berat.

Jika kebangkrutan tidak dapat dihindari, maka langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum perlu diterapkan. Pengajuan pailit dapat menjadi solusi bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya secara terstruktur, baik melalui restrukturisasi utang maupun likuidasi aset. 

Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur hukum, syarat, serta tahapan pengajuan pailit sangat penting agar perusahaan dapat menghadapi situasi ini dengan lebih terarah dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan. 

Lantas, bagaimana ketentuan pengajuan pailit di Indonesia? Dan bagaimana nasib merek Quiksilver, Billabong, serta Volcom setelah mengalami kebangkrutan? Berikut pembahasannya!

Baca juga: Mengapa PKPU Gagal? Belajar Dari Kasus Sritex Pailit

Penyebab Kebangkrutan Quiksilver, Billabong, dan Volcom

Quiksilver, Billabong, dan Volcom menghadapi kebangkrutan setelah tekanan ekonomi yang semakin berat memaksa operator merek-merek tersebut, Liberated Brands, mengajukan perlindungan pailit di Pengadilan Distrik Delaware. 

Dikutip dari Liputan6.com (11/2/2025), faktor utama yang menyebabkan kondisi ini antara lain kenaikan suku bunga yang tajam, inflasi berkepanjangan, serta pergeseran pola konsumsi yang membuat pelanggan lebih memilih berbelanja melalui e-commerce dibandingkan toko fisik. 

Selain itu, persaingan dengan merek fast fashion seperti Shein, Zara, dan H&M semakin memperburuk posisi pasar mereka, mengingat produk fast fashion lebih terjangkau dan mudah diakses. 

Meskipun upaya penyelamatan telah dilakukan, seperti mencari investor baru dan menegosiasikan ulang kontrak sewa, langkah-langkah tersebut tidak cukup untuk menutup beban utang yang telah mencapai ratusan juta dolar.

Sebagai dampak dari kebangkrutan ini, seluruh toko fisik Billabong, Quiksilver, dan Volcom di Amerika Serikat akan ditutup dalam beberapa minggu ke depan. 

Baca juga: Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Bisnis Bangkrut, Haruskah Ajukan Perusahaan Pailit?

Sebelum memahami prosedur pengajuan pailit di Indonesia, penting untuk membedakan antara “pailit” dan “bangkrut.” 

Bangkrut menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan atau individu yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, tetapi tidak selalu melalui proses hukum. 

Sementara itu, pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan jika suatu entitas memiliki minimal dua kreditur serta utang yang jatuh tempo dan tidak dibayar. 

Pailit diajukan melalui Pengadilan Niaga dan dapat berujung pada restrukturisasi utang atau likuidasi aset. Dengan kata lain, perusahaan yang pailit bisa dikatakan bangkrut, tetapi tidak semua yang bangkrut berstatus pailit. 

Di Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) yang telah diubah oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat mengalami kebangkrutan, perusahaan perlu mengajukan pailit agar penyelesaian utangnya dapat dilakukan secara hukum dan terstruktur. Kepailitan memungkinkan adanya perlindungan hukum bagi perusahaan dan kreditur, sehingga proses restrukturisasi utang atau likuidasi aset dapat berjalan dengan adil dan transparan. 

Tanpa pengajuan pailit, kreditur dapat menuntut pembayaran secara terpisah, yang berpotensi menimbulkan sengketa dan memperburuk kondisi perusahaan. Selain itu, kepailitan memberikan mekanisme resmi bagi debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) guna mencari solusi terbaik, seperti perjanjian damai atau penjualan aset secara tertib. 

Dengan demikian, pengajuan pailit menjadi langkah penting bagi perusahaan yang tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya agar dapat menyelesaikan masalah keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pengajuan Perusahaan Pailit di Indonesia

Debitur dapat dinyatakan pailit jika memiliki dua atau lebih kreditur serta tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur adalah pihak yang berutang dan tidak mampu melunasinya saat jatuh tempo, sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih utang tersebut. 

Sesuai Pasal 2 UU 37/2004, permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur, kreditur, atau kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun, bagi entitas tertentu, hanya pihak berwenang yang dapat mengajukannya. 

Sebagai contoh, Bank Indonesia berwenang mengajukan pailit terhadap penyedia jasa pembayaran dan lembaga keuangan yang mendapat izin dari BI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan mengajukan pailit bagi bank, perusahaan efek, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain yang diawasi OJK.

Pengajuan pailit di Indonesia dimulai dengan permohonan ke Pengadilan Niaga oleh pihak sebagaimana disebutkan di atas. 

Setelah permohonan didaftarkan, Pengadilan menetapkan jadwal sidang. Jika permohonan diajukan oleh kreditur, debitur wajib dipanggil melalui juru sita untuk menghadiri persidangan.

Dalam pemeriksaan, Pengadilan akan menilai apakah syarat kepailitan telah terpenuhi berdasarkan pembuktian sederhana. Jika terbukti, permohonan pailit akan dikabulkan, dan putusan harus diucapkan dalam waktu maksimal 60 hari sejak pendaftaran. 

Putusan pailit tetap berlaku dan dapat dijalankan meskipun debitur mengajukan kasasi atau peninjauan kembali. 

Jika terdapat kekhawatiran bahwa aset debitur akan disembunyikan atau dialihkan sebelum putusan dijatuhkan, kreditur atau pihak berwenang bisa meminta pengadilan untuk menyita aset tersebut atau menunjuk kurator sementara untuk mengawasi aset debitur.

Setelah putusan pailit dijatuhkan, kurator yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit. 

Upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali tidak menghentikan tugas kurator. Jika kemudian putusan pailit dibatalkan, tindakan kurator sebelum menerima pemberitahuan pembatalan tetap sah.

Pengadilan juga dapat mencabut putusan pailit jika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan. Pencabutan pailit diumumkan dalam Berita Negara dan surat kabar harian serta dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. 

Jika terdapat permohonan pailit baru setelah pencabutan, pemohon harus membuktikan bahwa debitur memiliki cukup aset untuk menutupi biaya kepailitan.

Baca juga: Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Akibat Hukum Perusahaan Dinyatakan Pailit 

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, akibat hukumnya adalah seluruh aset perusahaan berada di bawah penguasaan kurator untuk digunakan dalam proses pemberesan utang kepada kreditur. 

Direksi atau pemilik kehilangan kewenangan untuk mengelola aset perusahaan, dan segala tindakan hukum terkait harta pailit harus dilakukan oleh atau atas persetujuan kurator. Selain itu, perjanjian atau kontrak yang masih berjalan dapat dibatalkan atau tetap dilanjutkan berdasarkan keputusan kurator dengan mempertimbangkan kepentingan boedel pailit. 

Dalam hal terdapat kewajiban ketenagakerjaan, hak-hak karyawan seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan akan menjadi bagian dari daftar utang yang harus diselesaikan sesuai dengan prioritas pembayaran yang diatur dalam hukum kepailitan. 

Jika setelah likuidasi seluruh utang belum terpenuhi, perusahaan akan dibubarkan dan dihapus dari daftar badan hukum.

Adapun, dalam kasus Quiksilver, Billabong, dan Volcom, bagaimana nasib produk yang telah beredar di pasar?

Masih dikutip dari Liputan6.com (11/2/2025), meskipun toko fisik ditutup, merek Quiksilver, Billabong, dan Volcom tetap beredar di pasar karena Authentic Brands Group berencana melisensikan operasionalnya ke pihak lain. 

Strategi ini memungkinkan ketiga merek tersebut terus memproduksi dan menjual produknya melalui berbagai saluran distribusi, termasuk pengecer khusus, department store, dan platform daring. 

Ada pertanyaan tentang hukum perusahaan, legalitas usaha, atau isu hukum bisnis lainnya? Segera konsultasikan dengan Smartlegal.id lewat tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment