Mengapa PKPU Gagal? Belajar Dari Kasus Sritex Pailit
Mengapa PKPU Gagal? Belajar Dari Kasus Sritex Pailit
“Setelah dinyatakan pailit, seluruh kekayaan perusahaan akan dikelola oleh kurator, yang bertanggung jawab untuk menyusun rencana pemenuhan utang dan mengorganisasi rapat dengan kreditur.”
Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 23 Oktober 2024. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait nasib sekitar 17 ribu karyawan yang terdampak.
Sritex dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang, meskipun sebelumnya telah mencapai kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan para kreditur pada 2022.
Saat ini, kasus tersebut telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tengah situasi ini, pemerintah juga dikabarkan tengah merencanakan langkah-langkah untuk melindungi karyawan dan menyelamatkan perusahaan.
Lalu, apa yang menjadi penyebab utama perusahaan ini dinyatakan pailit? Mengapa upaya restrukturisasi melalui PKPU gagal hingga berujung pada kebangkrutan? Dan apa saja dampak yang mungkin terjadi akibat pailitnya perusahaan ini? Simak pembahasan selengkapnya!
Baca juga: Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri
Sritex Pailit, Apa Alasan PKPU Gagal?
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex berada di ambang kebangkrutan, tetapi seluruh kreditur menyetujui skema perdamaian dalam rapat putusan PKPU pada tahun 2022, di mana mayoritas kreditur menerima skema restrukturisasi yang diajukan oleh perusahaan.
Pada Mei 2021, Sritex secara resmi masuk ke dalam status PKPU dengan total utang mencapai sekitar Rp12,9 triliun, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg.
Tujuh bulan setelahnya, pada Januari 2022, para kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex. Rencana ini kemudian disahkan melalui putusan homologasi.
Namun, dua tahun kemudian, pada tahun 2024, Sritex tidak dapat memenuhi kesepakatan dalam proposal perdamaian yang telah disetujui. Akibatnya, PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan untuk membatalkan perdamaian yang telah disepakati pada tahun 2022.
Pengadilan Niaga Semarang mengkonfirmasi putusan tersebut. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur Sritex dikabulkan, dan rencana perdamaian PKPU dibatalkan.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Sritex pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Selain itu, hakim juga menunjuk kurator untuk mengelola rapat dengan para kreditur dan melaksanakan proses pengurusan serta pemberesan aset dalam kepailitan.
Kasus ini menunjukkan kegagalan PKPU dalam restrukturisasi utang yang sebelumnya disepakati. Hal ini menekankan pentingnya komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian perdamaian agar perusahaan tidak jatuh ke dalam status pailit.
Perusahaan yang menjalani proses PKPU harus memahami bahwa, menurut Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), kreditor berhak meminta pembatalan perdamaian jika debitor tidak memenuhi isi perjanjian.
Sebaliknya, debitor harus dapat membuktikan bahwa mereka telah memenuhi kesepakatan tersebut.
Jika debitor gagal melaksanakan kewajiban dalam proposal perdamaian dan kreditor mengajukan permohonan pembatalan, maka sesuai Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004, debitor juga akan dinyatakan pailit.
Baca juga: Tupperware Bangkrut, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Akibat Hukum dari Kepailitan Suatu Perusahaan
Suatu perusahaan dinyatakan pailit apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.
Keputusan pailit dapat diambil oleh pengadilan, baik atas permohonan perusahaan itu sendiri atau dari salah satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, seluruh kekayaan perusahaan akan dikelola oleh kurator, yang bertanggung jawab untuk menyusun rencana pemenuhan utang dan mengorganisasi rapat dengan kreditur. Selain itu, terdapat beberapa akibat hukum dari kepailitan:
- Pelepasan Hak atas Aset: Debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengelola kekayaan yang menjadi bagian dari harta pailit (Pasal 25 UU 37/2004). Semua perikatan yang timbul setelah putusan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali menguntungkan harta tersebut.
- Penghentian Proses Hukum: Semua tuntutan pembayaran utang terhadap perusahaan harus dihentikan (Pasal 31 UU 37/2004). Tidak ada putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan terhadap kekayaan debitor setelah putusan pailit.
- Perlindungan terhadap Kreditur: Kreditur tidak dapat menagih utang secara langsung kepada debitor; semua tuntutan harus dilakukan melalui kurator dan didaftarkan untuk dicocokkan (Pasal 34 UU 37/2004).
- Pengaruh terhadap Karyawan: Hubungan kerja dapat diputus, baik oleh karyawan maupun oleh kurator, dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya (Pasal 39 UU 37/2004).
- Likuidasi Aset: Jika perusahaan tidak dapat beroperasi, aset-asetnya akan dilikuidasi untuk membayar utang kepada kreditur, sesuai prioritas klaim yang berlaku.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 11 UU 34/2004, perusahaan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit.
Sejalan dengan itu, manajemen Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Faktor Penyebab Sritex Pailit dan Upaya Pemerintah
Kepailitan Sritex menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi perusahaan dalam dunia bisnis. Kepailitan terjadi ketika perusahaan tidak mampu melunasi utangnya, namun pada dasarnya sejumlah faktor berkontribusi terhadap ketidakmampuan ini.
Dikutip dari Tempo (4/11/2024), salah satu penyebab utama adalah ketidakmampuan Sritex bersaing di pasar yang semakin ketat.
Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, menjelaskan bahwa penurunan pendapatan perusahaan dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 dan lambatnya inovasi dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan konsumen.
Selain itu, kondisi pasar yang sulit akibat ketidakpastian geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina dan konflik Israel-Palestina, telah mengganggu rantai pasokan dan menurunkan ekspor. Sritex juga menghadapi persaingan ketat dari produk tekstil Cina yang dijual dengan harga lebih murah.
Pengambilan keputusan yang buruk dalam beberapa tahun terakhir juga berkontribusi pada kebangkrutan ini. Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang buruk, dengan total liabilitas mendekati Rp 25 triliun, di mana sebagian besar merupakan utang jangka panjang, termasuk utang bank yang mencapai Rp 14,64 triliun per September 2024.
Menanggapi kebangkrutan Sritex, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Dikutip dari Kompas (28/10/24), pada 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex, Iwan S. Lukminto, bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
Pemerintah menyiapkan dua opsi berdasarkan hasil kasasi Sritex, baik jika kasasi tersebut dikabulkan maupun ditolak, dengan komitmen untuk menyelamatkan tenaga kerja melalui restrukturisasi tanpa skema dana talangan.
Meskipun kepailitan dapat menjadi alasan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), mengharuskan pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.
Selain itu, upah dan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit menjadi utang yang harus didahulukan dalam pembayarannya.
Pemerintah juga merespons usulan Sritex untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 8/2024), yang dianggap mengancam daya saing perusahaan akibat masuknya barang impor tekstil.
Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum lainnya dalam bisnis Anda, termasuk kepailitan? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
