Sengketa Merek Band Kotak, Hak Ada di Pencetus atau Pendaftar?
“Prinsip itikad baik menjadi elemen penting yang turut menentukan sah atau tidaknya suatu permohonan merek.”
Nama band Kotak kini menjadi pusat sengketa hukum setelah tiga mantan personelnya, Posan Tobing, Julia Angelia (Pare), dan Prinzes Amanda (Icez), menggugat Cella, gitaris band tersebut, ke Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan ini bermula dari dugaan bahwa Cella mendaftarkan nama “Kotak” sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tanpa persetujuan atau sepengetahuan para pencetus awal nama tersebut.
Persoalan pun mengerucut pada satu pertanyaan besar: siapakah yang sebenarnya berhak atas merek nama band, pencetus ide atau pihak yang lebih dulu mendaftarkannya secara hukum?
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini!
Kronologi dan Awal Mula Sengketa Merek Band Kotak
Sengketa band Kotak bermula dari sejarah pembentukan band tersebut yang sudah melewati berbagai dinamika sejak awal berdirinya.
Kotak pertama kali terbentuk pada tahun 2004 dalam ajang Dream Band musim pertama, sebuah kompetisi yang diselenggarakan untuk mencari formasi band terbaik dengan proses audisi ketat.
Personel awal Kotak terdiri dari Julia Angelia (Pare) sebagai vokalis, Prinzes Amanda (Icez) sebagai bassist, Posan Tobing sebagai drummer, dan Cella sebagai gitaris.
Julia Angelia mengklaim bahwa dirinya adalah pencetus nama “Kotak” untuk band tersebut. Menurut Julia, nama itu bukan sekadar kata biasa, tetapi sudah dirancang dengan filosofi dan konsep yang matang.
Nama dan filosofi ini pun disetujui bersama oleh seluruh personel awal dan bahkan mendapat persetujuan dari label rekaman yang menaungi band.
Namun, masalah mulai muncul ketika nama “Kotak” didaftarkan sebagai merek dagang ke DJKI oleh Cella dan beberapa personel baru yang bergabung kemudian, yakni Tantri dan Chua.
Para mantan personel, terutama Julia, Posan, dan Icez, merasa tidak diberi tahu dan tidak diajak berdiskusi terkait pendaftaran tersebut. Mereka baru mengetahui pendaftaran merek itu pada tahun 2023, padahal mereka sudah tidak aktif sebagai personel band.
Hal ini memunculkan kekecewaan mendalam dari para pencetus nama dan anggota awal Kotak, karena mereka merasa hak dan kontribusi mereka dalam pembentukan dan pemberian nama band diabaikan.
Kekecewaan tersebut akhirnya melahirkan gugatan perdata yang diajukan pada November 2024 ke Pengadilan Negeri Sleman, di mana Posan, Julia, dan Icez menggugat Cella terkait pendaftaran nama band Kotak yang dianggap melanggar kesepakatan dan ingkar janji.
Surat perjanjian yang ditandatangani semua personel awal, walau tanpa meterai resmi, menjadi bukti penting dalam sengketa ini. Mantan personel menganggap surat tersebut sebagai kesepakatan yang dilanggar oleh Cella.
Prinsip First to File dalam Perlindungan HAKI di Indonesia
Dalam perlindungan merek dagang, terdapat dua sistem utama yang sering diterapkan, yaitu sistem first to use (pengguna pertama) dan sistem first to file (pendaftar pertama).
Sistem first to use memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek secara komersial, meskipun merek tersebut belum terdaftar secara resmi.
Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat dan Kanada, di mana penggunaan nyata di pasar menjadi dasar pengakuan hak atas merek.
Sebaliknya, sistem first to file memberikan hak eksklusif atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut secara resmi ke kantor merek.
Sistem ini dianggap lebih memberikan kepastian hukum karena hak atas merek baru diakui setelah pendaftaran selesai dan merek tercatat secara sah.
Dengan demikian, proses pendaftaran menjadi sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek.
Indonesia menganut sistem first to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar, untuk jangka waktu tertentu, baik untuk digunakan sendiri maupun diberikan izin kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Pasal 3 UU 20/2016 menegaskan bahwa hak atas merek hanya diperoleh setelah merek tersebut resmi terdaftar.
Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah utama untuk mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum atas suatu merek.
Dalam praktiknya, permohonan pendaftaran merek harus memenuhi berbagai persyaratan dan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-filing di DJKI.
Sistem first to file ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar, namun bisa menimbulkan konflik jika ada pihak yang lebih dulu menggunakan merek secara komersial tetapi belum mendaftarkan merek tersebut.
Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang
Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek
Meskipun menganut prinsip first to file, sistem hukum merek di Indonesia tidak mengabaikan aspek moralitas dan keadilan dalam proses pendaftarannya.
Prinsip itikad baik menjadi elemen penting yang turut menentukan sah atau tidaknya suatu permohonan merek.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016 yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pemohon yang beriktikad tidak baik adalah pihak yang diduga mendaftarkan merek dengan tujuan meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi merek pihak lain, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau menyesatkan konsumen.
Dengan kata lain, meski prinsip first to file memberikan keutamaan kepada pihak yang paling awal mendaftarkan merek, perlindungan hukum tetap dapat dibatalkan atau tidak diberikan apabila terbukti bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat buruk.
Hal ini menjadi sangat relevan dalam kasus-kasus merek yang muncul dari kerja kolektif, seperti grup musik atau band, di mana keberadaan dan reputasi merek dibangun bersama oleh seluruh anggota.
Dalam konteks sengketa nama band Kotak, persoalan itikad baik menjadi sangat penting karena nama dan reputasi band tersebut dibangun oleh seluruh personel awal secara kolektif.
Jika salah satu pihak mendaftarkan merek tanpa persetujuan anggota lain dan dengan niat menguasai hak secara sepihak, pendaftaran tersebut dapat dianggap beritikad tidak baik dan berpotensi dibatalkan oleh DJKI.
Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya soal siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu, tetapi juga soal penghormatan terhadap kontribusi dan kesepakatan bersama para anggota band.
Pengurusan merek memang bisa rumit. Untuk itu, konsultasikan segala kekhawatiran dan pertanyaan seputar merek kepada konsultan terpercaya, Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini, ya!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
