Persamaan Merek Jadi Sengketa, “Bebiotic” Milik MS Glow Digugat Pihak “Bebio”
“Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Merek, persamaan merek pada pokoknya terjadi ketika unsur dominan dari dua merek menimbulkan kesan kemiripan.”
PT Kosmetika Cantik Indonesia, pemilik brand skincare MS Glow, kembali menghadapi sengketa merek setelah PT Ultra Sakti, pemilik merek Bebio, menggugat peluncuran merek baru “Bebiotic” yang dinilai memiliki kemiripan pada pokoknya.
Bebio sendiri merupakan produk minyak esensial alami untuk bayi dan anak-anak, sementara Bebiotic adalah produk perawatan kulit dan tubuh bayi.
Kemiripan merek sering menjadi isu penting dalam sengketa hak kekayaan intelektual, di mana hukum menilai persamaan pada pokoknya dari nama, logo, atau identitas produk, serta potensi kebingungan konsumen, terutama bila kedua merek berada di kategori produk sejenis.
Lantas, bagaimana hukum merek di Indonesia mengatur hal ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Ace Hardware Kembali ke Indonesia, Begini Ketentuan Lisensi Merek yang Berlaku
Latar Belakang Sengketa Merek Bebiotic Milik MS Glow dengan Merek Bebio
Sengketa merek antara MS Glow dan Bebio diawali dengan pengajuan gugatan resmi oleh PT Ultra Sakti pada 28 Mei 2025. Sidang pertama perkara ini berlangsung pada 21 Juli 2025, dan hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Dalam gugatannya, PT Ultra Sakti sebagai pemilik merek Bebio menuntut agar majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek Bebio beserta variasinya di Indonesia, untuk membedakan produk mereka dari hasil produksi pihak lain.
Lebih jauh, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa merek-merek milik Tergugat, dengan nomor pendaftaran IDM001311251, IDM001291178 (kelas 03) dan IDM001321088 (kelas 05), memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bebio untuk barang sejenis.
PT Ultra Sakti juga menilai tindakan MS Glow dalam mengajukan pendaftaran merek Bebiotic mengandung unsur itikad tidak baik, karena dianggap meniru identitas merek Bebio.
Selain itu, penggugat menuntut pembatalan pendaftaran merek Bebiotic dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, beserta segala akibat hukumnya, dan memerintahkan pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar resmi serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan ini menyoroti isu klasik dalam hukum merek, yaitu persamaan pada pokoknya dan potensi kebingungan konsumen, terutama dalam kategori produk perawatan bayi yang sejenis.

Sumber: PDKI

Baca juga: Sengketa Merek Band Kotak, Hak Ada di Pencetus atau Pendaftar?
“Persamaan Merek pada Pokoknya” dalam Hukum Merek di Indonesia
Dalam hukum kekayaan intelektual, merek berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lain, sekaligus sebagai alat promosi, jaminan mutu, dan penunjuk asal barang atau jasa.
Oleh karena itu, merek harus memiliki daya pembeda; jika suatu merek terlalu sederhana atau terlalu rumit sehingga tidak jelas, pendaftarannya dapat ditolak.
Salah satu alasan penolakan pendaftaran merek adalah jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain yang telah terdaftar, merek terkenal, atau indikasi geografis terdaftar.
Menurut Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), persamaan pada pokoknya terjadi ketika unsur dominan dari dua merek menimbulkan kesan kemiripan.
Unsur yang dinilai meliputi bentuk, komposisi, kombinasi, elemen, bunyi, ucapan, maupun penampilan merek.
Dalam konteks sengketa antara Bebio dan Bebiotic, pengadilan akan menilai apakah merek baru MS Glow tersebut memiliki unsur dominan yang serupa dengan Bebio sehingga dapat menimbulkan kebingungan konsumen, mengingat kedua produk berada di kategori perawatan bayi dan memiliki target pasar yang sama.
Penilaian ini menjadi titik krusial dalam menentukan sah atau tidaknya pendaftaran merek Bebiotic.
Dalam praktiknya, pengetahuan umum masyarakat juga menjadi pertimbangan penting, begitu pula reputasi merek, promosi yang telah dilakukan, serta bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
Dengan demikian, konsep persamaan pada pokoknya menjadi landasan penting dalam menilai apakah suatu merek baru dapat diterima atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama jika berada dalam kategori produk atau jasa yang sama.
Tips Penting Sebelum Mendaftarkan Merek
Mendaftarkan merek tidak hanya soal kreativitas nama atau logo, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Periksa Daya Pembeda Merek
Pastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda yang jelas, baik dari segi nama, logo, warna, atau kombinasi unsur lainnya. Merek harus mampu membedakan produk atau jasa Anda dari milik pihak lain sehingga tidak menimbulkan kebingungan konsumen.
2. Cek Persamaan dengan Merek Lain
Lakukan pemeriksaan merek untuk memastikan tidak ada persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau merek terkenal lain, terutama yang berada dalam kategori atau kelas usaha yang sama. Persamaan pada pokoknya bisa mencakup kemiripan bentuk, bunyi, penulisan, komposisi, maupun unsur dominan merek.
3. Pertimbangkan Unsur Tambahan
Jika ada kemiripan dengan merek lain, pertimbangkan untuk menambahkan unsur visual atau kata tambahan yang membuat merek Anda lebih unik dan menonjol, seperti font, warna, simbol, atau logo tambahan.
4. Pelajari Kelas dan Jenis Barang/Jasa
Pastikan merek didaftarkan di kelas yang tepat sesuai Nice Classification, agar perlindungan hukum mencakup kategori produk/jasa yang relevan.
Dengan memperhatikan langkah-langkah ini, pendaftaran merek dapat dilakukan dengan lebih aman dan meminimalkan risiko sengketa hukum, seperti yang terlihat dalam kasus sengketa Bebio vs Bebiotic.
Sebelum mendaftarkan merek, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual untuk menilai risiko kemiripan dan strategi pendaftaran. Prolegal Indonesia siap membantu Anda, hubungi kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
